Peneliti Telah Menyebut Tak Sesuai Syara’, Izin Paytren Milik Yusuf Mansur Akhirnya Dicabut OJK

Rabu, 15 Mei 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Izin Paytren Milik Yusuf Mansur Akhirnya Dicabut OJK (Istimewa)

Gambar Izin Paytren Milik Yusuf Mansur Akhirnya Dicabut OJK (Istimewa)

Frensia.id- Setelah sebelumnya digugat nasabahnya, kini Paytren milik Yusuf Mansur telah dicabut resmi oleh Otoritas Jasa Keungaan (OJK). Telisik demi telisik, ternyata memang perusahaan ini disebut peneliti tak sesuai syara,.

Diberitakan beberapa media kemarin 13/05/2024, OJK membutuskan untuk melakukan pencabutan secara resmi PT Paytren.  Aset Manajemen milik ustad kondang Yusuf Mansur. Perusaha mabn ini ergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Salah satu alasannya, PT Paytren tidak  juga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 7 huruf a poin 2), serta huruf f poin 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) pada Peraturan Nomor V.A yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Baca Juga :  Penelitian Unik, Temukan Jenis Kentut yang Dapat Hangatkan Bumi

Hal ini menunjukkan bahwa PT Paytren belum memenuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait.

Khususnya, ketidaksesuaian ini meliputi beberapa aspek penting yang diatur dalam Pasal 7, yang menguraikan persyaratan untuk perizinan perusahaan efek yang ingin beroperasi sebagai manajer investasi.

Ketentuan tersebut mencakup poin-poin seperti struktur organisasi, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap standar operasional.

Dengan demikian, perusahaan perlu melakukan penyesuaian dan perbaikan untuk memenuhi standar yang ditetapkan agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya secara sah dan sesuai dengan regulasi. Jadi  telah cukup alasan PT tersebut dicabut izinya.

Hal demikian sebenarnya juga telah didentidikasi oleh ragam penelitim Salah satinya adalah Kisanda Midisen. Ia mengkaji model bisnis perusahan pendakwah kondang tersebut.

Baca Juga :  Peran Penting Asisten Penulisan dalam Meningkatkan Aksesibilitas Karya Ilmiah bagi Penulis Pemula

Penelitian Kisandan ini berjudul, Analisis Perbandingan Teori Dan Praktek Sistem Multi Level Marketing Pada Bisnis Paytren Dalam Perspektif Syariah. Temuannya berbentuk jurnal dan terbit dalam Jurnal Imiah Ekonomi Islam pada tahun ini, 2024.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis Paytren, yang menggunakan sistem multi-level marketing (MLM) dan telah tersertifikasi syariah, mengalami banyak penyimpangan baik dari pihak pelanggannya maupun dari sistem itu sendiri. Penerapan pemasaran syariah berjenjang oleh Paytren dilakukan dengan cara yang tidak adil.

Di mana-mana siapa pun yang memiliki bawahan atau mitra akan mendapat bonus ketika mitranya bertransaksi tanpa harus bekerja. Dalam praktiknya, sistem Paytren mengandung unsur riba, gharar, dan dzulm.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Balad Grup Jalin Kerja Sama Perikanan Budidaya dengan Tiga Negara, Buka 500 Ribu Lapangan Kerja
Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan
Kunjungan ke Bazar UMKM, Wabup Jember: Penggerak Ekonomi Bukan Hanya dari APBD
Istimewa! Warteg Gratis Alfamart Hadirkan 54.000 Paket Berbuka untuk Kaum Duafa di 36 Kota
Buka Puasa Gratis Sepanjang Ramadan 2025! Alfamart dan WINGS Group Gandeng Warteg UMKM di 36 Kota Bantu Kaum Duafa
Litecoin Meroket 6% di Tengah Proses Peninjauan ETF oleh SEC
Metaplanet Kembali Mengakuisisi 68 Bitcoin, Kini Menguasai 0,01% dari Total Pasokan
Meskipun Mencapai ATH Baru, Nilai Emas Terus Menurun Dibandingkan Bitcoin

Baca Lainnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:22 WIB

Balad Grup Jalin Kerja Sama Perikanan Budidaya dengan Tiga Negara, Buka 500 Ribu Lapangan Kerja

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:23 WIB

Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:00 WIB

Kunjungan ke Bazar UMKM, Wabup Jember: Penggerak Ekonomi Bukan Hanya dari APBD

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:21 WIB

Istimewa! Warteg Gratis Alfamart Hadirkan 54.000 Paket Berbuka untuk Kaum Duafa di 36 Kota

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:17 WIB

Buka Puasa Gratis Sepanjang Ramadan 2025! Alfamart dan WINGS Group Gandeng Warteg UMKM di 36 Kota Bantu Kaum Duafa

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB