Peneliti Telah Menyebut Tak Sesuai Syara’, Izin Paytren Milik Yusuf Mansur Akhirnya Dicabut OJK

Wednesday, 15 May 2024 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Izin Paytren Milik Yusuf Mansur Akhirnya Dicabut OJK (Istimewa)

Gambar Izin Paytren Milik Yusuf Mansur Akhirnya Dicabut OJK (Istimewa)

Frensia.id- Setelah sebelumnya digugat nasabahnya, kini Paytren milik Yusuf Mansur telah dicabut resmi oleh Otoritas Jasa Keungaan (OJK). Telisik demi telisik, ternyata memang perusahaan ini disebut peneliti tak sesuai syara,.

Diberitakan beberapa media kemarin 13/05/2024, OJK membutuskan untuk melakukan pencabutan secara resmi PT Paytren.  Aset Manajemen milik ustad kondang Yusuf Mansur. Perusaha mabn ini ergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Salah satu alasannya, PT Paytren tidak  juga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 7 huruf a poin 2), serta huruf f poin 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) pada Peraturan Nomor V.A yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Baca Juga :  Jember Jadi Kabupaten dengan Permintaan SLIK OJK Terbanyak hingga Agustus 2026

Hal ini menunjukkan bahwa PT Paytren belum memenuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait.

Khususnya, ketidaksesuaian ini meliputi beberapa aspek penting yang diatur dalam Pasal 7, yang menguraikan persyaratan untuk perizinan perusahaan efek yang ingin beroperasi sebagai manajer investasi.

Ketentuan tersebut mencakup poin-poin seperti struktur organisasi, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap standar operasional.

Dengan demikian, perusahaan perlu melakukan penyesuaian dan perbaikan untuk memenuhi standar yang ditetapkan agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya secara sah dan sesuai dengan regulasi. Jadi  telah cukup alasan PT tersebut dicabut izinya.

Hal demikian sebenarnya juga telah didentidikasi oleh ragam penelitim Salah satinya adalah Kisanda Midisen. Ia mengkaji model bisnis perusahan pendakwah kondang tersebut.

Baca Juga :  BRI Cabang Jember Sapa Nabasah saat Rayakan Hari Pelanggan Nasional

Penelitian Kisandan ini berjudul, Analisis Perbandingan Teori Dan Praktek Sistem Multi Level Marketing Pada Bisnis Paytren Dalam Perspektif Syariah. Temuannya berbentuk jurnal dan terbit dalam Jurnal Imiah Ekonomi Islam pada tahun ini, 2024.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bisnis Paytren, yang menggunakan sistem multi-level marketing (MLM) dan telah tersertifikasi syariah, mengalami banyak penyimpangan baik dari pihak pelanggannya maupun dari sistem itu sendiri. Penerapan pemasaran syariah berjenjang oleh Paytren dilakukan dengan cara yang tidak adil.

Di mana-mana siapa pun yang memiliki bawahan atau mitra akan mendapat bonus ketika mitranya bertransaksi tanpa harus bekerja. Dalam praktiknya, sistem Paytren mengandung unsur riba, gharar, dan dzulm.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

BRI Cabang Jember Sapa Nabasah saat Rayakan Hari Pelanggan Nasional
Sidak Pasar Tanjung-Ritel Modern, Satgas Pangan Jember Pastikan Harga Beras Tak Lampaui HET
Kepala OJK Jember Minta Korban Penipuan Segera Lapor ke IASC Kurang Dari 24 Jam
Jember Jadi Kabupaten dengan Permintaan SLIK OJK Terbanyak hingga Agustus 2026
Kenaikan Indeks Dollar Berpotensi Menekan Nilai Tukar Rupiah
Keluhan Pedagang Pasar Tanjung Jember soal Pembiaran Penataan Lapak Dagang
Bitcoin Melonjak Hingga 4,76 %, Apa Sebabnya?
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026 Berkat Konsisten Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

Baca Lainnya

Tuesday, 29 September 2026 - 12:45 WIB

BRI Cabang Jember Sapa Nabasah saat Rayakan Hari Pelanggan Nasional

Monday, 28 September 2026 - 13:03 WIB

Sidak Pasar Tanjung-Ritel Modern, Satgas Pangan Jember Pastikan Harga Beras Tak Lampaui HET

Wednesday, 23 September 2026 - 19:32 WIB

Kepala OJK Jember Minta Korban Penipuan Segera Lapor ke IASC Kurang Dari 24 Jam

Wednesday, 23 September 2026 - 15:10 WIB

Jember Jadi Kabupaten dengan Permintaan SLIK OJK Terbanyak hingga Agustus 2026

Thursday, 17 September 2026 - 12:01 WIB

Kenaikan Indeks Dollar Berpotensi Menekan Nilai Tukar Rupiah

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat sambutan di acara pelantikan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) se-Kabupaten Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember

Saturday, 3 Oct 2026 - 23:27 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading