Frensia.id- Viralnya kasus penjambretan Istri Hogi Minaya tidak hanya mengagetkan jagat hukum di Indonesia, tetapi juga kembali mengingatkan pada peristiwa yang dialami oleh Sengkon dan Karta pada November tahun 1974.
Buntut dari ditetapkannya Hogi sebagai tersangka selaku korban penjambretan hingga mendapatkan sorotan tajam dari DPR dan berujung dinonaktifkannya Kapolres Sleman, menjadi salah satu sejarah hukum yang perlu dipertimbangkan di Indonesia.
Cara mengambil persepsi terhadap sebuah kejadian yang melibatkan telaah dengan cermat untuk menetapkan sebuah keputusan, pada kasus Hogi, dimana korban menjadi tersangka mempunyai kemiripan pada kasus pembunuhan yang dialami oleh Sengkon dan Karta.
Pada tahun 1974, Sengkon dan Karta yang merupakan petani kecil di desa Bojongsari, Bekasi dipenjara dengan tuduhan pembunuhan yang tidak pernah dilakukan.
Keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian di siang bolong atas dugaan pembunuhan dan perampokan sepasang suami istri bernama Sulaiman dan Siti Haya.
Seberapapun kuat siksaan fisik yang diterima oleh keduanya, tetap saja mengelak untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Pada akhirnya, kedua petani kecil tersebut harus menerima vonis. Sengkon dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 12 tahun sedangkan Karta selama 7 tahun.
Di dalam penjara, Sengkon dan Karta bertemu dengan seorang narapidana bernama Gunei. Ia memaparkan, dalam pengakuannya, soal pembunuhan dan perampokan yang dilakukannya bersama kawan-kawannya kepada pasangan suami-istri bernama Sulaiman dan Siti Haya, di desa Bojongsari pada tahun 1974.
Atas temua fakta baru tersebut, Sengkon dan Karta mengajukan PK pada tanggal 3 November 1980. Setelah pengajuan tersebut diterima dan menjalani proses, hingga dikabulkan oleh Jaksa Agung Ali Said SH, kemudian bersurat pada Menteri Kehakiman dan ketua MA. Akhirnya Sengkon dan Karta dibebaskan pada 4 November 1980.
Kejadian salah tangkap yang dialami oleh Sengkon dan Karta merupakan babak penting dalam sejarah hukum di Indonesia. Setelah kasus tersebut bergulir, lahirlah PERMA Nomor 1 tahun 1980 yang menjadi dasar hukum pertama yang mengatur tata cara pengajuan PK di Indonesia.
Kesalahan menggunakan persepsi, sehingga mengakibatkan vonis yang salah antara tersangka dan korban pada kasus penjambretan Hogi Minaya, seyogyanya menjadi babak baru dalam memperbaharui sudut pandang terhadap mekanisme keputusan untuk menetapkan tersangka, sebagaimana yang terjadi pada kasus Sengkon dan Karta.







