Frensia.Id- Polres Jember berhasil mengagalkan penyalahgunaan pendistribusian 3 ton pupuk subsidi yang akan dijual ke lokasi lain wilayah Jember.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan dua orang pelaku. Yakni pria berinisial MG (46) sebagai pemilik UD Kios Pupuk di Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Juga pria berinisial S (41) asal Kecamatan Jenggawah, Jember, sebagai pengirim pupuk subsidi sebanyak 3 ton menggunakan truk berplat P 8436 K.
Kedua pelaku diamankan polisi, saat sedang melakukan pengiriman pupuk di wilayah Jl. Sukorejo, Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Jember.
“Dari penyelidikan kasus ini, pelaku S disuruh oleh seseorang berinisial MG untuk mendistribusikan pupuk subsidi jenis Phonska itu ke wilayah Kecamatan Umbulsari,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (11/03/2025).
Sebanyak 3 ton pupuk bersubsidi itu, lanjutnya, seharusnya didistribusikan kepada para petani di wilayah Kecamatan Sumbersari, Jember.
“Sehingga anggota kami berhasil mengamankan kedua pelaku itu. Kami juga mengamankan kendaraan truk untuk mengangkut pupuk subsidi itu berjumlah 60 sak (total 3 ton), dokumen UD. Kios Wirolegi, dan dua ponsel sebagai barang bukti,” ujarnya.
“Terkait pupuk subsidi itu, seharusnya diterima oleh 9 kelompok tani yang ada di wilayah Sumbersari. Sesuai RDKK,” tambahnya.
Pupuk subsidi itu dijual dengan harga Rp 150.000 per karung, sehingga total nilai barang mencapai Rp 9.000.000.
“Penyimpangan distribusi ini merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi,” ucapnya.
Kata Bayu, jika hal demikian dibiarkan, maka akan terjadi kelangkaan pupuk di wilayah Sumbersari. Harga pupuk akan lebih tinggi dan asta cita presiden mengenai ketahanan pangan tidak akan terwujud.
“Akan terjadi kelangkaan pupuk di Sumbersari. Ini menyebabkan harga pupuk lebih tinggi dan asta cita presiden “ketahanan pangan” tidak akan terwujud,” paparnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100.000. Bayu menyebut bahwa kedua pelaku tidak ditahan oleh Polres Jember karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Kendati demikian, polisi akan tetap melakukan penyidikan kadus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara pupuk subsidi akan dikembalikan ke kelompok tani yang seharusnya menerimanya.
“Pupuk akan dikembalikan ke kelompok tani yang seharusnya menerimanya,” pungkasnya.