Polres Jember Amankan Pelaku Penyimpangan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, 1 Truk dan 3 Tin Pupuk Disita, Pelaku Ditangkap Tapi Tak Ditahan

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara konferensi pers di Mapolres Jember (Sumber foto: Sigit Gita Pamuji)

Acara konferensi pers di Mapolres Jember (Sumber foto: Sigit Gita Pamuji)

Frensia.Id- Polres Jember berhasil mengagalkan penyalahgunaan pendistribusian 3 ton pupuk subsidi yang akan dijual ke lokasi lain wilayah Jember.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan dua orang pelaku. Yakni pria berinisial MG (46) sebagai pemilik UD Kios Pupuk di Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Juga pria berinisial S (41) asal Kecamatan Jenggawah, Jember, sebagai pengirim pupuk subsidi sebanyak 3 ton menggunakan truk berplat P 8436 K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku diamankan polisi, saat sedang melakukan pengiriman pupuk di wilayah Jl. Sukorejo, Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Jember.

“Dari penyelidikan kasus ini, pelaku S disuruh oleh seseorang berinisial MG untuk mendistribusikan pupuk subsidi jenis Phonska itu ke wilayah Kecamatan Umbulsari,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (11/03/2025).

Sebanyak 3 ton pupuk bersubsidi itu, lanjutnya, seharusnya didistribusikan kepada para petani di wilayah Kecamatan Sumbersari, Jember.

Baca Juga :  Perkuat Integritas ASN, OJK Jatim dan Pemkab Jember Gelar Talkshow "Ayo Ngopi"

“Sehingga anggota kami berhasil mengamankan kedua pelaku itu. Kami juga mengamankan kendaraan truk untuk mengangkut pupuk subsidi itu berjumlah 60 sak (total 3 ton), dokumen UD. Kios Wirolegi, dan dua ponsel sebagai barang bukti,” ujarnya.

“Terkait pupuk subsidi itu, seharusnya diterima oleh 9 kelompok tani yang ada di wilayah Sumbersari. Sesuai RDKK,” tambahnya.

Pupuk subsidi itu dijual dengan harga Rp 150.000 per karung, sehingga total nilai barang mencapai Rp 9.000.000.

“Penyimpangan distribusi ini merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi,” ucapnya.

Kata Bayu, jika hal demikian dibiarkan, maka akan terjadi kelangkaan pupuk di wilayah Sumbersari. Harga pupuk akan lebih tinggi dan asta cita presiden mengenai ketahanan pangan tidak akan terwujud.

“Akan terjadi kelangkaan pupuk di Sumbersari. Ini menyebabkan harga pupuk lebih tinggi dan asta cita presiden “ketahanan pangan” tidak akan terwujud,” paparnya.

Baca Juga :  Diteken! DPRD Banyuwangi dan Bupati Ipuk Fiestiandani Tandatangani Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100.000. Bayu menyebut bahwa kedua pelaku tidak ditahan oleh Polres Jember karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Kendati demikian, polisi akan tetap melakukan penyidikan kadus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara pupuk subsidi akan dikembalikan ke kelompok tani yang seharusnya menerimanya.

“Pupuk akan dikembalikan ke kelompok tani yang seharusnya menerimanya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Direktur Politeknik Negeri Jember Dukung Penuh Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat
Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Aktivis Situbondo Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Bupati Fawait Janji Acara JFC Tahun Depan Lebih Meriah
Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai
Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

Baca Lainnya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:53 WIB

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:43 WIB

Direktur Politeknik Negeri Jember Dukung Penuh Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Bupati Fawait Janji Acara JFC Tahun Depan Lebih Meriah

TERBARU