Polres Jember Gelar Konferensi Pers, Bongkar 15 Kasus Narkoba Selama Bulan Maret 2026

Tuesday, 31 March 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jember saat menggelar Konferensi Pers  kasus narkoba di Aula Rupatama, Mapolres Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Polres Jember saat menggelar Konferensi Pers kasus narkoba di Aula Rupatama, Mapolres Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Polres Jember berhasil mengungkap 15 kasus narkoba selama bulan Maret 2026.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 18 orang tersangka terdiri dari 17 berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa dari jumlah kasus tersebut pihaknya membagi dua.

“Dari 15 kasus ini kemudian kami bagi dua, yang pertama pengungkapan kasus narkotika sebanyak 14 kasus dan kami berhasil mengamankan 17 orang dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu-sabu berat 35,99 gram,” kata dia, saat Konferensi Pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, pada Selasa, (31/3/2026).

Menurutnya, tujuan dari modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkoba untuk mencari keuntungan sehari-hari.

Para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba pada Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 609 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar ditambah sepertiga.

Hukuman tersebut untuk pelaku yang mengedarkan sabu di atas 5 gram.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Baca Juga :  4 Pria Diamankan Polisi Saat Pesta Gay di Rumah Jember

“Selanjutnya untuk pengungkapan kasus Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) ini berhasil diungkap satu kasus dan diamankan satu orang tersangka,” kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 81 butir.

Pelaku juga dikenakan hukuman sebagaimana Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Pasal 435 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 436 Ayat (2) dengan denda Rp 500 juta dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Lebih lanjut, Iptu Bagus Dwi Setyawan, Kasat Resnarkoba Polres Jember, menuturkan bahwa para pelaku dalam menjalankan modus operasinya dengan memanfaatkan fokus polisi yang sedang mengamankan arus mudik dan arus balik saat lebaran tahun ini.

Bagus mengatakan ada 3 kasus secara beruntun dalam Minggu terakhir di bulan Maret ini.

Pertama, pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah kontrakan Perumahan Mahkota Raya Rengganis Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SA, dengan barang bukti narakotika jenis sabu dengan berat 11,63 gram.

Baca Juga :  SPBU Teuku Umar Jember Disegel Gegara Terlibat Pencurian 4 Ribu Liter Solar

Kemudian, di hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, sekitar pukul 21:40 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah, tepatnya di Dusun Gumuk Banji, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Seorang tersangka berinisial DS dan AR berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,31 gram.

Selanjutnya, pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Jember, mendapatkan informasi bahwa di Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember ada jual-beli sabu yang sangat bebas yang dilakukan di sebuah rumah kosong.

Saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan para pelaku ketepatan sedang melakukan mengonsumsi narkoba.

“Di dalam sudah ada sekitar 9 orang yang sedang melakukan aktivitas memakai sabu. Dari 9 orang ini yang 2 sudah kita tetapkan sebagai pengedar. Untuk tujuh orang, hari ini kita lakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Surabaya,” kata Bagus saat Konferensi Pers.

Dalam menggerebek pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Senjata Api (Senpi) genggam rakitan jenis revolver, empat buah senapan laras panjang jenis PCP, 12 buah Senjata Tajam (Sajam) berbagai jenis, berupa celurit, badik, pisau dan 1 samurai.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kronologi Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember
Geger Bayi Laki-laki Ditemukan di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember
Pusing Usai Minum Obat, Pemancing di Jember Ditemukan Tewas di Sungai
Masih Was-was, Warga Perumahan Pesona Regency Kembali Beribadah di Masjid Pasca-ledakan
Police Line Masjid Jember yang Terjadi Ledakan Sudah Dibuka
Polisi Temukan 1 Granat dan 1 Butir Peluru di Rumah Warga Jember
Kapolda Jatim Perintahkan Tim Lanjutkan Olah TKP Hari Ini
Kapolda Jatim Turun Langsung Pantau Olah TKP Ledakan di Masjid Jember

Baca Lainnya

Tuesday, 31 March 2026 - 22:00 WIB

Polres Jember Gelar Konferensi Pers, Bongkar 15 Kasus Narkoba Selama Bulan Maret 2026

Thursday, 26 March 2026 - 14:14 WIB

Kronologi Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember

Thursday, 26 March 2026 - 12:12 WIB

Geger Bayi Laki-laki Ditemukan di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember

Friday, 20 March 2026 - 15:37 WIB

Pusing Usai Minum Obat, Pemancing di Jember Ditemukan Tewas di Sungai

Wednesday, 18 March 2026 - 19:30 WIB

Masih Was-was, Warga Perumahan Pesona Regency Kembali Beribadah di Masjid Pasca-ledakan

TERBARU

Bambang Soesatyo Sumber: Instagram

Educatia

5 Jurus Disegani Menurut Politikus Golkar, Bambang Soesatyo

Tuesday, 31 Mar 2026 - 13:43 WIB