Polres Jember Gelar Konferensi Pers, Bongkar 15 Kasus Narkoba Selama Bulan Maret 2026

Tuesday, 31 March 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jember saat menggelar Konferensi Pers  kasus narkoba di Aula Rupatama, Mapolres Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Polres Jember saat menggelar Konferensi Pers kasus narkoba di Aula Rupatama, Mapolres Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Polres Jember berhasil mengungkap 15 kasus narkoba selama bulan Maret 2026.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 18 orang tersangka terdiri dari 17 berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa dari jumlah kasus tersebut pihaknya membagi dua.

“Dari 15 kasus ini kemudian kami bagi dua, yang pertama pengungkapan kasus narkotika sebanyak 14 kasus dan kami berhasil mengamankan 17 orang dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu-sabu berat 35,99 gram,” kata dia, saat Konferensi Pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, pada Selasa, (31/3/2026).

Menurutnya, tujuan dari modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku dalam mengedarkan narkoba untuk mencari keuntungan sehari-hari.

Para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba pada Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 609 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar ditambah sepertiga.

Hukuman tersebut untuk pelaku yang mengedarkan sabu di atas 5 gram.

Sedangkan untuk narkotika jenis sabu di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

Baca Juga :  Aksi Solidaritas Mahasiswa UNEJ untuk Korban Pelecehan Seksual di Kampus

“Selanjutnya untuk pengungkapan kasus Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) ini berhasil diungkap satu kasus dan diamankan satu orang tersangka,” kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil Trihexyphenidyl sebanyak 81 butir.

Pelaku juga dikenakan hukuman sebagaimana Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Pasal 435 dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda 5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 436 Ayat (2) dengan denda Rp 500 juta dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Lebih lanjut, Iptu Bagus Dwi Setyawan, Kasat Resnarkoba Polres Jember, menuturkan bahwa para pelaku dalam menjalankan modus operasinya dengan memanfaatkan fokus polisi yang sedang mengamankan arus mudik dan arus balik saat lebaran tahun ini.

Bagus mengatakan ada 3 kasus secara beruntun dalam Minggu terakhir di bulan Maret ini.

Pertama, pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah kontrakan Perumahan Mahkota Raya Rengganis Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SA, dengan barang bukti narakotika jenis sabu dengan berat 11,63 gram.

Baca Juga :  Pusing Usai Minum Obat, Pemancing di Jember Ditemukan Tewas di Sungai

Kemudian, di hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, sekitar pukul 21:40 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam rumah, tepatnya di Dusun Gumuk Banji, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Seorang tersangka berinisial DS dan AR berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,31 gram.

Selanjutnya, pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Jember, mendapatkan informasi bahwa di Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember ada jual-beli sabu yang sangat bebas yang dilakukan di sebuah rumah kosong.

Saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan para pelaku ketepatan sedang melakukan mengonsumsi narkoba.

“Di dalam sudah ada sekitar 9 orang yang sedang melakukan aktivitas memakai sabu. Dari 9 orang ini yang 2 sudah kita tetapkan sebagai pengedar. Untuk tujuh orang, hari ini kita lakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Surabaya,” kata Bagus saat Konferensi Pers.

Dalam menggerebek pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Senjata Api (Senpi) genggam rakitan jenis revolver, empat buah senapan laras panjang jenis PCP, 12 buah Senjata Tajam (Sajam) berbagai jenis, berupa celurit, badik, pisau dan 1 samurai.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Solar Subsidi di Jember Sesuai Fakta Penyidikan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jember
Kejari Jember Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran dan Dugaan Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat
Kejari Jember Panggil Sejumlah Saksi soal Dugaan Penyelewengan Dana BOS Sekolah
Kejari Jember Usut Dugaan Korupsi Klaim BPJS Kesehatan, Status Naik ke Penyidikan!
Kejari Jember Periksa Sejumlah Saksi soal Skandal Bank Jatim Capem Kalisat
Babak Baru Kasus Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU Tegal Besar
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengeroyokan Usai Nobar Bola di Tanggul Jember

Baca Lainnya

Wednesday, 13 May 2026 - 16:22 WIB

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Solar Subsidi di Jember Sesuai Fakta Penyidikan

Friday, 8 May 2026 - 18:33 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jember

Friday, 8 May 2026 - 02:55 WIB

Kejari Jember Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran dan Dugaan Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat

Friday, 8 May 2026 - 00:20 WIB

Kejari Jember Panggil Sejumlah Saksi soal Dugaan Penyelewengan Dana BOS Sekolah

Thursday, 7 May 2026 - 23:03 WIB

Kejari Jember Usut Dugaan Korupsi Klaim BPJS Kesehatan, Status Naik ke Penyidikan!

TERBARU

Suasana saat acara Karnaval SCTV berlangsung (Foto: Sigit/Frensia).

Entertainment

Karnaval SCTV 2026 Kembali Guncang Alun-Alun Jember

Saturday, 16 May 2026 - 19:40 WIB

Ilustrasi Ai untuk gambar Adakah Potensi Kasus Nadiem Diputus Bebas.

Opinia

Adakah Potensi (Kasus) Nadiem Diputus Bebas?

Friday, 15 May 2026 - 21:31 WIB