Putusan Baru MK Tentang Pilkada, Bisa Stop Kaesang Maju

Wednesday, 21 August 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Putusan Baru MK Tentang Pilkada, Bisa Stop Kaesang Maju (Ilustrasi/Frensia)

Gambar Putusan Baru MK Tentang Pilkada, Bisa Stop Kaesang Maju (Ilustrasi/Frensia)

Frensia.id- Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki potensi besar dalam mengubah dinamika Pilkada di Indonesia tahun ini. Bahkan bisa jadi dasar untuk stop Kaesang maju.

Berdasar kajian Frensia.id, MK tidak hanya mengubah persyaratan pengajuan calon oleh partai politik. Tetapi, juga memperkuat aturan terkait batas usia minimal bagi calon kepala daerah.

Salah satu putusan penting terkait dengan syarat partai politik atau koalisi partai dalam mengusung calon kepala daerah, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan lama, partai politik wajib memiliki setidaknya 20% kursi di DPRD atau memperoleh minimal 25% suara sah dalam pemilu untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Namun, dengan putusan baru MK, syarat ini mengalami perubahan signifikan. Kini, partai politik bisa mencalonkan kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD, dengan syarat jumlah minimal suara sah yang bervariasi sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap provinsi.

Sebagai contoh, untuk provinsi dengan DPT kurang dari dua juta jiwa, partai politik harus mengumpulkan minimal 10% suara sah untuk bisa mengajukan calon gubernur atau wakil gubernur. Provinsi yang termasuk dalam kategori ini, antara lain Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :  PAD Naik Tanpa Pajak, Gus Bupati Fawait: Kita Harus Jadi Kabupaten Ramah Investasi

Bagi provinsi dengan DPT antara dua hingga enam juta jiwa, syarat minimal diturunkan menjadi 8,5%. Contoh provinsi yang masuk dalam kategori ini adalah Aceh, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, untuk provinsi dengan DPT antara enam hingga dua belas juta jiwa, partai politik hanya perlu mendapatkan 7% suara sah, seperti di Jakarta, Sumatera Utara, Banten, dan Sulawesi Selatan.

Provinsi dengan DPT lebih dari dua belas juta jiwa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, memiliki syarat yang lebih rendah lagi, yaitu 6,5% suara sah.

Selain perubahan dalam syarat partai politik, MK juga menegaskan kembali aturan batas usia minimal bagi calon kepala daerah. Batas usia minimal tetap berada di 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya.

Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun

Namun, berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sempat kontroversial, MK memastikan bahwa batas usia ini dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini sejalan dengan Peraturan KPU yang berlaku sebelum adanya perubahan oleh MA.

Keputusan MK ini memberikan dampak signifikan terhadap peta politik. Misalnya, tokoh seperti Anies Baswedan yang sebelumnya sempat kehilangan harapan maju dalam Pilkada Jakarta karena hilangnya dukungan dari Nasdem, PKS, dan PKB, kini mendapatkan angin segar.

PDIP, dengan perolehan 14,01% suara dalam Pileg DPRD Jakarta 2024, memiliki peluang besar untuk mengusung Anies tanpa harus berkoalisi.

Di sisi lain, Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, terhambat oleh aturan ini karena usianya belum mencapai 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon, membuatnya tidak bisa maju dalam Pilkada Jakarta.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live
Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat
ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya
Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun
Gus Fawait Jamin Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027
Bupati Fawait Tegaskan Program Bunga Desa Bukan Sekedar Kegiatan Seremonial
Wujudkan Visi Prabowo, Gus Fawait Kucurkan Anggaran Tani Terbesar dalam Sejarah Jember

Baca Lainnya

Saturday, 11 April 2026 - 16:22 WIB

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Friday, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

Friday, 10 April 2026 - 15:32 WIB

ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya

Friday, 10 April 2026 - 15:18 WIB

Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun

Wednesday, 8 April 2026 - 16:56 WIB

Gus Fawait Jamin Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027

TERBARU

Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian Jember (Foto: Istimewa).

Criminalia

Tengkulak BBM Secara Ilegal di Silo Jember Dibekuk Polisi

Monday, 13 Apr 2026 - 17:23 WIB

Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait (Foto: Istimewa).

Politia

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 Apr 2026 - 16:22 WIB