Ramai di Malaysia, Hukuman Terpidana Korupsi Najib Razak Dikurangi

Friday, 2 February 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Jumat ini penuh bagi koruptor Malaysia. Pemerintah di negara ini telah mengurangi separuh hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait skandal 1MDB bernilai miliaran dolar. Tindakan ini akan mempertanyakan komitmen Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk memerangi korupsi.

Meskipun Anwar berkampanye dengan platform antikorupsi. Dia bergandengan tangan dengan Organisasi Melayu Nasional Bersatu (UMNO), Partainya yang tercemar korupsi, setelah pemilu yang berakhir dengan hung parliamen.

Pengurangan masa hukuman Najib dilakukan di tengah tuduhan bahwa pemerintahan Anwar gagal melakukan reformasi yang diperlukan. Apalagi tahun lalu kasus korupsi yang terkait dengan Najib dan para pemimpin UMNO lainnya dianggap batal.

Baca Juga :  Cerita Gus Fawait yang Teringat Pesan Ibunya Sebelum Meluncurkan Program UHC Prioritas Warga Jember

Sebagaimana dilansir CNBC, Sekretariat Malaysia’s Pardons Board membuat pernyataan pada hari Jumat bahwa Najib, yang mulai menjalani hukuman penjara dua belas tahun pada Agustus 2022, akan dibebaskan pada tahun 2028 dan denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit ($10,59 juta) dari 210 juta ringgit.

Raja Malaysia tidak memberikan alasan pada pengurangan separuh hukuman Najib. Malah mereka menyatakan bahwa jika Najib gagal membayar denda yang ditetapkan, maka hukuman penjaranya diperpanjang selama satu tahun.

Sebagaimana diketahui bersama, Najib dihukum karena korupsi dana negara dalam  1Malaysia Development Berhad (1MDB). Diperkirakan ada $4,5 miliar telah hilang dikorupsi dan lebih dari $1 miliar ada catatan telah ditransfer ke mantan perdana menteri itu.

Baca Juga :  Tinjau Antrean BBM di SPBU, Bupati Jember Minta Pertamina Buka Rute Cadangan

Tak lama setelah hukumannya diketuk oleh hakim pengadilan tertinggi Malaysia. Ia mengajukan permohonan pengampunan kerajaan. Ia membantah melakukan kejahatan yang disangkakan. Ia berasalah telah disesatkan pejabat 1MDB, Jho Low mengenai sumber dana, dan dia percaya bahwa dana tersebut berasal dari keluarga kerajaan Saudi.

Proses keputusan pengurangan masa tahanannya itu, memicu gelombang spekulasi di media. Bahkan sebuah surat kabar terkemuka berbahasa Melayu terpaksa menarik laporan tentang Najib yang telah diberikan pengampunan penuh.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU

Baca Lainnya

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Monday, 14 September 2026 - 19:53 WIB

Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading