Ramai di Malaysia, Hukuman Terpidana Korupsi Najib Razak Dikurangi

Friday, 2 February 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id- Jumat ini penuh bagi koruptor Malaysia. Pemerintah di negara ini telah mengurangi separuh hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait skandal 1MDB bernilai miliaran dolar. Tindakan ini akan mempertanyakan komitmen Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk memerangi korupsi.

Meskipun Anwar berkampanye dengan platform antikorupsi. Dia bergandengan tangan dengan Organisasi Melayu Nasional Bersatu (UMNO), Partainya yang tercemar korupsi, setelah pemilu yang berakhir dengan hung parliamen.

Pengurangan masa hukuman Najib dilakukan di tengah tuduhan bahwa pemerintahan Anwar gagal melakukan reformasi yang diperlukan. Apalagi tahun lalu kasus korupsi yang terkait dengan Najib dan para pemimpin UMNO lainnya dianggap batal.

Baca Juga :  Bupati Jember Tekankan Pentingnya Persatuan dan Peningkatan Layanan Publik saat Peringati HUT ke 81 RI

Sebagaimana dilansir CNBC, Sekretariat Malaysia’s Pardons Board membuat pernyataan pada hari Jumat bahwa Najib, yang mulai menjalani hukuman penjara dua belas tahun pada Agustus 2022, akan dibebaskan pada tahun 2028 dan denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit ($10,59 juta) dari 210 juta ringgit.

Raja Malaysia tidak memberikan alasan pada pengurangan separuh hukuman Najib. Malah mereka menyatakan bahwa jika Najib gagal membayar denda yang ditetapkan, maka hukuman penjaranya diperpanjang selama satu tahun.

Sebagaimana diketahui bersama, Najib dihukum karena korupsi dana negara dalam  1Malaysia Development Berhad (1MDB). Diperkirakan ada $4,5 miliar telah hilang dikorupsi dan lebih dari $1 miliar ada catatan telah ditransfer ke mantan perdana menteri itu.

Baca Juga :  Kades Rowo Indah Jember Dilaporkan Warganya ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Desa

Tak lama setelah hukumannya diketuk oleh hakim pengadilan tertinggi Malaysia. Ia mengajukan permohonan pengampunan kerajaan. Ia membantah melakukan kejahatan yang disangkakan. Ia berasalah telah disesatkan pejabat 1MDB, Jho Low mengenai sumber dana, dan dia percaya bahwa dana tersebut berasal dari keluarga kerajaan Saudi.

Proses keputusan pengurangan masa tahanannya itu, memicu gelombang spekulasi di media. Bahkan sebuah surat kabar terkemuka berbahasa Melayu terpaksa menarik laporan tentang Najib yang telah diberikan pengampunan penuh.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

“NU Kuat, Indonesia Kuat; NU Berkhidmat, Indonesia Bermartabat”, Pesan Prabowo di Muktamar ke-35 NU
Prabowo Ingin Kartu NU di Muktamar ke-35, Gus Yahya Disebut Masih “Berutang”
Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo: “Saya Tidak Mengatur Ini Semua”
PSI Jember Tegaskan Kantor Baru Hasil Gotong Royong Kader, Tak Gunakan Aset Pemkab
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR Janji RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember 2026
Segera Luncurkan Kantor Baru Partai, Ketua PSI Jember: Kami Ingin Hadir Dekat Wong Cilik
DPD PSI Jember akan Resmikan Kantor Baru Partai: Rumah Perjuangan Bersama
Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B

Baca Lainnya

Thursday, 27 August 2026 - 23:44 WIB

“NU Kuat, Indonesia Kuat; NU Berkhidmat, Indonesia Bermartabat”, Pesan Prabowo di Muktamar ke-35 NU

Thursday, 27 August 2026 - 23:26 WIB

Prabowo Ingin Kartu NU di Muktamar ke-35, Gus Yahya Disebut Masih “Berutang”

Thursday, 27 August 2026 - 23:16 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo: “Saya Tidak Mengatur Ini Semua”

Thursday, 27 August 2026 - 23:11 WIB

PSI Jember Tegaskan Kantor Baru Hasil Gotong Royong Kader, Tak Gunakan Aset Pemkab

Thursday, 27 August 2026 - 17:55 WIB

Segera Luncurkan Kantor Baru Partai, Ketua PSI Jember: Kami Ingin Hadir Dekat Wong Cilik

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading