?>  Rekomendasi Pakar Pada BAWASLU, Agar Mampu Awasi Masa Tenang Pemilu 2024Frensia

Rekomendasi Pakar Pada BAWASLU, Agar Mampu Awasi Masa Tenang Pemilu 2024

Sunday, 11 February 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Aturan tentang masa tenang kampanye pemilu telah jelas diatur sebagaimana yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masalanya, aturan tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal. Masih sering terjadi pelanggaran. Untuk ada satu riset yang mengkaji dan merekomendasikan hal penting, agar aturan dapat dilaksanakan dengan baik.

Salah pakar hukum, Patrick Corputty pernah fokus pada kajian implementasikan aturan yang telah jelas tersebut. Penelitiannya dilakukan sekitar tahun 2019 dan diterbitkan di Jurnal Belo pada tahun yang sama.

Menurutnya pakar Hukum Universitas Pattimura ini, dalam era modern, kampanye politik telah memasuki ranah media sosial, di mana banyak calon wakil rakyat memanfaatkan platform tersebut untuk menyampaikan pesan kampanye.

Baca Juga :  DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Perlu dicatat bahwa pesatnya kampanye melalui media sosial sering kali melampaui batasan yang telah ditetapkan, terutama dalam konteks masa tenang.

Masa tenang, yang seharusnya menjadi periode di mana aktivitas kampanye dihentikan, kerap diabaikan dalam kampanye melalui media sosial. Meskipun Undang-Undang telah menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar, namun masih perlu diupayakan serius oleh pihak yang berwenang.

Apalagi, ada indikasi lemahnya pemahaman publik pada bentuk sanksi yang akan diterima jika melakukan kampanye di Medsos pada hati tenang. Akibatnya, masih banyak orang dan bahkan tim kampanye melakukannya.

Baca Juga :  Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Baginya solusinya adalah melakukan sosialisasi yang masif pada masyarakat dan juga mengajak seluruh pihak untuk mengawasi. Dalam yang paling ditekankan adalah Bawaslu. “Bawaslu perlu menjalin kerja sama dengan beberapa penyedia layanan media sosial agar sebelum dilakukannya sanksi pidana ada lagi upaya lain seperti pemblokiran dan penonaktifan akunakun yang berkamanye pada masa tenang berdasarkan laporan dari akun atau pengguna lainnya”. Tulisannya di akhir kesimpulan penelitiannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan
Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah
Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology
Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim

Baca Lainnya

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Wednesday, 29 October 2025 - 17:21 WIB

Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah

Wednesday, 29 October 2025 - 12:13 WIB

Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

TERBARU