Rekomendasi Pakar Pada BAWASLU, Agar Mampu Awasi Masa Tenang Pemilu 2024

Sunday, 11 February 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Aturan tentang masa tenang kampanye pemilu telah jelas diatur sebagaimana yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masalanya, aturan tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal. Masih sering terjadi pelanggaran. Untuk ada satu riset yang mengkaji dan merekomendasikan hal penting, agar aturan dapat dilaksanakan dengan baik.

Salah pakar hukum, Patrick Corputty pernah fokus pada kajian implementasikan aturan yang telah jelas tersebut. Penelitiannya dilakukan sekitar tahun 2019 dan diterbitkan di Jurnal Belo pada tahun yang sama.

Menurutnya pakar Hukum Universitas Pattimura ini, dalam era modern, kampanye politik telah memasuki ranah media sosial, di mana banyak calon wakil rakyat memanfaatkan platform tersebut untuk menyampaikan pesan kampanye.

Baca Juga :  Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan

Perlu dicatat bahwa pesatnya kampanye melalui media sosial sering kali melampaui batasan yang telah ditetapkan, terutama dalam konteks masa tenang.

Masa tenang, yang seharusnya menjadi periode di mana aktivitas kampanye dihentikan, kerap diabaikan dalam kampanye melalui media sosial. Meskipun Undang-Undang telah menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar, namun masih perlu diupayakan serius oleh pihak yang berwenang.

Apalagi, ada indikasi lemahnya pemahaman publik pada bentuk sanksi yang akan diterima jika melakukan kampanye di Medsos pada hati tenang. Akibatnya, masih banyak orang dan bahkan tim kampanye melakukannya.

Baca Juga :  Ngantor di Desa Lagi, Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Pelaksanaan Layanan Homecare

Baginya solusinya adalah melakukan sosialisasi yang masif pada masyarakat dan juga mengajak seluruh pihak untuk mengawasi. Dalam yang paling ditekankan adalah Bawaslu. “Bawaslu perlu menjalin kerja sama dengan beberapa penyedia layanan media sosial agar sebelum dilakukannya sanksi pidana ada lagi upaya lain seperti pemblokiran dan penonaktifan akunakun yang berkamanye pada masa tenang berdasarkan laporan dari akun atau pengguna lainnya”. Tulisannya di akhir kesimpulan penelitiannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember
Batikmatika Hadirkan Nusantara Series: Perpaduan Motif Matematika dengan Kekayaan Alam Indonesia di Hari Batik Nasional
Bayi Laki-laki Terbungkus Handuk Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalibaru Banyuwangi
Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung
UIN KHAS Jember Terima Kunjungan UniMAP, Jalin Kerja Sama Pengembangan Akademik dan Jejaring Internasional
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data
Antrean Pasien Menumpuk, Pemkab Jember Percepat Peningkatan Kapasitas RS Rujukan
Datang ke Jember, Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Rusak dan Tambang Ilegal

Baca Lainnya

Saturday, 3 October 2026 - 23:27 WIB

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember

Saturday, 3 October 2026 - 16:30 WIB

Batikmatika Hadirkan Nusantara Series: Perpaduan Motif Matematika dengan Kekayaan Alam Indonesia di Hari Batik Nasional

Saturday, 3 October 2026 - 15:04 WIB

Bayi Laki-laki Terbungkus Handuk Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalibaru Banyuwangi

Friday, 2 October 2026 - 21:17 WIB

Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung

Thursday, 1 October 2026 - 23:18 WIB

UIN KHAS Jember Terima Kunjungan UniMAP, Jalin Kerja Sama Pengembangan Akademik dan Jejaring Internasional

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat sambutan di acara pelantikan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) se-Kabupaten Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember

Saturday, 3 Oct 2026 - 23:27 WIB

Gambar Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan, Satu Pengendara Tewas (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan, Satu Pengendara Tewas

Friday, 2 Oct 2026 - 21:55 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading