Rekomendasi Pakar Pada BAWASLU, Agar Mampu Awasi Masa Tenang Pemilu 2024

Sunday, 11 February 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Aturan tentang masa tenang kampanye pemilu telah jelas diatur sebagaimana yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masalanya, aturan tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal. Masih sering terjadi pelanggaran. Untuk ada satu riset yang mengkaji dan merekomendasikan hal penting, agar aturan dapat dilaksanakan dengan baik.

Salah pakar hukum, Patrick Corputty pernah fokus pada kajian implementasikan aturan yang telah jelas tersebut. Penelitiannya dilakukan sekitar tahun 2019 dan diterbitkan di Jurnal Belo pada tahun yang sama.

Menurutnya pakar Hukum Universitas Pattimura ini, dalam era modern, kampanye politik telah memasuki ranah media sosial, di mana banyak calon wakil rakyat memanfaatkan platform tersebut untuk menyampaikan pesan kampanye.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Laka Depan Antar Pemotor Terjadi di Jember

Perlu dicatat bahwa pesatnya kampanye melalui media sosial sering kali melampaui batasan yang telah ditetapkan, terutama dalam konteks masa tenang.

Masa tenang, yang seharusnya menjadi periode di mana aktivitas kampanye dihentikan, kerap diabaikan dalam kampanye melalui media sosial. Meskipun Undang-Undang telah menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar, namun masih perlu diupayakan serius oleh pihak yang berwenang.

Apalagi, ada indikasi lemahnya pemahaman publik pada bentuk sanksi yang akan diterima jika melakukan kampanye di Medsos pada hati tenang. Akibatnya, masih banyak orang dan bahkan tim kampanye melakukannya.

Baca Juga :  DPMD Jember Dorong Pemdes Patemon Terbitkan Perkades APBDes

Baginya solusinya adalah melakukan sosialisasi yang masif pada masyarakat dan juga mengajak seluruh pihak untuk mengawasi. Dalam yang paling ditekankan adalah Bawaslu. “Bawaslu perlu menjalin kerja sama dengan beberapa penyedia layanan media sosial agar sebelum dilakukannya sanksi pidana ada lagi upaya lain seperti pemblokiran dan penonaktifan akunakun yang berkamanye pada masa tenang berdasarkan laporan dari akun atau pengguna lainnya”. Tulisannya di akhir kesimpulan penelitiannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Paus Leo XIV Gemakan Seruan “Raja Damai” di Misa Minggu Palma, Diwarnai Insiden Pencegatan Kardinal di Yerusalem
Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember Gelar Konsolidasi atas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Terakreditasi A, Kepala Perpustakaan UIN KHAS Jember: Paling Penting itu Kesadaran dan Partisipasi Literasi
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ketua YLBHI Harap Legislatif Mengaudit Intelejen
5 Jurus Disegani Menurut Politikus Golkar, Bambang Soesatyo
Perpustakaan UIN KHAS Jember Kembali Pertahankan Akreditasi A
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Menerima Audiensi dari LPSK
Ketua Komisi C Sebut Program “Bunga Desaku” Selaras dengan Visi Presiden Prabowo

Baca Lainnya

Friday, 3 April 2026 - 22:29 WIB

Paus Leo XIV Gemakan Seruan “Raja Damai” di Misa Minggu Palma, Diwarnai Insiden Pencegatan Kardinal di Yerusalem

Tuesday, 31 March 2026 - 23:58 WIB

Terakreditasi A, Kepala Perpustakaan UIN KHAS Jember: Paling Penting itu Kesadaran dan Partisipasi Literasi

Tuesday, 31 March 2026 - 13:47 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ketua YLBHI Harap Legislatif Mengaudit Intelejen

Tuesday, 31 March 2026 - 13:43 WIB

5 Jurus Disegani Menurut Politikus Golkar, Bambang Soesatyo

Monday, 30 March 2026 - 17:44 WIB

Perpustakaan UIN KHAS Jember Kembali Pertahankan Akreditasi A

TERBARU

Gambar PR Presiden! Catatan Jahat

Kolomiah

PR Presiden! Catatan Jahat “Oknum” TNI 2 Tahun Terakhir

Friday, 3 Apr 2026 - 23:51 WIB

Proses olah TKP oleh pihak kepolisian (Foto: Istimewa).

News

Wanita di Puger Jember Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Friday, 3 Apr 2026 - 23:20 WIB