Rekomendasi Pakar Pada BAWASLU, Agar Mampu Awasi Masa Tenang Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik dan pngtree

Frensia.id- Aturan tentang masa tenang kampanye pemilu telah jelas diatur sebagaimana yang temaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masalanya, aturan tersebut tidak dapat dijalankan secara maksimal. Masih sering terjadi pelanggaran. Untuk ada satu riset yang mengkaji dan merekomendasikan hal penting, agar aturan dapat dilaksanakan dengan baik.

Salah pakar hukum, Patrick Corputty pernah fokus pada kajian implementasikan aturan yang telah jelas tersebut. Penelitiannya dilakukan sekitar tahun 2019 dan diterbitkan di Jurnal Belo pada tahun yang sama.

Menurutnya pakar Hukum Universitas Pattimura ini, dalam era modern, kampanye politik telah memasuki ranah media sosial, di mana banyak calon wakil rakyat memanfaatkan platform tersebut untuk menyampaikan pesan kampanye.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Dosen Muda, UIN KHAS Jember Gelar PKDP 2025

Perlu dicatat bahwa pesatnya kampanye melalui media sosial sering kali melampaui batasan yang telah ditetapkan, terutama dalam konteks masa tenang.

Masa tenang, yang seharusnya menjadi periode di mana aktivitas kampanye dihentikan, kerap diabaikan dalam kampanye melalui media sosial. Meskipun Undang-Undang telah menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar, namun masih perlu diupayakan serius oleh pihak yang berwenang.

Apalagi, ada indikasi lemahnya pemahaman publik pada bentuk sanksi yang akan diterima jika melakukan kampanye di Medsos pada hati tenang. Akibatnya, masih banyak orang dan bahkan tim kampanye melakukannya.

Baca Juga :  Jember Alami Kelangkaan BBM, Begini Tanggapan Akademisi UIN KHAS

Baginya solusinya adalah melakukan sosialisasi yang masif pada masyarakat dan juga mengajak seluruh pihak untuk mengawasi. Dalam yang paling ditekankan adalah Bawaslu. “Bawaslu perlu menjalin kerja sama dengan beberapa penyedia layanan media sosial agar sebelum dilakukannya sanksi pidana ada lagi upaya lain seperti pemblokiran dan penonaktifan akunakun yang berkamanye pada masa tenang berdasarkan laporan dari akun atau pengguna lainnya”. Tulisannya di akhir kesimpulan penelitiannya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Sebut Pembangunan Infrastruktur Pondasi Kemajuan Bangsa
Alasan Salah Satu Anggota DPRD Jember Tak Gunakan Dana Sosialisasi Raperda
Membedah Fikih Lingkungan, UIN KHAS Jember Gelar Serial Kajian Ekoteologi
Masyarakat Jember Against Corruption Gelar Aksi Damai di DPRD dan Kejari
Dzikir, Fikir dan Amal Sholeh: Pesan Rektor UIN KHAS Jember Pada Closing PBAK 2025
Legislator Gus Rivqy Minta Pemerintah Berantas Mafia Gula Rafinasi dan Perbaiki Tata Kelola
Galakkan Gerakan “Wakaf Oksigen” Saat PBAK, UIN KHAS Jember Lawan Krisis Iklim
Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Ribuan Mahasiswa Baru UIN KHAS Jember Bagikan Bibit Pohon Buah Kepada Pengguna Jalan

Baca Lainnya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Sebut Pembangunan Infrastruktur Pondasi Kemajuan Bangsa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Alasan Salah Satu Anggota DPRD Jember Tak Gunakan Dana Sosialisasi Raperda

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Membedah Fikih Lingkungan, UIN KHAS Jember Gelar Serial Kajian Ekoteologi

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Masyarakat Jember Against Corruption Gelar Aksi Damai di DPRD dan Kejari

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:52 WIB

Dzikir, Fikir dan Amal Sholeh: Pesan Rektor UIN KHAS Jember Pada Closing PBAK 2025

TERBARU

Pengusaha asal Situbondo HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy dan timnya saat melakukan survei lokasi tambang dolomit di Gresik. (Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Dolomit: Komoditas Tambang yang Menjanjikan

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:48 WIB