Relasi Pers Dalam Upaya Penegakan Hukum

Friday, 9 February 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Penegakan hukum merupakan upaya menegakkan norma-norma hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tujuannya untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya, apabila terdapat pelanggaran akan hak-hak tersebut.

Adanya perlindungan dan penegakan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum tersebut.

Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, membutuhkan lembaga penegak hukum. Namun tidak hanya itu, pers juga memiliki peranan penting dalam meneggakan hukum.

Menurut Bagir Manan –ketua Dewan Pers Indonesia dan pernah menjabat Ketua Mahkamah Agung– menurutnya ada tiga aspek hubungan pers dengan penegak hukum, yaitu :

Pers sebagai obyek penegakan hukum atau sebagai yang terkena penegakan hukum.

Pers menjadi obyek penegakan hukum karena pers adalah subyek hukum (rechtsubject). Pers sebagai subyek hukum dapat mengenai pelaku pers (wartawan, redaktur, pemilik pers) atau pers sebagai lembaga. Penegakan hukum terhadap pers terjadi karena pers melakukan pelanggaran hukum (wederrechtelijk), melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); yang dapat meliputi pelanggaran yang bersifat pidana, keperdataan, atau administrasi. Sebenarnya, ketentuan-ketentuan di atas berlaku pada setiap subyek hukum, tidak hanya terbatas pada pers.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Jember Indi Naidha Minta Dinsos Atasi Kebocoran Data Bansos

Pers sebagai fasilitator penegakan hukum.

Salah satu fungsi pers, sebagai fungsi tertua, adalah menyediakan atau menyampaikan informasi kepada publik. Salah satu informasi adalah berbagai peristiwa hukum, hubungan hukum, berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat (berita tentang pembunuhan, kekerasan atau penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, korupsi, pencurian, penipuan, membangun tanpa izin, sengketa hak dan lain-lain). Tidak kalah penting, fungsi pers menyampaikan informasi kepada publik tentang proses hukum yang sedang berjalan di dalam atau di luar proses peradilan (seperti arbitrase).

Pers sebagai penghambat penegakan hukum.

Kita mengenal ungkapan trial by the press (peradilan oleh pers). Ungkapan ini menggambarkan, baik melalui pemberitaan atau rubrik opini publik, atau opini pers sendiri, pers telah memiliki pendapat hukum atau sekurangkurangnya mendorong publik berpendapat mengenai suatu perkara yang belum diputus pihak yang berwenang (pengadilan atau di luar pengadilan). Lebih jauh dapat dicatat, segala bentuk yang dapat digolongkan sebagai trial by the press, abstruction of justice, atau contempt of court, dengan maksud mempengaruhi hakim, merupakan pelanggaran terhadap asas menjamin independensi hakim, peradilan yang fair, imparsial untuk memutus suatu perkara secara benar, tepat, dan adil.Dengan demikian pers memiliki peranan yang strategis dalam upaya penegakan hukum.

Baca Juga :  Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok

Dengan informasi yang terbuka pada proses hukum yang sedang berjalan di dalam atau di luar proses peradilan sehingga masyarakat tidak hanya tahu hasil akhir dari putusan atau prodak hukum.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling
Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan
Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru
Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang
Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo
Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait
Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

Baca Lainnya

Wednesday, 24 June 2026 - 21:40 WIB

Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling

Tuesday, 23 June 2026 - 14:07 WIB

Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan

Monday, 22 June 2026 - 19:23 WIB

Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru

Sunday, 21 June 2026 - 22:20 WIB

Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang

Friday, 19 June 2026 - 00:50 WIB

Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah

TERBARU

Warga yang usai melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling

Wednesday, 24 Jun 2026 - 21:40 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading