Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Wednesday, 19 August 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di kantor Inspektorat Jember saat siang hari (Foto: Sigit/Frensia).

Suasana di kantor Inspektorat Jember saat siang hari (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.Id– Kasus dugaan pelanggaran disiplin melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember, Hisyam Wahyu Aditya.

Kepala Inspektorat atau Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri secara mendalam rekam jejak pemeriksaan kasus tersebut bersama tim penegak disiplin.

Langkah ini diambil menyusul desakan dari Government Corruption Watch (GCW) Jember yang menyoal prosedur kenaikan jabatan Hisyam menjadi Kepala Bagian (Kabag) Umum, di tengah catatan dugaan mangkir kerja sebanyak 13 kali saat bertugas di Bakesbangpol Jember.

Penny Artha Medya menjelaskan, penelusuran ulang dilakukan karena peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat di Inspektorat. Serta berlangsung pada era kepemimpinan pemerintahan daerah terdahulu.

“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kan kejadian itu kan sebelum saya di sini (di Inspektorat). Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya,” kata Penny saat ditemui di kantornya, Rabu (19/8/2026).

Lantaran berkas dan kronologi kejadian terjadi di masa lampau, Inspektorat memilih untuk berhati-hati dan mengumpulkan fakta secara detail. Sebelum mengambil tindakan atau memberikan kesimpulan akhir.

“Jadi kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. Intinya, masih kami telusuri ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Government Corruption Watch (GCW) Jember secara terbuka membongkar dugaan pelanggaran disiplin berat ini. Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menduga ada upaya pembiaran atau “penggantungan” kasus selama hampir dua tahun agar Hisyam tidak tersentuh sanksi.

Baca Juga :  Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Berdasarkan surat resmi Bakesbangpol ke BKPSDM tertanggal 19 Maret 2024, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan pada periode Januari–Februari 2024. Padahal, SK penggantian jabatannya di Bawaslu sudah terbit sejak 20 September 2023 digantikan oleh Arif Junaedi.

“Pada 4 Maret 2024, Hisyam dipanggil atasannya untuk pembinaan kepegawaian tapi mangkir alias tidak hadir. Baru pada pemanggilan kedua tanggal 13 Maret 2024 dia hadir. Lucunya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia malah berkelit dan mengaku tidak ingat kapan dia bolos kerja,” ungkapnya.

Andhy menegaskan tindakan ini terindikasi melanggar Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. GCW pun mendesak Bupati Jember untuk segera menjatuhkan sanksi tegas.

“Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum. Kalau ini tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan masalah ini ke Kemenpan dan KASN,” tegasnya.

Sementara itu, Hisyam Wahyu Aditya, saat dihubungi via pesan pada Jum’at (14/8) pukul 08:34 WIB dan telepon Whatsaap pada pukul pukul 10:41 WIB, tidak memberikan respon alias tanggapan saat hendak dimintai keterangan. Kemudian pukul 13:24 WIB dirinya memberikan pesan balasan yang berisi klarifikasi.

Baca Juga :  PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus

Dia membantah tuduhan mangkir kerja dan menyatakan bahwa mekanisme pengembalian PNS penugasan harus melalui persetujuan antarinstansi.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelasnya.

Hisyam menambahkan bahwa keberadaannya di Bawaslu pada Januari hingga Februari 2024. Masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agenda nasional.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” tandasnya.

Sebagai informasi, SK pengganti Hisyam Wahyu Aditya, dengan nomor 880/1772/35.09.414/2023 telah resmi diterbitkan Bupati pada 20 September 2023, bahwa jabatan dia di Bawaslu digantikan oleh Arif Junaedi.

Kemudian berdasarkan surat dari Bakesbangpol yang dikirimkan terhadap BKPSDM, dengan nomor 800/74/35.09.415/2024, pada tanggal 19 Maret 2024. Tertulis bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi presensi melalui sistem https://presensi.jember.go.id, bagian bulan Januari dan Februari 2024, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi
Pemkab Jember akan Optimalkan Dana Investasi untuk Pembangunan Daerah
Belum Dapat Bantuan, Guru Korban Gempa NTT Curhat ke Radio
Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan, Targetkan 10.000 Peserta
Bupati Jember Tekankan Pentingnya Persatuan dan Peningkatan Layanan Publik saat Peringati HUT ke 81 RI
Dishub Jember akan Berlakukan Kembali Parkir Berlangganan
Respons Ketua DPRD Jember soal Pemberlakuan Kembali Parkir Berlangganan: Harapan Baru Pendapatan Daerah
Bupati Fawait Tekankan Pertumbuhan Ekonomi Harus Merata

Baca Lainnya

Wednesday, 19 August 2026 - 17:27 WIB

Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Wednesday, 19 August 2026 - 17:08 WIB

Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi

Tuesday, 18 August 2026 - 21:07 WIB

Pemkab Jember akan Optimalkan Dana Investasi untuk Pembangunan Daerah

Tuesday, 18 August 2026 - 17:41 WIB

Belum Dapat Bantuan, Guru Korban Gempa NTT Curhat ke Radio

Monday, 17 August 2026 - 17:30 WIB

Gus Fawait Luncurkan Program Jember Cinta Kesehatan, Targetkan 10.000 Peserta

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading