Siap-Siap Menghadapi Pemilu; Inilah Tata Cara Mencoblos Yang Wajib Diketahui Pemilih Saat Di TPS

Senin, 29 Januari 2024 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar pelantikan kpps dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

ilustrasi gambar pelantikan kpps dari laman https://kominfo.jatimprov.go.id/

Frensia.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari mendatang. Tujuan diadakannya pemilu tentu untuk memilih pemimpin yang dengan sistem demokrasi.

Sebagian besar dari pemilih dalam pemilih 2024 tergolong pada segmen pemilih muda, bahkan sebagian dari pemilih muda tersebut adalah pemilih pemula.

Sebagai pemilih pemula dalam pemilu barang pasti belum berpengalaman dalam sistem pemilihan langsung atau ketika pemungutan suara di Tempat Pemngutan Suara (TPS).

Berikut penulis akan jelaskan tata cara yang perlu diketahui oleh pemilih pemula ketika memberikan hak suaranya atau mencoblos di TPS.

Tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan mencoblos surat suara diatur loh dalam Pasal 353 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Novel Keren! Melawan Agama Baru Manusia Modern, "Uang dan Pekerjaan Mapan"

Dalam Pasal 353 Ayat 1 huruf (a) dijelaskan bahwa Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya dalam Pasal 353 Ayat 1 huruf (b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Terakhir dalam pasal 353 ayat 1 huruf (c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Baca Juga :  Buku Obrolan Nakal: Tentang Hal Penting dalam Hubungan Intim

Pemberian suara sebagaimana dijelaskan di atas dilakukan berdasarkan prinsip untuk memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam Penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 353 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Cara mencoblos sangat mudah ya sobat, cukup coblos satu kali di foto calon, nomor, nama, atau tanda partai pengusung.

Selebihnya pemilih tidak boleh mencoblos lebih dari satu kali ya sobat. Karena kalau mencoblos lebih dari satu kali dalam satu krtiteria surat suara, suara kalian akan dianggap tidak sah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan
Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat
Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember
Bupati dan Wakil Bupati Jember Dikabarkan Tak Harmonis, Begini Kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus

Baca Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:30 WIB

Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

Senin, 17 Maret 2025 - 12:03 WIB

Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 07:00 WIB

Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:04 WIB

Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember

TERBARU

Opinia

Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

Rabu, 19 Mar 2025 - 05:57 WIB

Kolomiah

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:52 WIB

Dag Solstad Tutup Usia (Ilustrasi: Prase)

Destinia

Dag Solstad, Sastrawan Terbesar Norwegia Tutup Usia

Senin, 17 Mar 2025 - 22:14 WIB