Frensia.id – Polemik muncul setelah Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto, mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini langsung menuai respons dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai pengusung pasangan tersebut.
Surat yang dilayangkan Djoko Susanto ke KPK terkait dugaan penyimpangan dalam sejumlah aspek tata kelola pemerintahan di Jember, meliputi anggaran, penataan aset, posisi jabatan pejabat, hingga tata kelola secara umum.
Dalam surat tersebut, terdapat enam poin utama yang disampaikan Wabup, di antaranya:
- Pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dianggap tumpang tindih dengan tugas Wabup.
- Tidak berjalannya meritokrasi ASN, berpotensi menurunkan profesionalisme, dan rawan KKN.
- Pengelolaan APBD yang dinilai tidak transparan.
- Lemahnya tata kelola aset dan penggunaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berhak.
- Terhambatnya koordinasi Wabup dengan OPD yang berujung pada pembangkangan ASN.
- Tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokoler bagi Wabup.
Sikap Partai Pengusung
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Jember, Ayub Junaidi, mengaku terkejut dengan pemberitaan di media mengenai sikap Wabup Djoko Susanto.
“Saya kaget ya, karena beberapa hari ini muncul statemen di konferensi pers bahwa Wabup berkirim surat ke KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor DPC PKB Jember, Jumat (26/09/2025).
Meski demikian, Ayub menegaskan bahwa melaporkan dugaan penyimpangan adalah hak setiap warga negara.
“Kalau kita kembalikan itu memang haknya untuk melaporkan, dan bila tuduhan ini berdasar dengan adanya bukti, jangankan Wabup, masyarakat pun akan bersikap untuk melaporkan,” imbuhnya.
Ayub Junaidi lantas mengingatkan bahwa berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas dan fungsi seorang Wakil Bupati adalah hanya membantu Bupati menjalankan pemerintahan.
“Tolong dipahami ya, jika tugas dari Wabup ini hanya membantu Bupati dan tinggal dikomunikasikan saja,” tegasnya.
Rencana Klarifikasi dan Pandangan Terhadap Poin Surat
Melihat kondisi ini, Ayub Junaidi menyatakan bahwa partai pengusung akan segera memanggil dan mengundang Bupati dan Wakil Bupati Jember untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.
“Kami akan klarifikasi dan akan kita panggil Bupati serta Wabupnya, agar mengetahui duduk permasalahannya seperti apa. Kan gak boleh mendengar hanya salah satu pihak saja, biar fair,” jelasnya.
Menurut Ayub, persoalan yang ada seharusnya bisa diselesaikan dengan mudah melalui komunikasi.
“Ini kan sebenarnya hal yang gampang tetapi dibikin sulit, maka kami akan undang dalam waktu dekat,” paparnya.
Menanggapi poin-poin yang disampaikan Wabup, Ayub Junaidi secara khusus menyoroti soal hak keuangan dan protokoler yang diklaim tidak ditunaikan.
“Akan kita tanyakan, hak apa yang tidak ditunaikan. Kan seharusnya kalau sudah dilantik ini sudah melekat haknya,” terangnya.
Sementara terkait pembentukan TP3D, Ayub menilai itu adalah diskresi atau hak penuh Bupati dalam membangun pemerintahan.
“Seingat saya ya Bupati-Bupati sebelumnya pasti punya tim seperti ini. Pembentukan ini boleh-boleh saja, sejauh tidak melanggar UU,” tuturnya.
Ayub menekankan bahwa Jember saat ini sedang fokus pada pembangunan daerah dan berharap polemik seperti ini tidak menghambat upaya tersebut.
“Kita dari partai pengusung yang susah payah melakukan komunikasi dengan anggota DPR RI, untuk membangun Jember malah diberi hal-hal yang seperti ini,” tandasnya.