Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan Namun Dilarang Diperjual Belikan, Sayangnya, Masih Banyak Yang Melanggar

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan, Namun.. (Sumber: Berita Harian)

Gambar Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan, Namun.. (Sumber: Berita Harian)

Frensia.id-  Telur penyu  baik untuk dimakan dan memiliki fungsi baik bagi kesehatan.  Namun, untuk di Indonesia, masuk menjadi barang yang dilarang diperdagangkan. Walaupun pada kenyataan, sayangnya, masih banyak yang melanggar.

Dilansir dari laman hasiltani.id, telur penyu sedikitnya memiliki 10 fungsi baik untuk kesehatan tubuh manusia. Beberapa diantaranya, disebutdapat membentuk otot. Telur penyu mengandung protein alami yang kaya akan asam amino. Asam amino ini penting untuk membangun otot serta menjaga kekuatan dan kesehatan otot. Dibandingkan dengan diet rendah protein, mengonsumsi protein dari telur penyu lebih efektif dalam mendukung kesehatan otot.

Ada juga yang menyebut kandungannya dapat menjadi sumber energi badan. Telur penyu mengandung trigliserida dan fosfolipida yang berperan dalam menghasilkan energi bagi tubuh. Penduduk pesisir sering mengonsumsi telur penyu untuk mendapatkan energi ekstra, terutama bagi mereka yang melakukan pekerjaan fisik yang berat.

Baca Juga :  Meskipun Mencapai ATH Baru, Nilai Emas Terus Menurun Dibandingkan Bitcoin

Bahkan yang paling, disebut dapat mengganti organ-organ badan yang rusah. Asam amino yang melimpah dalam telur penyu tidak hanya membantu pembentukan otot, tetapi juga membantu meregenerasi sel yang rusak, mempercepat penyembuhan luka, dan meremajakan sel yang mati.

Masih banyak lagi manfaatnya, dan dapat ditemukan di beberapa media kesehatan. Namun,  walaupun mengandung berpuluh macam manfaat kesehatan telut penyu langkah di Indonesia, memang dilarang diperjual belikan.

Larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) melarang setiap orang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperjualbelikan, menyimpan, atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2), yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100.000.000.

Baca Juga :  Penelitian Unik, Temukan Jenis Kentut yang Dapat Hangatkan Bumi

Namun, masih kadang ditemukan dan didapatkan. Tentu, itu karena masih terjadi banyak pelanggaran terhadap ketentuan ini.

Beberapa penelitian mengungkap bahwa pelanggaran tersebut, terjadi karena tidak ada ketegasan dalam melaksanakannya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Phoenna Ath Thariq dan rekan-rekannya dalam penelitian yang berjudul, “Penerapan Ketentuan Pidana Tentang Perniagaan Telur Penyu Di Wilayah Konservasi Aroen Meubanja”.

Penelitian mereka terbit tahun 2022 kemarin di Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Mereka menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan telur penyu belum dilakukan secara efektif di wilayah tersebut.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya peraturan di tingkat gampong yang tidak sejalan dengan norma dalam UU yang mengatur perdagangan telur penyu, rendahnya pemahaman masyarakat tentang konsekuensi dari mengonsumsi telur penyu, tingginya nilai ekonomis dari perdagangan telur penyu, serta kurangnya kesadaran hukum di kalangan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Balad Grup Jalin Kerja Sama Perikanan Budidaya dengan Tiga Negara, Buka 500 Ribu Lapangan Kerja
Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan
Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat
Kunjungan ke Bazar UMKM, Wabup Jember: Penggerak Ekonomi Bukan Hanya dari APBD
Istimewa! Warteg Gratis Alfamart Hadirkan 54.000 Paket Berbuka untuk Kaum Duafa di 36 Kota
Buka Puasa Gratis Sepanjang Ramadan 2025! Alfamart dan WINGS Group Gandeng Warteg UMKM di 36 Kota Bantu Kaum Duafa
Litecoin Meroket 6% di Tengah Proses Peninjauan ETF oleh SEC
Metaplanet Kembali Mengakuisisi 68 Bitcoin, Kini Menguasai 0,01% dari Total Pasokan

Baca Lainnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:22 WIB

Balad Grup Jalin Kerja Sama Perikanan Budidaya dengan Tiga Negara, Buka 500 Ribu Lapangan Kerja

Kamis, 27 Maret 2025 - 21:23 WIB

Dari Mustahik ke Miliarder Kecil, Riset Berikut Ungkap Rahasia Program Zakat di Malaysia yang Sukses Raih RM12.000 per Bulan

Senin, 17 Maret 2025 - 07:00 WIB

Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:00 WIB

Kunjungan ke Bazar UMKM, Wabup Jember: Penggerak Ekonomi Bukan Hanya dari APBD

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:21 WIB

Istimewa! Warteg Gratis Alfamart Hadirkan 54.000 Paket Berbuka untuk Kaum Duafa di 36 Kota

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB