Tetap Berjualan Makanan di Siang Bulan Puasa, UAS: Kasih Plakat Khusus Untuk-Untuk Orang Tertentu

Senin, 25 Maret 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UAS dalam Menyampaikan Hukum Jual Makanan pada Non Muslim saat Bulan Puasa (Sumber: Tangkapan Layar YouTube @Abdul Somad Official)

UAS dalam Menyampaikan Hukum Jual Makanan pada Non Muslim saat Bulan Puasa (Sumber: Tangkapan Layar YouTube @Abdul Somad Official)

Frensia.id – Mencari rezeki dengan berjualan makanan merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, tak terkecuali ketika bulan puasa telah tiba.

Pada suatu kesempatan Ustadz Abdul Somad (UAS) ditanya tentang bagaimana hukumnya menjual makanan untuk non muslim saat bulan puasa.

UAS menjawab bahwa menjual makanan untuk non muslim saat bulan puasa hukumnya boleh-boleh saja dalam akun YouTube Abdul Somad Official.

Demikian juga, menurutnya diperbolehkan menjual makanan pada orang-orang tertentu yang telah disebutkan dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

Baca Juga :  Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!

Artinya: “…Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Namun, UAS menganjurkan untuk berjualan untuk pelanggan umum di waktu selama 11 bulan, dan 1 bulan (bulan puasa) menghimbau untuk memberikan plakat khusus di depan warung, “Sedia Makan Siang Untuk Non Muslim, Orang Sakit dan Orang Bepergian”.

Dari ayat tersebut dapat dipahami secara eskplisit ada dua golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, yakni orang sakit dan orang yang sedang bepergian.

Baca Juga :  Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Akan tetapi, juga ada golongan yang tidak disebut secara eksplisit dalam redaksi ayat tersebut, yaitu “orang yang berat menjalankannya”.

Terkait hal ini telah banyak diterangkan dalam beberapa literatur fiqh, seperti orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, seorang pekerja berat, perempuan yang sedang hamil dan menyesui, dan lain sebagainya. Dengan ketentuan tetap wajib mengganti puasanya.

Sebagaimana yang tertuang dari ayat tersebut diatas atau ayat setelahnya untuk menggantinya dapat mengganti puasa di hari luar bulan puasa, atau menggantinya dengan membayar fidyah, yakni memberikan makan pada fakir miskin.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail
Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!
Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan
Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Baca Lainnya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:08 WIB

Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:27 WIB

SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

TERBARU

Educatia

Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket

Senin, 16 Jun 2025 - 11:59 WIB