Tidak Diterima Sebagai Penerima KIP Kuliah? Jangan Khawatir, Masih Bisa Jadi Pengganti Peserta Akibat Pembatalan, Baca Syaratnya Disini…

Senin, 26 Februari 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penerima KIP Kuliah Pengganti

Ilustrasi Penerima KIP Kuliah Pengganti

Frensia.id – Kartu Indonesia Pintar Kuliah alias KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang memiliki kekurangan secara ekonomi.

Bantuan Pendidikan yang diberikan berupa biaya Pendidikan yang dibayarkan pada perguruan tinggi dan biaya hidup yang akan diterima langsung oleh penerima KIP Kuliah.

Pada Tahun 2024, KIP Kuliah direncanakan akan ada penambahan 200 ribu orang penerima dari total sasaran sebanyak 985.577 mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, bahwa untuk menjadi penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini rupanya tak hanya berlaku bagi calon penerima, bagi mahasiswa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima dapat saja dibatalkan sesuai dengan ketentuang yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Buku Obrolan Nakal: Tentang Hal Penting dalam Hubungan Intim

Misalkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dibatalkan atau dikeluarkan dari kepesertaan sebagai penerima jika mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN atau jalur Mandiri lainnya.

Demikian juga, salah satu penyebabnya adalah mahasiswa yang putus kuliah atau sudah tidak melanjutkan pendidikan, dan lain sebagainya.

Jika pembatalan sebagai penerima KIP Kuliah terjadi kepada mahasiswa, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan kembali mahasiswa lainya sebagai pengganti penerima KIP Kuliah.

Adapun kriteria mahasiswa pengganti penerima KIP Kulih yang mengalami pembatalan sebagai penerima atau peserta KIP Kuliah, sebagai berikut:

  • Mahasiswa aktif yang memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa paling tinggi semester 5 untuk jenjang S1 dan D4, sedangkan untuk D3 paling tinggi semester 3.
  • Mahasiswa semester yang sama dengan mahasiswa yang mengalami pembatalan sebagai penerima KIP Kuliah.
Baca Juga :  Tema Harlah ke-91 GP Ansor Resmi Diluncurkan, Kasatkornas Banser: Satu Komando dan Bisa Dibariskan

Jika mahasiswa telah memenuhi ke 3 kriteria tersebut, selanjutnya perguruan tinggi harus membuat berita acara pengganti dan surat penetapan pengganti peserta PIP pendidikan tinggi yang ditanda tangani Rektor atau pemimpin perguruan tinggi.

Itulah beberapa kriteria mahasiswa pengganti peserta atau penerima KIP Kuliah yang mengalami pembatalan kepesertaan sebagai penerima KIP Kuliah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer
Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi
Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus
Luluskan 12 Mahasiswa Disabilitas, Wujud Nyata Inklusivitas di Kampus UNIPAR Jember
Dosen Universitas Al-Falah As-Sunniyah Temukan Teori Motivasi Profetik-Humanistik
Prabowo Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung: Baru Sadar Beban Berat Hakim

Baca Lainnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:12 WIB

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:04 WIB

Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember

Sabtu, 15 Maret 2025 - 06:14 WIB

Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:40 WIB

Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus

TERBARU

Kolomiah

Wakil Rakyat Dan Negara Suka-suka

Sabtu, 22 Mar 2025 - 18:50 WIB

Opinia

Karpet Merah untuk TNI, Kuburan bagi Reformasi

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:34 WIB