Tim Akademisi UNEJ Meminta Mantan Narapidana Korupsi Jaga Integritas Politik

Saturday, 12 October 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tim Akademisi UNEJ Meminta Narapidana Korupsi Jaga Integritas Politik (Sumber: Canva)

Gambar Tim Akademisi UNEJ Meminta Narapidana Korupsi Jaga Integritas Politik (Sumber: Canva)

Frensia.id- Tim Akademisi dari Universitas Jember (UNEJ), Syakhira Jasmine Muntasya dan rekan-rekannya, mengungkapkan hasil kajian yang menyoroti perkembangan signifikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama terkait dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) negara ini pada tahun 2018.

Berdasarkan penelitian mereka, IPK Indonesia mengalami peningkatan, dengan negara ini naik tujuh peringkat, dari posisi 96 menjadi 89 dari 180 negara. Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi pemberantasan korupsi dan memberikan harapan baru bagi masyarakat bahwa ada perbaikan nyata dalam penegakan hukum terkait korupsi di Indonesia.

Peningkatan ini, menurut para peneliti, adalah hasil dari sejumlah langkah terobosan yang diambil pemerintah, salah satunya adalah kebijakan pencabutan hak politik bagi pelaku tindak pidana berat, termasuk kasus korupsi.

Mantan narapidana kejahatan berat seperti kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba, dan koruptor dilarang untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Langkah ini diyakini merupakan salah satu cara untuk menciptakan efek jera yang kuat, mencegah mereka yang terlibat dalam kejahatan serius agar tidak memiliki akses kembali ke dunia politik.

Baca Juga :  Kejar Swasembada Pangan 2026, Pemkab Jember Dukung Penuh Bulog Serap Gabah dan Jagung

Dalam penelitian ini, Syakhira dan rekan-rekannya menggunakan metode penelitian hukum (legal research) yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang. Pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip hukum, doktrin, dan aturan yang relevan guna menjawab berbagai isu hukum terkait pembatasan hak politik bagi mantan narapidana korupsi.

Salah satu fokus utama dalam penelitian ini adalah politik hukum yang diterapkan oleh pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam upaya membatasi hak politik mantan koruptor.

Kebijakan ini telah memicu diskusi dan pro-kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, banyak pihak yang mendukung langkah pencabutan hak politik ini sebagai upaya penting dalam menciptakan tatanan politik yang lebih bersih dan berintegritas.

Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak moralitas bangsa. Oleh karena itu, mantan pelaku korupsi tidak seharusnya diberi kesempatan kembali ke posisi kekuasaan.

Baca Juga :  Elon Musk Berani! Akan Biayai Proses Hukum Pihak Yang Siap Ungkap Kasus Epstein

Namun, di sisi lain, terdapat kelompok yang menentang kebijakan ini dengan alasan bahwa pencabutan hak politik dianggap melanggar hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa mantan narapidana yang telah menyelesaikan hukumannya seharusnya diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat, termasuk menggunakan hak politiknya.

Kelompok ini menyoroti pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi mantan narapidana ke dalam kehidupan sosial, tanpa harus terus-menerus menerima stigma.

Meskipun terdapat perdebatan, tim peneliti berpendapat bahwa pencabutan hak politik bagi mantan narapidana korupsi adalah langkah yang tepat untuk menjaga integritas politik di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mencegah mantan koruptor berpartisipasi dalam politik dan menjaga agar demokrasi Indonesia terus berjalan dengan lebih bersih dan kredibel.

Selain itu, kebijakan ini dipandang sebagai instrumen penting dalam menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi, sekaligus memastikan bahwa hanya individu yang memiliki rekam jejak bersih yang berhak menjadi pemimpin di masa depan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran
Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung
Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait
Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini
Kerja Senyap Bupati Jember Atasi Bencana, Tim Pemprov Jatim Langsung Tinjau Infrastruktur Rusak
Kunjungi Karsa City Lab, Anies Berharap Membantu Kemajuan Kota-Kota Di Indonesia

Baca Lainnya

Monday, 23 February 2026 - 22:06 WIB

Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran

Sunday, 22 February 2026 - 14:00 WIB

Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung

Sunday, 22 February 2026 - 13:50 WIB

Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember

Saturday, 21 February 2026 - 23:00 WIB

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai

Friday, 20 February 2026 - 18:50 WIB

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait

TERBARU

Foto: Istimewa.

Educatia

Gerbang SDN di Jember Disegel Ahli Waris Dini Hari

Monday, 23 Feb 2026 - 19:26 WIB

Foto: Istimewa.

Kulineria

Pedagang Nasi Goreng Jember Tewas Tertabrak Pemobil Ngantuk

Monday, 23 Feb 2026 - 12:35 WIB