Home / Tak Berkategori

Trending Konten Niat Mandi Bulan Puasa Ramadhan, Nahdlatul Ulama Luruskan Pandangan Umat Islam serta Berikan Penjelasan yang Benar

Minggu, 10 Maret 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Picture by Karolina Grabowska - Pexels

Picture by Karolina Grabowska - Pexels

Frensia.id – Ramadhan sudah dekat, banyak tersebar catatan dan konten media bertajuk ‘Niat mandi bulan puasa Ramadhan”. Tulisan Muhammad Abror pada platform digital NU Online sempat memaparkannya maksudnya dengan jelas.

Niat mandi bulan puasa Ramadhan yang dimaksud pada berabagi artikel tersebut sebenarnya bukanlah bagian dari rukun atau sayarat puasa. Hal demikian ditakutkan membingungkan orang awam.

Jika dimaknai bahwa tanpa mandi maka puasa tidak sah, itulah yang salah kaprah. Namun niat mandi pada bulan puasa Ramadhan hanya wajib bagi setiap Muslim yang berhadats besar.

Tidak bisa dipungkiri banyak konsumen media digital yang hanya membaca judul konten tanpa membaca lengkap isinya, Sehingga banyak masyarakat awam yang menganggap bahwa mandi pada bulan puasa merupakan rukun puasa.

Mandi wajib sendiri adalah syarat sah bagi setiap muslim yang usai melakukan junub, mimpi basah, usai haid dan nifas, serta hal lain yang mengakibatkan seseorang berhadasts besar.

Maka sebagai syarat sah untuk melakukan amaliah tertentu seperti shalat, tawaf, membaca Alquran, dll, harus lebih dulu melaksanakan mandi wajib.

Kitab al Mausuatul Fiqhiyyah 16,55 menjelaskan: “Orang yang memiliki hadast junub, sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi wajib sampai pagi puasa. Siti Aisyah dan Ummu Salamah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad Saw pagi hari masih memiliki hadast junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau melaksanakan mandi besar dan tetap melanjutkan puasanya”

Termasuk pula tercantum pada kitab Hasyyiah al Bajuri 1,81 yang menjelaskan anjuran mandi sunnah pada setiap malam di bulan puasa.

“Dan sisa mand-mandi yang disunnahkan telah banyak disebutkan pada berbagai kitab yang pembahasannya panjang. Salah satunya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah, dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam Al Adzrai hanya membatasi seseorang yang hendak hadir untuk berjemaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak pernah ada pembatasan dalam hal itu.”

Pendek kata, kesimpulannya adalah tidak ada kewajiban untuk melakukan mandi besar pada bulan Ramadhan karena tidak termasuk bagian dari syarat atau rukun puasa itu sendiri. Namun mandi menempati posisi sunnah untuk dilakukan pada setiap malam di bulan Ramadhan. (*)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Upaya Tingkatkan Pengawasan! Bapemperda DPRD Banyuwangi Evaluasi Pelaksanaan PERDA
PWI Jember Latih Humas SMA/SMK dan SLB Kuasai Teknik Jurnalistik
Setiap Putaran untuk Sebuah Mimpi: Kisah Dira, Remaja Jember yang Berlari Demi Orang Tuanya
Gus Fawait Memfasilitasi Pelantikan PC GP Ansor Kencong di Pendopo , Ketua Panitia: Dewan Pembina yang Ditugaskan Sebagai Bupati
Kebangkitan Kretek: Antara Selera Pasar dan Celah Regulasi
Inter Milan Kubur Mimpi Treble Barcelona: Sejarah 2010 Terulang atau Tidak Sama Sekali
Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi
PC GP Ansor Kencong Menggelar Pelantikan di Pendopo Wahyawibawagraha Bupati Jember, Ketua PAC Kencong: Angkat Topi Setinggi-tingginya

Baca Lainnya

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:54 WIB

Upaya Tingkatkan Pengawasan! Bapemperda DPRD Banyuwangi Evaluasi Pelaksanaan PERDA

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:30 WIB

PWI Jember Latih Humas SMA/SMK dan SLB Kuasai Teknik Jurnalistik

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:51 WIB

Setiap Putaran untuk Sebuah Mimpi: Kisah Dira, Remaja Jember yang Berlari Demi Orang Tuanya

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:09 WIB

Gus Fawait Memfasilitasi Pelantikan PC GP Ansor Kencong di Pendopo , Ketua Panitia: Dewan Pembina yang Ditugaskan Sebagai Bupati

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:58 WIB

Kebangkitan Kretek: Antara Selera Pasar dan Celah Regulasi

TERBARU