Frensia.id – Ramadhan sudah dekat, banyak tersebar catatan dan konten media bertajuk ‘Niat mandi bulan puasa Ramadhan”. Tulisan Muhammad Abror pada platform digital NU Online sempat memaparkannya maksudnya dengan jelas.
Niat mandi bulan puasa Ramadhan yang dimaksud pada berabagi artikel tersebut sebenarnya bukanlah bagian dari rukun atau sayarat puasa. Hal demikian ditakutkan membingungkan orang awam.
Jika dimaknai bahwa tanpa mandi maka puasa tidak sah, itulah yang salah kaprah. Namun niat mandi pada bulan puasa Ramadhan hanya wajib bagi setiap Muslim yang berhadats besar.
Tidak bisa dipungkiri banyak konsumen media digital yang hanya membaca judul konten tanpa membaca lengkap isinya, Sehingga banyak masyarakat awam yang menganggap bahwa mandi pada bulan puasa merupakan rukun puasa.
Mandi wajib sendiri adalah syarat sah bagi setiap muslim yang usai melakukan junub, mimpi basah, usai haid dan nifas, serta hal lain yang mengakibatkan seseorang berhadasts besar.
Maka sebagai syarat sah untuk melakukan amaliah tertentu seperti shalat, tawaf, membaca Alquran, dll, harus lebih dulu melaksanakan mandi wajib.
Kitab al Mausuatul Fiqhiyyah 16,55 menjelaskan: “Orang yang memiliki hadast junub, sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi wajib sampai pagi puasa. Siti Aisyah dan Ummu Salamah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad Saw pagi hari masih memiliki hadast junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau melaksanakan mandi besar dan tetap melanjutkan puasanya”
Termasuk pula tercantum pada kitab Hasyyiah al Bajuri 1,81 yang menjelaskan anjuran mandi sunnah pada setiap malam di bulan puasa.
“Dan sisa mand-mandi yang disunnahkan telah banyak disebutkan pada berbagai kitab yang pembahasannya panjang. Salah satunya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah, dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam Al Adzrai hanya membatasi seseorang yang hendak hadir untuk berjemaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak pernah ada pembatasan dalam hal itu.”
Pendek kata, kesimpulannya adalah tidak ada kewajiban untuk melakukan mandi besar pada bulan Ramadhan karena tidak termasuk bagian dari syarat atau rukun puasa itu sendiri. Namun mandi menempati posisi sunnah untuk dilakukan pada setiap malam di bulan Ramadhan. (*)