UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Gambar UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Frensia.Id- Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 6,5 persen.

Bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), sidang pleno pembahasan dan penetapan UMK Jember berlangsung di rumah makan Lestari, Kamis (12/12/2034).

Pihak Disnakertrans menggelar sidang pleno sebanyak tiga kali untuk kemudian mengambil keputusan mengenai kenaikan UMK Jember tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko mengatakan dari hasil pertemuan hari ini, UMK 2025 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642. Karena ada kenaikan sebesar Rp 173.250 atau 6,5 persen.

“UMK 2024, sebesar Rp 2.665.392 ditambahkan kenaikan UMK sebesar Rp 173.250. Sehingga hasil akhir menjadi Rp 2.838.642,” kata Suprihandoko.

Baca Juga :  Karyawan Rose Brand di Jember Ditemukan Tewas Gantung Diri

Menurutnya, penetapan untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan Upah Minimum 2025.

“Karena itu adalah kebijakan nasional, untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti itu,” tuturnya menambahkan.

Suprihandoko juga menyampaikan bahwa penetapan ini adalah hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Tentunya berdasarkan aspirasi dari pengusaha dan organisasi pekerja.

Baca Juga :  Debitur FIFGROUP Divonis 7 Bulan Penjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

“Karena dewan pengupahan itu terdiri dari pengusaha dan organisasi pekerja. Sehingga dengan rapat ini kami tetap memberikan ruang aspirasi bagi masing-masing kelompok,” ulas Supri.

Ketika ditanya mengenai apa sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2025 ini, Supri mengaku belum merumuskan sanksi. Sebab hal itu diluar kewenangan dewan pengupahan.

“Itu perlu rumusan baru, karena kewenangan dewan pengupahan hanya mampu menyepakati sampai disini (untuk besaran UMK),” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Fokus Infrastruktur, Ketua Perbasi Jatim Grace Evi Ekawati Prioritaskan Perbaikan Lapangan dan Ring Basket
Waw! 108 Juta Disita Kejari, Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda DPRD Jember
Kado Untuk Presiden Prabowo! Kejari Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosraperda DPRD Jember
Inovasi Cold Storage Berbasis Gas Etilen dari Petani Milenial Lumajang Warnai Lomba Hortikultura Jawa Timur 2025
Bina Pebasket Muda, Ketua Perbasi Jatim Sukses Gelar Piala Mama Evi Hingga ke Yogyakarta
Peduli Infrastruktur Lapangan Basket, Ketua Perbasi Jatim Bagikan Ring di Kediri
Di Hadapan Aliansi Santri Jember, Gus Fawait Menyebut Bangsa ini Berhutang pada Pesantren, Kyai dan Santri
Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri

Baca Lainnya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Fokus Infrastruktur, Ketua Perbasi Jatim Grace Evi Ekawati Prioritaskan Perbaikan Lapangan dan Ring Basket

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Waw! 108 Juta Disita Kejari, Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Kado Untuk Presiden Prabowo! Kejari Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosraperda DPRD Jember

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Inovasi Cold Storage Berbasis Gas Etilen dari Petani Milenial Lumajang Warnai Lomba Hortikultura Jawa Timur 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Peduli Infrastruktur Lapangan Basket, Ketua Perbasi Jatim Bagikan Ring di Kediri

TERBARU