UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya

Thursday, 12 December 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Gambar UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Frensia.Id- Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 6,5 persen.

Bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), sidang pleno pembahasan dan penetapan UMK Jember berlangsung di rumah makan Lestari, Kamis (12/12/2034).

Pihak Disnakertrans menggelar sidang pleno sebanyak tiga kali untuk kemudian mengambil keputusan mengenai kenaikan UMK Jember tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko mengatakan dari hasil pertemuan hari ini, UMK 2025 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642. Karena ada kenaikan sebesar Rp 173.250 atau 6,5 persen.

“UMK 2024, sebesar Rp 2.665.392 ditambahkan kenaikan UMK sebesar Rp 173.250. Sehingga hasil akhir menjadi Rp 2.838.642,” kata Suprihandoko.

Baca Juga :  Jalinan Harmoni Antar Umat Beragama, Satkoryon Banser Umbulsari PAM di Gereja Sidorejo

Menurutnya, penetapan untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan Upah Minimum 2025.

“Karena itu adalah kebijakan nasional, untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti itu,” tuturnya menambahkan.

Suprihandoko juga menyampaikan bahwa penetapan ini adalah hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Tentunya berdasarkan aspirasi dari pengusaha dan organisasi pekerja.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Soroti Keterbatasan Anggaran dan Kenaikan PBB

“Karena dewan pengupahan itu terdiri dari pengusaha dan organisasi pekerja. Sehingga dengan rapat ini kami tetap memberikan ruang aspirasi bagi masing-masing kelompok,” ulas Supri.

Ketika ditanya mengenai apa sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2025 ini, Supri mengaku belum merumuskan sanksi. Sebab hal itu diluar kewenangan dewan pengupahan.

“Itu perlu rumusan baru, karena kewenangan dewan pengupahan hanya mampu menyepakati sampai disini (untuk besaran UMK),” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Durian Lokal Jember Naik Kelas! Riset Ungkap Potensi Varietas Eksklusif di Lereng Argopuro dan Raung
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan
​PC GP Ansor Jember Dilantik! Izzul Ashlah Ajak Tirakat dengan Pikiran Luas
Lewat TBA, Gus Lilur Siap Penuhi Kebutuhan 9 Pabrik Kalsium Karbonat di Jatim
Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan
Sambut HUT Partai ke-53, DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Khotmil Qur’an dan Santunan Yatim Piatu
Ribuan Pekerja Perkebunan Gelar Aksi Damai Soroti Konflik JCE–Blawan
Serah Terima Jabatan Direksi, PJ Sekda Minta Prestasi Perumdam Jember Tak Menurun

Baca Lainnya

Sunday, 25 January 2026 - 19:52 WIB

Durian Lokal Jember Naik Kelas! Riset Ungkap Potensi Varietas Eksklusif di Lereng Argopuro dan Raung

Saturday, 24 January 2026 - 18:32 WIB

Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Saturday, 24 January 2026 - 12:34 WIB

​PC GP Ansor Jember Dilantik! Izzul Ashlah Ajak Tirakat dengan Pikiran Luas

Friday, 23 January 2026 - 13:14 WIB

Lewat TBA, Gus Lilur Siap Penuhi Kebutuhan 9 Pabrik Kalsium Karbonat di Jatim

Monday, 12 January 2026 - 18:25 WIB

Dam Pelimpah Sungai Tanggul Jember Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Turun Tangan

TERBARU