Home / Uncategorized

Untuk Menertibkan Ibadah Puasa, di Banjarmasin Ada Perda Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan

Saturday, 9 March 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Frensia.id – Melaksanakan ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim saat bulan Ramadhan. Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintahan Kota Banjarmasin terapkan Peraturan Daerah tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Jadi Perda tahun 2025 ini merupakan revisi atas perda tahun 2003. Akan tetapi perubahan tersebut secara garis besar hanya di segi sanksi saja. Perda ini merupakan peraturan yang bernuansa syariah karena di dalam pokok utama isi dan tujuannya tercermin tentang nilai agama atau nilai religius.

Perda kota Banjarmasin ini mengatur beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Adapun kegiatan yang dilarang selama Ramadhan di kota Banjarmasin seperti dijelaskan dalam pasal 2 Perda nomor 13 tahun 2023 sebagai berikut.

  • Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
  • Larangan membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan
  • Dilarang makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya dan di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Kendati demikian, ada pengecualian dari larangan kegiatan ini. Pengecualian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Perda nomor 13 tahun 2003, pengeculian antara lain.

  • Setiap orang yang membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan bagi orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
  • Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar Wadai atau yang sejenisnya yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.
  • Setiap hotel atau restoran yang termasuk kategori dan/atau status sebagai hotel dan restoran yang melayani tamu asing (internasional), setelah mendapat dispensasi khusus dari Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan DPRD.
  • Pengecualian ini tidak berlaku untuk kegiatan tempat hiburan.

Perda Ramadhan ini sampai sekarang berlaku di Kota Banjarmasin. Bagi setiap orang atau pedagang yang melanggar perda tersebut maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember Ajak Anggota Dewan Kembalikan Citra Legislatif di Hari Parlemen Nasional
SEMA-DEMA UIN KHAS Jember Sampaikan Penolakan soal Pemaparan Visi-Misi Calon Rektor di Lumajang
Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM
Merespon Karhutla, Wakil Ketua PC LPBI Kencong Mengkritik Keras Pemerintah dan Aktivis Organisasi
Respons DPRD Jember soal Antrean BBM: Harusnya Pertamina Melakukan Mitigasi
Kuasa Hukum Korban Dugaan Aborsi Kirim Surat ke Wassidik Polda Jatim, Soroti Lambannya Penyelidikan
Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi
Pemkab Jember Percepat Sinergi dengan Pusat: Garap Layanan Dasar hingga Hotel Cinta

Baca Lainnya

Friday, 16 October 2026 - 22:34 WIB

Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember Ajak Anggota Dewan Kembalikan Citra Legislatif di Hari Parlemen Nasional

Friday, 16 October 2026 - 19:09 WIB

SEMA-DEMA UIN KHAS Jember Sampaikan Penolakan soal Pemaparan Visi-Misi Calon Rektor di Lumajang

Friday, 16 October 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM

Friday, 16 October 2026 - 10:56 WIB

Merespon Karhutla, Wakil Ketua PC LPBI Kencong Mengkritik Keras Pemerintah dan Aktivis Organisasi

Friday, 16 October 2026 - 00:20 WIB

Respons DPRD Jember soal Antrean BBM: Harusnya Pertamina Melakukan Mitigasi

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat diwawancara awak media, setelah meninjau antrean BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Jember. (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM

Friday, 16 Oct 2026 - 13:20 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading