Home / Uncategorized

Untuk Menertibkan Ibadah Puasa, di Banjarmasin Ada Perda Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan

Saturday, 9 March 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Frensia.id – Melaksanakan ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim saat bulan Ramadhan. Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintahan Kota Banjarmasin terapkan Peraturan Daerah tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Jadi Perda tahun 2025 ini merupakan revisi atas perda tahun 2003. Akan tetapi perubahan tersebut secara garis besar hanya di segi sanksi saja. Perda ini merupakan peraturan yang bernuansa syariah karena di dalam pokok utama isi dan tujuannya tercermin tentang nilai agama atau nilai religius.

Perda kota Banjarmasin ini mengatur beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Adapun kegiatan yang dilarang selama Ramadhan di kota Banjarmasin seperti dijelaskan dalam pasal 2 Perda nomor 13 tahun 2023 sebagai berikut.

  • Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
  • Larangan membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan
  • Dilarang makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya dan di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Kendati demikian, ada pengecualian dari larangan kegiatan ini. Pengecualian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Perda nomor 13 tahun 2003, pengeculian antara lain.

  • Setiap orang yang membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan bagi orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
  • Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar Wadai atau yang sejenisnya yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.
  • Setiap hotel atau restoran yang termasuk kategori dan/atau status sebagai hotel dan restoran yang melayani tamu asing (internasional), setelah mendapat dispensasi khusus dari Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan DPRD.
  • Pengecualian ini tidak berlaku untuk kegiatan tempat hiburan.

Perda Ramadhan ini sampai sekarang berlaku di Kota Banjarmasin. Bagi setiap orang atau pedagang yang melanggar perda tersebut maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan
Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini
Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir
Kerja Senyap Bupati Jember Atasi Bencana, Tim Pemprov Jatim Langsung Tinjau Infrastruktur Rusak
Laka di Jember Libatkan Bus vs Sepeda Motor, 1 Tewas
Bupati Fawait Sebut Event Olahraga Pencak Silat Bisa Tekan Angka Kenakalan Remaja di Jember
Cetak Atlet Berprestasi, Ketua IPSI Jember Dorong Pencak Silat Masuk Kurikulum Sekolah
Merasa Terpanggil, Jajaran Satkoryon Banser Umbulsari Turun ke Lokasi Banjir di Desa Curah Malang

Baca Lainnya

Monday, 16 February 2026 - 21:48 WIB

Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan

Sunday, 15 February 2026 - 20:00 WIB

Tim Pemprov Jatim Tinjau Kerusakan Infrastruktur Pasca-Banjir di Jember Pagi Ini

Sunday, 15 February 2026 - 15:09 WIB

Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir

Sunday, 15 February 2026 - 10:40 WIB

Kerja Senyap Bupati Jember Atasi Bencana, Tim Pemprov Jatim Langsung Tinjau Infrastruktur Rusak

Sunday, 15 February 2026 - 10:32 WIB

Laka di Jember Libatkan Bus vs Sepeda Motor, 1 Tewas

TERBARU

Foto: Istimewa. Gambar Telur Puyuh Ditimbang di Salah Satu SPPG

Regionalia

Permintaan Telur Puyuh Melonjak Drastis, Harga Masih Stagnan

Monday, 16 Feb 2026 - 21:48 WIB

Foto: Istimewa. Salah satu lokasi terdampak banjir.

Regionalia

Kesaksian Warga Gumelar atas Kronologi Banjir

Sunday, 15 Feb 2026 - 15:09 WIB

Foto: Istimewa.

News

Laka di Jember Libatkan Bus vs Sepeda Motor, 1 Tewas

Sunday, 15 Feb 2026 - 10:32 WIB