Home / Tak Berkategori

Untuk Menertibkan Ibadah Puasa, di Banjarmasin Ada Perda Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Frensia.id – Melaksanakan ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim saat bulan Ramadhan. Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintahan Kota Banjarmasin terapkan Peraturan Daerah tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Jadi Perda tahun 2025 ini merupakan revisi atas perda tahun 2003. Akan tetapi perubahan tersebut secara garis besar hanya di segi sanksi saja. Perda ini merupakan peraturan yang bernuansa syariah karena di dalam pokok utama isi dan tujuannya tercermin tentang nilai agama atau nilai religius.

Perda kota Banjarmasin ini mengatur beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Adapun kegiatan yang dilarang selama Ramadhan di kota Banjarmasin seperti dijelaskan dalam pasal 2 Perda nomor 13 tahun 2023 sebagai berikut.

  • Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
  • Larangan membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan
  • Dilarang makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya dan di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Kendati demikian, ada pengecualian dari larangan kegiatan ini. Pengecualian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Perda nomor 13 tahun 2003, pengeculian antara lain.

  • Setiap orang yang membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan bagi orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
  • Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar Wadai atau yang sejenisnya yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.
  • Setiap hotel atau restoran yang termasuk kategori dan/atau status sebagai hotel dan restoran yang melayani tamu asing (internasional), setelah mendapat dispensasi khusus dari Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan DPRD.
  • Pengecualian ini tidak berlaku untuk kegiatan tempat hiburan.

Perda Ramadhan ini sampai sekarang berlaku di Kota Banjarmasin. Bagi setiap orang atau pedagang yang melanggar perda tersebut maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus
Presiden Atur Ulang Ekspor BBL, Pengusaha Situbondo Siap Ambil Peran
UNICEF Pastikan Kesediaan Vaksin Penanganan KLB Campak di Jember
Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice
Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Bakal Calon Ketua DPD dan DPC Periode 2025-2030 Dijaring! PAC PDI Perjuangan Se-Banyuwangi Gelar Rapat Serentak
Hadiri Haul Ke-44 Kiai Hamid Pasuruan, Gus Firjaun Komentari Kenaikan Pajak

Baca Lainnya

Sabtu, 6 September 2025 - 14:48 WIB

Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus

Rabu, 3 September 2025 - 10:32 WIB

Presiden Atur Ulang Ekspor BBL, Pengusaha Situbondo Siap Ambil Peran

Selasa, 2 September 2025 - 18:32 WIB

UNICEF Pastikan Kesediaan Vaksin Penanganan KLB Campak di Jember

Selasa, 2 September 2025 - 18:27 WIB

Digelar Kejari dan Dispendik, Siswa Jember Antusias Ikut Lomba Video Kreatif Restorative Justice

Selasa, 2 September 2025 - 16:54 WIB

Arogansi Demonstrasi: Antara Aspirasi atau Pemecah Belah Bangsa

TERBARU