Home / Uncategorized

Untuk Menertibkan Ibadah Puasa, di Banjarmasin Ada Perda Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan

Saturday, 9 March 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Frensia.id – Melaksanakan ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim saat bulan Ramadhan. Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintahan Kota Banjarmasin terapkan Peraturan Daerah tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Jadi Perda tahun 2025 ini merupakan revisi atas perda tahun 2003. Akan tetapi perubahan tersebut secara garis besar hanya di segi sanksi saja. Perda ini merupakan peraturan yang bernuansa syariah karena di dalam pokok utama isi dan tujuannya tercermin tentang nilai agama atau nilai religius.

Perda kota Banjarmasin ini mengatur beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Adapun kegiatan yang dilarang selama Ramadhan di kota Banjarmasin seperti dijelaskan dalam pasal 2 Perda nomor 13 tahun 2023 sebagai berikut.

  • Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
  • Larangan membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan
  • Dilarang makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya dan di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Kendati demikian, ada pengecualian dari larangan kegiatan ini. Pengecualian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Perda nomor 13 tahun 2003, pengeculian antara lain.

  • Setiap orang yang membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan bagi orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
  • Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar Wadai atau yang sejenisnya yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.
  • Setiap hotel atau restoran yang termasuk kategori dan/atau status sebagai hotel dan restoran yang melayani tamu asing (internasional), setelah mendapat dispensasi khusus dari Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan DPRD.
  • Pengecualian ini tidak berlaku untuk kegiatan tempat hiburan.

Perda Ramadhan ini sampai sekarang berlaku di Kota Banjarmasin. Bagi setiap orang atau pedagang yang melanggar perda tersebut maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dua Pria Diduga Curi Cabai di Sawah Banyuwangi, Tepergok Petani
Toko dan Rumah di Jajag Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah
Bupati Jember Gus Fawait Resmikan Jembatan Gantung Lembung Lanjheng di Sukowiryo-Jelbuk
Tanggapan Bakesbangpol Jember Soal Isu Eks Pegawai Bolos Kerja 13 Hari Malah Naik Jabatan
Ojol Kawal Massa Pati di Aksi 27 Agustus, Riset Ini Ungkap Kekuatan dan Batas Solidaritas Pengemudi Aplikasi
Agar Bantuan Sosial Tidak Terputus, Pendamping PKH Tegalwangi Mengedukasi untuk Menghindari Judol
“NU Kuat, Indonesia Kuat; NU Berkhidmat, Indonesia Bermartabat”, Pesan Prabowo di Muktamar ke-35 NU

Baca Lainnya

Friday, 28 August 2026 - 21:47 WIB

Dua Pria Diduga Curi Cabai di Sawah Banyuwangi, Tepergok Petani

Friday, 28 August 2026 - 21:41 WIB

Toko dan Rumah di Jajag Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Friday, 28 August 2026 - 21:35 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah

Friday, 28 August 2026 - 17:55 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Resmikan Jembatan Gantung Lembung Lanjheng di Sukowiryo-Jelbuk

Friday, 28 August 2026 - 15:41 WIB

Tanggapan Bakesbangpol Jember Soal Isu Eks Pegawai Bolos Kerja 13 Hari Malah Naik Jabatan

TERBARU

Gambar Dua Pria Diduga Curi Cabai di Sawah Banyuwangi, Tepergok Petani (Sumber: Istimewa)

Educatia

Dua Pria Diduga Curi Cabai di Sawah Banyuwangi, Tepergok Petani

Friday, 28 Aug 2026 - 21:47 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading