Home / Uncategorized

Untuk Menertibkan Ibadah Puasa, di Banjarmasin Ada Perda Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan

Saturday, 9 March 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Frensia.id – Melaksanakan ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim saat bulan Ramadhan. Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintahan Kota Banjarmasin terapkan Peraturan Daerah tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Jadi Perda tahun 2025 ini merupakan revisi atas perda tahun 2003. Akan tetapi perubahan tersebut secara garis besar hanya di segi sanksi saja. Perda ini merupakan peraturan yang bernuansa syariah karena di dalam pokok utama isi dan tujuannya tercermin tentang nilai agama atau nilai religius.

Perda kota Banjarmasin ini mengatur beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Adapun kegiatan yang dilarang selama Ramadhan di kota Banjarmasin seperti dijelaskan dalam pasal 2 Perda nomor 13 tahun 2023 sebagai berikut.

  • Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
  • Larangan membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan
  • Dilarang makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya dan di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Kendati demikian, ada pengecualian dari larangan kegiatan ini. Pengecualian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Perda nomor 13 tahun 2003, pengeculian antara lain.

  • Setiap orang yang membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan bagi orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
  • Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar Wadai atau yang sejenisnya yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.
  • Setiap hotel atau restoran yang termasuk kategori dan/atau status sebagai hotel dan restoran yang melayani tamu asing (internasional), setelah mendapat dispensasi khusus dari Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan DPRD.
  • Pengecualian ini tidak berlaku untuk kegiatan tempat hiburan.

Perda Ramadhan ini sampai sekarang berlaku di Kota Banjarmasin. Bagi setiap orang atau pedagang yang melanggar perda tersebut maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Real Madrid Mampus! Kalah Lawan Atletico, Terseok-seok Kejar Barca
Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator
PC ANSOR Kencong Luncurkan Kampung Moderasi Beragama Berbasis Lokasi untuk Perkuat Toleransi
Marak Event Konser Rugi di Jember, Omah Ndalung Gelar Kelas Event Organizer
Scoopy Ditabrak Truk Box di Banyuwangi, Lansia Penumpang Motor Tewas di TKP
8 Guru Besar UIN KHAS Jember Resmi Jadi Pendaftar Bakal Calon Rektor
PMII dan Warga Silo Jember Gelar Aksi Tolak Pembangunan Batalyon TP Usai TNI Pasang Patok Tanah
Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Baca Lainnya

Sunday, 20 September 2026 - 23:54 WIB

Real Madrid Mampus! Kalah Lawan Atletico, Terseok-seok Kejar Barca

Sunday, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator

Saturday, 19 September 2026 - 22:46 WIB

PC ANSOR Kencong Luncurkan Kampung Moderasi Beragama Berbasis Lokasi untuk Perkuat Toleransi

Saturday, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Marak Event Konser Rugi di Jember, Omah Ndalung Gelar Kelas Event Organizer

Saturday, 19 September 2026 - 11:35 WIB

Scoopy Ditabrak Truk Box di Banyuwangi, Lansia Penumpang Motor Tewas di TKP

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading