Home / Uncategorized

Untuk Menertibkan Ibadah Puasa, di Banjarmasin Ada Perda Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan

Saturday, 9 March 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Foto Kabag Hukum Banjarmasin, sumber dari laman iniberita.id

Frensia.id – Melaksanakan ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap Muslim saat bulan Ramadhan. Untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan ibadah puasa, Pemerintahan Kota Banjarmasin terapkan Peraturan Daerah tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Jadi Perda tahun 2025 ini merupakan revisi atas perda tahun 2003. Akan tetapi perubahan tersebut secara garis besar hanya di segi sanksi saja. Perda ini merupakan peraturan yang bernuansa syariah karena di dalam pokok utama isi dan tujuannya tercermin tentang nilai agama atau nilai religius.

Perda kota Banjarmasin ini mengatur beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Adapun kegiatan yang dilarang selama Ramadhan di kota Banjarmasin seperti dijelaskan dalam pasal 2 Perda nomor 13 tahun 2023 sebagai berikut.

  • Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
  • Larangan membuka tempat hiburan selama bulan Ramadhan
  • Dilarang makan minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenisnya dan di tempat-tempat umum dari masa imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.

Kendati demikian, ada pengecualian dari larangan kegiatan ini. Pengecualian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Perda nomor 13 tahun 2003, pengeculian antara lain.

  • Setiap orang yang membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan bagi orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
  • Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi pasar Wadai atau yang sejenisnya yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.
  • Setiap hotel atau restoran yang termasuk kategori dan/atau status sebagai hotel dan restoran yang melayani tamu asing (internasional), setelah mendapat dispensasi khusus dari Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan DPRD.
  • Pengecualian ini tidak berlaku untuk kegiatan tempat hiburan.

Perda Ramadhan ini sampai sekarang berlaku di Kota Banjarmasin. Bagi setiap orang atau pedagang yang melanggar perda tersebut maka akan dijatuhi sanksi sebagaimana mestinya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sempat Kewalahan Hadapi Swiss, Argentina Akhirnya Melaju Ke Semifinal
Bellingham, Bintang Real Madrid, Hentikan Mimpi Sang Terminator Norwegia
Respons Pengelola soal Wisata Alam Kalijompo Sukorambi Jember akan Ditutup
Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026
Nestapa Pak Iwan di Jember: Istri Kanker-Mertua Stroke, Kini Nunggak Kontrakan dan Tak Bisa Beli Gas
Sejuknya Kali Jompo, Wisata Alam Hits Jember yang Pas Buat Libur Sekolah
Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos
Ponpes Al-Mashduqiah Probolinggo Wisuda Angkatan XXIII, Lulusannya Tembus Al-Azhar Kairo

Baca Lainnya

Sunday, 12 July 2026 - 10:50 WIB

Sempat Kewalahan Hadapi Swiss, Argentina Akhirnya Melaju Ke Semifinal

Sunday, 12 July 2026 - 07:06 WIB

Bellingham, Bintang Real Madrid, Hentikan Mimpi Sang Terminator Norwegia

Sunday, 12 July 2026 - 00:10 WIB

Respons Pengelola soal Wisata Alam Kalijompo Sukorambi Jember akan Ditutup

Saturday, 11 July 2026 - 22:02 WIB

Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026

Saturday, 11 July 2026 - 15:02 WIB

Nestapa Pak Iwan di Jember: Istri Kanker-Mertua Stroke, Kini Nunggak Kontrakan dan Tak Bisa Beli Gas

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading