Frensia.Id/23/01/2024. Wacana ihwal kenaikan tarif pajak motor bensin disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan pada pekan lalu. Wacana tersebut bertujuan untuk mengalihkan penggunaan kendaraan nonlistrik ke kendaraan umun. Tetapi, ia menyebut bahwa hal itu masih dalam bentuk usulan yang akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengungkap pencemaran udara terbesar disebabkan oleh sektor transportasi. Persentase tertinggi kendaraan yang menyebabkan tercemarnya udara adalah sepeda motor. Diusul oleh truk, bus, mobil diesel, mobil bensin, dan terakhir kendaraan roda tiga.
Populasi motor di Indonesia memang banyak. Maka, jika wacana kenaikan pajak motor tersebut dapat direalisasikan. Luhut menyebut bahwa pendapatan dari kenaikan pajak motor itu akan dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta cepat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tersebut tidak merincikan jenis pajak motor seperti apa yang ia maksud bakal naik. Pihaknya juga telah merumuskan apa saja dampak dari kebijakan kenaikan pajak motor. Sejumlah langkah mitigasi mengenai kenaikan iklim, ketahanan energi, dan beberapa hal lain akan dibicarakan bersama dalam rapat terbatas untuk mendapatkan keputusan dari presiden Joko Widodo pada pekan mendatang.
Pemerintah juga akan mencari equilibrium “permintaan dan penawaran” untuk menjaga stabilitas perekonomian. Harapannya, ekonomi bisa tetap berjalan, penanganan polusi udara pun juga tetap berjalan.