Frensia.id- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menerima silaturrahmi dan audiensi dari Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr Achmadi dan Sekretaris Jenderal.
Acara tersebut berlangsung di ruang pimpinan gedung Nusantara III Senayan Jakarta pada hari Jum’at (29/03/26). Hal ini sebagaimana terafirmasi lewat unggahan Instagram pribadi Sufmi_ Dasco pada hari Sabtu, sehari selepas kegiatan berlangsung.
Dalam postingan tersebut, Politisi yang menjabat sebagai ketua harian Partai Gerindra ini mengungkapkan beberapa pokok pembahasan lewat akun IG-nya tersebut.
“Menerima silaturahmi sekaligus audiensi dengan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (purn) Dr Achmadi beserta Sekretaris Jenderal LPSK, di ruang pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta jumat kemarin. Silaturahmi ini mempererat hubungan antar lembaga di moment Idul Fitri 1447 H,” papar Dasco.
Selaku wakil Ketua DPR RI yang menjadi tuan rumah audiensi dari LPSK, Sufmi Dasco menerima laporan tugas pada tahun 2025.
“Selain itu berbagai hal yang dibicarakan, termasuk menerima laporan pelaksanaan tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2025 yang menyajikan catatan capaian dan tantangan,” ungkapnya.
Lebih daripada itu, suasana yang masih dibalut momen idul fitri ini, Sufmi Dasco juga menguraikan rekomendasi konkret untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
Lewat LPSK, Sufmi Dasco menaruh beberapa harapan sebagaimana yang ia sampaikan kepada Brigjen Pol (purn) Dr Achmadi selaku pimpinan lebaga tersebut agar menjadi semakin profesional dalam mengemban tugasnya.
“Kedepan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan menjadi lembaga yang semakin profesional, kuat secara kelembagaan, dan responsif dalam memberikan perlindungan serta memenuhi hak-hak saksi dan korban tindak pidana.” Ungkapnya sebagaimana termuat dalam unggahan Instagramnya.
LPSK merupakan lembaga mandiri yang bertugas memberikan perlindungan, hak-hak, serta bantuan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli dalam proses peradilan pidana. Hal ini sebagaimana termuat dalam UU.No 13 tahun 2006, yang mana intinya adalah jaminan keamanan kepada saksi atau korban saat memberikan keterangan.
Acara berlangsung khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Prof. Dr. H. Sufmi Dasco Ahmad dengan Pimpinan LPSK beserta para anggotanya yang hadir.






