Waw, Hotman Paris Sebut Saksi Ahli Kubu AMIN Hanya Ahli Nujum dan Omon-Omon Saja

Tuesday, 2 April 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Sumber; Freepik elements

Ilustrasi: Sumber; Freepik elements

Frensia.id- Tidak bosan menebar sensasi dan kagum sebagai pengacara, Hotman Paris Hutapea rendahkan pendapatan tim ahli. Menurutnya, argumentasi mereka lemah.

Hotman, kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, memberikan tanggapan tajam pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah berlangsung. Bagi mereka, pendapat saksi sangat lemah dan tidak berdasar.

Baginya, karena kelemahan itu, tak mungkin keterangan yang disampaikan oleh ahli maupun saksi dari tim pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), mengubah hasil pemilu. Artinya, pasangan 02 tetap menang telak.

Hotman menggambarkan bahwa kuasa hukum dari pihak pemohon 01, yaitu Bambang Widjojanto dan Refly Harun, seolah-olah berusaha untuk mencapai sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Ia menyebut mereka layaknya “pungguk yang merindukan bulan”. 

Saya melihat Bambang Widjojanto dan Refly Harun, kuasa hukum dari pemohon 1 bagaikan pungguk merindukan bulan,” ujar pada awak media di MK kemarin 01/04/2024.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sepanjang Jalan Kaliwates Jember

Artinya, usaha dan pendapat kubu Amin  untuk merubah hasil pemilihan tidaklah realistis. Bukti dan kesaksian yang dipaparkan didepan hakim dianggapnya lemah.

Hotman menjelaskan bahwa bukti yang diajukan dalam sidang tidak dapat mengarahkan suara kepada pasangan calon nomor urut 2. Menurutnya, perbedaan suara yang dipermasalahkan begitu besar.

Ia mencontohkan, tuduhan tentang lebih dari 90 juta suara yang diperoleh pasangan calon nomor urut 2 dengan curang. Untuk membuktikan dugaanya mereka membawa 9 saksi fakta.

Anehnya, bagi Hotman hanya 2 saksi fakta yang malah menimbulkan pertanyaan. Satu saksi mempertanyakan satu hal, sementara ada juga yang mempertanyakan 300 suara.

Sebab itu, dugaan seputar 300 suara tersebut kemungkinan besar tidak akan diterima oleh Majelis Hakim MK, karena dianggap memiliki bias hukum.

Sebagai contoh, ia menunjukkan pernyataan saksi fakta dari pihak pemohon 1, Achmad Husairi dari Sampang, yang menyatakan melihat ada surat suara yang dibawa ke dalam kamar.

Baca Juga :  Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

Kesaksian masih kurang kuat, pasalnya belum jelas surat suara tersebut yang dicoblos nomor berapa?

Dia hanya bilang kayaknya di tengah. Itu enggak bisa, jadi yang 300 gugur“, Ungkap Hotman menilai kesaksiannya.

Selain itu, Hotman juga menyoroti isu pemberian bantuan sosial (bansos) yang dibahas dalam persidangan oleh beberapa ahli dari pihak pemohon. Menurut Hotman, saksi-saksi tersebut terlihat lebih seperti ahli nujum atau peramal.

Ia menegaskan bahwa semua saksi fakta dari pihak pemohon tidak berhasil membuktikan adanya satu pun suara yang cacat secara nyata hari ini. Ia menilai persidangan hanya akan bisa menegaskan bahwa bansos dapat memengaruhi suara jika ada bukti yang kuat.

Persidangan hanya bisa membuktikan bansos bisa membeli suara kalau ada bukti, kalau hanya ahli nujum yang didatangkan, omon-omon saja“, ujarnya tampak melemahkan argumen saksi pasangan Amin.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial
DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Baca Lainnya

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Tuesday, 21 April 2026 - 19:09 WIB

DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT

TERBARU

Pihak kepolisian saat mengecek lokasi kejadian (Foto: Istimewa).

Criminalia

Aksi Brutal Diduga Gangster Rusak Kios Warga Tisnogambar Jember

Friday, 24 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat acara Pro Gus 'e di RSD dr Soabandi (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 Apr 2026 - 14:44 WIB