Frensia.id – Warga Desa Suci dan Pakis, Kecamatan Panti, Jember, mengadakan audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember, menuntut kejelasan penerbitan sertifikat tanah perkebunan Ketajek yang tak kunjung selesai.
Perkebunan yang berada di 2 desa tersebut, hingga kini pemilik lahannya masih belum mengantongi izin sertifikat kepemilikan tanah. Lahan perkebunan Ketajek seluas 470 sekian hektare.
Adapun dari jumlah total 803 orang yang memiliki tanah, hanya sebanyak 430 orang yang sudah tervalidasi subjek, dan objek, serta dibuatkan berita acara pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember.
Padahal, menurut Tukimin, Leadership Penanganan Tanah Ketajek, sekaligus Koordinator Pokmas Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, menyampaikan ada sebanyak 668 orang yang telah memiliki legalitas, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jember.
Menurutnya, hal itu sebagaimana SK Bupati nomor 188.45/258012 .2014 tentang penghapusan dan pelepasan tanah Ketajek.
Tukimin menyesalkan atas tidak adanya tindak lanjut dari BPN Jember terkait penerbitan sertifikat tanah.
“Masyarakat ini sudah lama di katakanlah di bodohi. Nah, apakah ini memang data yang disampaikan pada BPN hilang atau memang disengaja dihilangkan,” kata Tukimin, pada Kamis (15/10/2026), siang hari.
Kata dia, alasan pihaknya melakukan audiensi, karena sebelumnya telah dibentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah tersebut, sesuai SK Bupati nomor 188.45/473.1.12.2022.
Oleh karena itu, dia memohon dari data yang sudah valid secara subjek dan objeknya, bisa segera diterbitkan sertifikat tanahnya.
Sedangkan klaster kedua, untuk data yang masih belum valid, dia menyarankan agar dirapatkan dan dicarikan solusi melalui forum audiensi lanjutan.
Menurutnya, dengan beralihnya status tanah menjadi Hak Milik, akan banyak menguntungkan bagi rakyat, salah satunya berkembangnya perekonomian.
“Makanya lahan tersebut seluas 470 hektare itu, kami minta segera untuk didistribusikan biar tidak ilegal,” tegasnya.
Pasalnya, kata dia, terdapat 3 klustarisasi tanah pada Perkebunan Ketajek, di antaranya K1 (Kluster 1). Di mana bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya telah lengkap serta memenuhi syarat, sehingga dapat langsung diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah.
“Untuk yang K1 itu yang masuk dalam SK Bupati, maupun SK nampak dan ada objeknya,” ucapnya.
Kemudian kata dia, untuk Kluster 2 (K2), tanah yang ada objeknya, namun di SK Bupati Jember tidak ada.
Lalu, kluster 3 (K3), bidang tanah yang belum memenuhi persyaratan, baik secara subjek maupun objeknya.
“Yang ketiga tidak ada apa-apa sama sekali, tapi (ada orang yang) menggarap,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Budi Wicaksono, menyampaikan untuk menyelesaikan kejelasan terbitnya sertifikat tersebut, kini tinggal menunggu eksekusi dari pihak BPN Jember.
Budi meminta agar BPN Jember bisa segera menerbitkan sertifikat, untuk tanah yang tidak terdapat sengketa.
Menurutnya, penerbitan tersebut, tidak perlu menunggu status tanah yang Kluster 2 dan 3.
“Kalau K3 kan rata-rata kan enggak punya bukan ahli waris, tapi dia ngerjakan gitu itu kan perlu pertimbangan matang dari pihak Pemkab Jember,” kata dia.
Budi mengatakan pihaknya memberi waktu hingga awal bulan November, untuk perkembangan eksekusi dari tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dalam hal ini, ketua harian tim GTRA telah dimandatkan pada BPN Jember.
“Makanya tadi tak suruh buat progres-progresnya itu nanti sampai di mana. Di awal bulan biar disampaikan, dia biar buat tahapan-tahapannya,” tegasnya.
Hingga kini, dari hasil audiensi tersebut, masyarakat perkebunan Ketajek masih menunggu perkembangan dan hasil laporan dari tim GTRA.***






