22 Milyar Uang Palsu Gagal Beredar, Disita Polisi Di Sebuah Kantor Akuntan

Tuesday, 18 June 2024 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar 22 Milyar Uang Palsu Gagal Beredar, Disita Polisi Di Sebuah Kantor Akuntan

Gambar 22 Milyar Uang Palsu Gagal Beredar, Disita Polisi Di Sebuah Kantor Akuntan

Frensia.id- Sungguh mencengangkan, terhitung 22 milyar rupiah diedarkan diedarkan. Untungnya, Polda Metro Jaya sigap menyitanya pada sebuah kantor akuntan di Srengseng, Jakarta barat.

Uniknya, para pelaku melakukannya dengan cara menyamar. Dari depan, kantor tampak seperti perusahaan akuntan, padahal didalamnya terjadi praktek pemalsuan dan peredaran uang palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada media memastikan bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan oleh para pelaku. Sedangkan juga dikonfirmasi bahwa para tersangka masih menjalani proses penyidikan yang mendalam.

Setidaknya barang bukti yang ditemukan dari penggerebekan tersebut, yakni pecahan Rp100 ribu.

“BB (barang bukti) ada Rp22 miliar uang palsu siap edar”, ucapnya pada awak media.

Sebenarnya, pelaku kejahatan ini telah ditangkap 15 Juni lalu, yakni sebanyak 3 orang. Inisialnya adalah YA, M dan FF.

Baca Juga :  Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

“Ditangkapnya beberapa hari yang lalu, tanggal 15 Juni 2024, Jam 23.30 (WIB),” jelasnya.

Ketiganya ternyata berasal dari beberapa daerah yang berbeda. YA dari Sukabumi. M berasal dari Cirebon. Sedangkan FF berasal dari Surabaya.

Mereka ditangkap didasarkan pada laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun dugaannya, ketiganya saat ini disangkakan telah melakukan membuat, mengedarkan dan menguasai uang palsu menjelang iduladha.

Saat penggerebekan, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi uang palsu tersebut.

Polisi tidak hanya menemukan uang palsu, namun juga seperangkat alat-alat produksinya seperti mesin hitung dan alat potongnya.

“Kemudian, satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang. Satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian, ada beberapa tinta percetakan, warna-warni”, tambah Indradi.

Baca Juga :  Ketua Fraksi Nasdem Puji Program Home Care Jember: Warga Miskin Tak Perlu Cemas Berobat

Setidaknya, masih menurut Indradi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 244 dan 245 KUHP.  Atutan tersebut mengatur tentang pembuatan dan peredaran uang palsu.

Kedua pasal ini memberikan ancaman pidana yang sangat berat bagi pelaku kejahatan tersebut.

“Ancaman pidana maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara,” ujarnya.

Ancaman hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Selain itu, penemuan barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu juga akan membantu penyelidikan lebih lanjut dan memperkuat bukti terhadap para pelaku.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Datang ke Jember, Dirjen Kemen PKP Sebut Bakal Bedah 1.355 Rumah Tak Layak Huni
Ngantor di Desa Lagi, Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Pelaksanaan Layanan Homecare
Anggota DPR RI Muhammad Khozin Berharap Layanan Peta Cinta Pemkab Jember Bisa Lebih Ditingkatkan
Dirjen Dukcapil Ungkap Jember Kurang 3 Persen Warganya Selesai Perekaman KTP
Dirjen Dukcapil Apresiasi Layanan Peta Cinta Pemkab Jember
Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru
Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta
Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD

Baca Lainnya

Sunday, 9 August 2026 - 22:03 WIB

Ngantor di Desa Lagi, Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Pelaksanaan Layanan Homecare

Friday, 7 August 2026 - 17:15 WIB

Anggota DPR RI Muhammad Khozin Berharap Layanan Peta Cinta Pemkab Jember Bisa Lebih Ditingkatkan

Thursday, 6 August 2026 - 21:50 WIB

Dirjen Dukcapil Ungkap Jember Kurang 3 Persen Warganya Selesai Perekaman KTP

Thursday, 6 August 2026 - 21:44 WIB

Dirjen Dukcapil Apresiasi Layanan Peta Cinta Pemkab Jember

Wednesday, 5 August 2026 - 19:44 WIB

Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading