3 Fakta, Undangan Haul Keluarga Menteri Desa Baru, Memakai Kop Resmi Kementerian

Wednesday, 23 October 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar 3 Fakta Terkait Undangan Menteri Desa Baru Yang Memakai Kop Resmi Kementerian (Sumber ; Frensia/ilustrasi)

Gambar 3 Fakta Terkait Undangan Menteri Desa Baru Yang Memakai Kop Resmi Kementerian (Sumber ; Frensia/ilustrasi)

Frensia.id- 3 fakta tindakan Menteri desa baru di Kabinet Prabowo-Gibran yang ramai diperbincangkan oleh warganet. Baru menjabat 2 hari saja sudah bikin ulah.

Setidaknya ada beberapa informasi yang dikumpulkan para jurnalis. Bukan malah menyiapkan program kerja, setalah dua hari dilantik malah menyebarkan surat instansi negara yang diduga untuk acara keluarga.

Mahfud Kritik Menteri Desa

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyoroti adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang berisi instruksi kepada kepala desa di wilayah Kramat Watu, Serang, Banten, untuk hadir dalam acara Haul mengenang ibunda Yandri.

Surat tersebut, yang diunggah oleh Mahfud melalui akun X-nya, ditandatangani oleh Yandri pada 21 Oktober 2024, tepat pada hari pelantikannya sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2024 di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun.

Menanggapi hal ini, Mahfud memberikan peringatan kepada Yandri melalui unggahan di akun X miliknya, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Mahfud menyoroti bahwa sebagai pejabat publik, seorang menteri seharusnya tidak memanfaatkan surat resmi kementerian untuk acara pribadi seperti haul dan tasyakuran. Dalam pesannya, Mahfud mengatakan,

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Sebut Inseminasi Buatan yang Masif Kunci Swasembada Daging

“Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Jika benar surat ini berasal dari menteri, maka ini merupakan kesalahan.”, dalam twitnya

Mahfud juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak tepat, mengingat surat itu dikeluarkan menggunakan kop kementerian dan ditujukan kepada kepala desa dan kader PKK untuk menghadiri acara yang digelar di pondok pesantren yang diketahui milik pribadi Yandri. Tindakan ini dianggapnya kurang sesuai dengan etika penggunaan fasilitas kementerian untuk kegiatan yang bersifat pribadi.

Pesan Nasehat Kabinet Tentang Kop Surat

Beredar sebuah pesan resmi pada kabinet Merah Putih, tentang nasehat untuk tidak memakai Kop Resmi kementerian dalam acara pribadi.

“Izin mengingatkan untuk kebaikan bersama: 1. Dalam masa awal jabatan harap berhati-hati dalam membuat surat atas nama/kop/stempel kementerian & tanda tangan menteri terkait acara pribadi & menghindari hal-hal yang berpotensi menjadi polemik di masyarakat,” sebagaimana dilansir dalam Kompas,22/10/2024.

Pesan yang ditutup dengan ungkapan “terima kasih dan hormat saya” sempat dikaitkan dengan tuduhan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Jember Tunda Rapat dengan DTPHP Gegara Plt Kepala Dinas Tidak Hadir

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, pada Selasa siang (22/10/2024), menyatakan bahwa isi surat itu adalah bentuk imbauan dari Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet kepada seluruh menteri. Ia juga mengakui bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari kritik yang disampaikan Mahfud MD di media sosial.

Mendes Meminta Maaf

Yandri Susanto, Mendes PDT, mengakui bahwa dirinya telah membuat surat undangan resmi kementerian untuk acara pribadinya. Meski demikian, Yandri menegaskan bahwa tidak ada unsur politik atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan tersebut.

Yandri berjanji akan mengoreksi tindakannya dan tidak akan mengulangi penggunaan surat resmi kementerian untuk acara pribadi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, atas kritik yang diberikan.

“Terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu, dan InsyaAllah tidak akan kita ulangi lagi,” ujarnya saat ditemui di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Serang, Banten.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU
Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!
Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir
Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni
Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar
Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas
Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting
Pemkab Jember Salurkan Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia

Baca Lainnya

Thursday, 25 December 2025 - 21:05 WIB

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU

Monday, 22 December 2025 - 18:15 WIB

Gus Fawait Genjot Sektor Pertanian Jember, Anggaran 2025 Pecahkan Rekor 4 Dekade!

Tuesday, 16 December 2025 - 02:32 WIB

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir

Tuesday, 16 December 2025 - 00:43 WIB

Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni

Sunday, 14 December 2025 - 15:36 WIB

Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar

TERBARU

FKA saat di depan Mapolres Jember (Foto: Istimewa).

Regionalia

Diduga Ada Kriminalisasi Advokat, FKA Datangi Mapolres Jember

Friday, 26 Dec 2025 - 19:44 WIB

Surat Cinta Franz Kafka Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia (Sumber: Grafis Arif)

Destinia

Surat Cinta Franz Kafka Diterjemahkan ke Bahasa Indonesia

Thursday, 25 Dec 2025 - 22:26 WIB

Gambar Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU (Sumber: NUonline)

Politia

Akhirnya, Gus Yahya dan Rois Am Islah! Titik Damai Konflik NU

Thursday, 25 Dec 2025 - 21:05 WIB