DPR Setujui Revisi UU Desa Menuai Kontroversi

Kamis, 8 Februari 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Setelah melakukan demo di depan gedung DPR/MPR RI Jakarta, tuntutan Ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa (APDESI) akhirnya dikabulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tuntutan APDESI tersebut terkait Masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

Adapun masa jabatan kepada desa saat ini sebagaimana tertuang dalam UU Desa Pasal 39 UU Desa, bahwa :

  1. Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Juga :  Bupati Jember Minta Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif Bersinergi untuk Mengentaskan Kemiskinan

Tuntutan Revisi UU Desa yang disetujui DPR tersebut menuai kontroversi oleh nitezen seperti yang tertera dalam kolom komentar KompasTV pontianak satu hari yang lalu. Terdapat komentar bahwa 6 tahun maksimal 3 periode sama dengan 8 tahun 2 periode, tergantung pribadi yang menjalankan baik apa tidak. Komenter lain semoga dengan revisi UU Desa ini rakyat semakin sejahtera.

Baca Juga :  PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Namun juga Terdapat komentar yang mengaitkan dengan korupsi dana desa, ada pula yang menyayangkan sikap DPR mengingat UU perampasan aset tidak ada kejelesannya justru mengupris revisi UU Desa, revisi UU Desa bukan aspirasi rakyat tapi pribadi kepala desa dan ada yang mengharap jika memang di setujui harus diajukan  judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah
Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat
Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapan Reaktivasi Bandara Notohadinegoro
Jalur Gumitir Ditutup, Anggota DPRD Jatim: Dampaknya Tidak Seperti Sekarang Jika Pembangunan JLS Selesai
Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

Baca Lainnya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:53 WIB

PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Komisi C DPRD Jember Genjot Penyelesaian Jalur Gumitir Dipercepat

TERBARU

Ilustrasi Bulan Safar

Educatia

Rabo Wekasan: Antara Tradisi, Doa, dan Catatan Ilmiah

Rabu, 20 Agu 2025 - 06:14 WIB

(Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:33 WIB