Biaya Tahlilan Mahal, Keluarga Korban sampai Rela Hutang

Wednesday, 27 November 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar

Gambar "Biaya Tahlilan Mahal, Keluarga Korban Sampai Rela Hutang" sumber tangkapan layar IG pesantrensukorejo

Frensia.id – Biaya tahlilan yang sangat mahal, terkadang menyebabkan fenomena keluarga shahibul musibah sampai rela berhutang.

Fenomena demikian yang sering terjadi di kalangan masyarakat Nahdlatul Ulama (NU), menjadi salah satu bahasan Bahtsul Masail yang digelar di Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo.

Bahtsul Masail yang berlangsung pada 17-18 November 2024 ini ditashih langsung oleh KH Afifuddin Muhajir, dilaksanakan dalam rangka menyambut Haul Majemuk Masyaikh dan keluarga besar Pesantren Sukorejo.

Tahlilan, tradisi sosial-keagamaan yang melibatkan pembacaan dzikir dan doa setelah kematian, telah menjadi kewajiban yang tak terpisahkan bagi warga NU.

Namun, pelaksanaan tahlilan seringkali menimbulkan permasalahan, terutama terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh keluarga yang ditinggalkan.

Kebiasaan ini, yang berlangsung hingga tujuh hari setelah kematian, membuat banyak keluarga merasa tertekan untuk menyajikan hidangan bagi para tamu.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan

Dalam banyak kasus, mereka bahkan harus berhutang atau menggunakan harta peninggalan almarhum untuk membiayai acara tersebut.

Fenomena ini menyoroti adanya budaya di mana keluarga yang tidak melaksanakan tahlilan akan menjadi bahan pergunjingan di lingkungan sosial mereka.

Hal ini menjadikan tahlilan seolah sebagai kewajiban yang harus ditunaikan, bahkan jika itu berarti mengorbankan hak-hak ahli waris atau menunda pelunasan utang-utang almarhum.

Dalam pandangan keagamaan, ada perbedaan mendasar antara tahlil dan tahlilan. Tahlil, yang merupakan pembacaan lafadz “la ilaha illallah”, merupakan bentuk zikir yang disyariatkan untuk memperbaharui iman.

Sedangkan tahlilan adalah suatu ritual yang meliputi zikir, shalawat, takbir, tahmid, tasbih, dan ditutup dengan doa serta sedekah bagi almarhum.

Baca Juga :  Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Bagi kalangan ahlussunnah wal jamaah, tahlilan diyakini dapat memberikan manfaat bagi yang telah meninggal.

Namun, pertanyaan penting muncul terkait hukum tahlilan, terutama bagi keluarga dengan status ekonomi lemah.

Ahli waris memiliki tanggung jawab untuk melunasi zakat, wasiat, dan utang dari almarhum sebelum membagikan sisa harta waris.

Menurut pihak berwenang, harta peninggalan tidak seharusnya digunakan untuk biaya tahlilan, kecuali ada kesepakatan antara seluruh ahli waris yang dewasa.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa tahlilan dapat dilaksanakan tanpa harus memaksakan diri, berhutang, atau berlebihan.

Komunikasi yang baik antara ahli waris dan pemahaman akan kewajiban syariat diharapkan dapat membantu keluarga untuk menjalankan tradisi ini dengan cara yang lebih bijaksana dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI
Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib
Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir
Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat
Awal Ramadan, Jumlah Penumpang KA di Jember Alami Penurunan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Kamis, Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan
Riset Orientalis Ungkap Inkonsistensi Moral dan Disiplin Diri Saat Ramadhan Para Pemuda Mesir

Baca Lainnya

Saturday, 4 April 2026 - 15:05 WIB

Rektor UIN KHAS Jember Sampaikan Peran MUI di Pembukaan Musda ke-XI

Saturday, 21 March 2026 - 14:54 WIB

Perempuan Cantik Tidak Disunnahkan Mengikuti Sholat Idul Fitri, Begini Penjelasan dalam Kitab Fathul Qorib

Thursday, 19 March 2026 - 07:58 WIB

Warga Desa Suger Kidul Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal

Sunday, 8 March 2026 - 14:28 WIB

Berkah Tidak Mesti Identik dengan Kekayaan, Begini Penjelasan Dr. Haidar Baqir

Thursday, 26 February 2026 - 23:19 WIB

Idealisme Nabi Muhammad SAW Ketika DiLobi oleh Orang Terdekat

TERBARU