Pengesahan Nikah: Urusan Negara atau Tuhan?

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id– Pernikahan, sejatinya sebuah ikatan suami istri yang tidak hanya dicatat secara resmi oleh negara, melampaui itu semua, komitmen keduanya. Namun, dalam praksisnya, perkawinan selalu berhadapan dengan aturan yang mengatur legalitasnya, baik aturan formal negara dan ketentuan agama. Kasus yang menimpa Rizky Febian dan Mahalini menjadi contoh menarik mengenai soal pernikahan. Betapapun sudah dijalani dengan cinta, terkait pernikahan, agama dan negara tetap minta “stempel” sah.

Cara mendapatkan stempel sah bagi pasangan yang hanya bermodalkan cinta harus ditempuh dengan isbat nikah, negara menyediakan mekanisme ini, agar nikah secara siri mendapatkan pengakuan. Di Indonesia, syarat sah pernikahan tidak hanya modal cinta antara dua pasang kekasih, namun juga memenuhi ketentuan hukum. Termasuk terpenuhinya rukun nikah, seperti adanya wali yang sah.

Kasus Rizky dan kekasihnya, Mahalini , permohonan isbat nikah yang mereka ditolak karena pernikahannya tidak memenuhi ketentuan negara. Alasan utamanya adalah masalah wali nikah yang tidak sesuai dengan aturan. Negara mengatur, wali nikah tidak sembarang orang, ia harus wali nasab atau wali hakim. Tidak terpenuhinya rukun ini, membuat permohonan mereka kandas.

Baca Juga :  Koalisi Permanen, Jalan Terjal Demokrasi

Penting dipahami, isbat nikah bukanlah melulu soal mengurusi administrasi, ia juga perlu sadari sebagai upaya memastikan pernikahan tersebut sah baik secara agama dan negara. Tahapan ini tak lain bertujuan memberikan kepastian perlindungan hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-haknya terjaga, seperti hak waris, perlindungan hukum dan hak sebagai sepasang kekasih.

Kendati begitu, di balik semua itu, isbat nikah mewanti-wanti pada siapapun pentingnya pemahaman keabsahan perkawinan. Seringkali, masyarakat menyangka pernikahan adalah urusan pribadi atau agama semata. Padahal tidak demikian, pengakuan negara juga punya peranan penting dalam memberikan keabsahan status perkawinan tersebut. Dalam kasus ini, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang agar pernikahan mereka sah dan tercatat baik. Tentu, hal demikian berlaku bagi siapa saja, jika ingin hak-haknya diakui. Cinta bisa mengikat hati, sedang aturan mengikat status.

Baca Juga :  Menjaga Alam, Merawat Kehidupan

Dalam nalar cinta, pernikahan adalah komitmen bergandengan tangan bersama kekasih yang dilandasi niat baik dan kasih sayang. Hanya saja, perlu diingat agama dan negara akan selalu menuntut agar komitmen tersebut diresmikan, tidak sekedar ikatan hati. Sehingga, mau tidak mau pernikahan tak cukup cinta, cinta itu perlu dicatat oleh negara, jika terlanjur menikah secara agama, isbat nikah langkah yang wajib dan harus ditempuh.

Kasus pasangan artis muda tanah air, Rizky Febian dan Mahalini  menggambarkan meskipun cinta menjadi dasar utama dalam pernikahan, tidak ada salahnya memahami dan mematuhi regulasi yang mengatur seluk beluk perkawinan. Alasan mendasarnya, perkawinan ini tidak hanya untuk suami istri saja, melainkan untuk generasi dan keluarga kecilnya. Jika pernikahannya tidak sah, bagaimana mereka juga ikut diakui oleh negara.*

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Evaluasi Flyer Pemerintah di Website Media: Menimbang Maslahat dan Mafsadat dalam Komunikasi Publik
Menjaga Alam, Merawat Kehidupan
Koalisi Permanen, Jalan Terjal Demokrasi
Menyoal Polemik Pencatatan Perkawinan
Kampus Kebelet Kelola Tambang
Melongok Tantangan dan Harapan Program Makan Bergizi Gratis
Presidential Threshold, Akhir dari Siklus ‘Dia Lagi, Dia Lagi’
Serba-Serbi (Penghapusan) Presidential Threshold dalam Al-Qur’an

Baca Lainnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:45 WIB

Evaluasi Flyer Pemerintah di Website Media: Menimbang Maslahat dan Mafsadat dalam Komunikasi Publik

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:58 WIB

Menjaga Alam, Merawat Kehidupan

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:53 WIB

Koalisi Permanen, Jalan Terjal Demokrasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:14 WIB

Menyoal Polemik Pencatatan Perkawinan

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:07 WIB

Kampus Kebelet Kelola Tambang

TERBARU

Kolomiah

Ramadhan, Setan Dipasung, Kenapa Maksiat Masih Subur?

Rabu, 12 Mar 2025 - 08:30 WIB

Kolomiah

Ramadhan dan Negeri yang Gemar Menunda

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:23 WIB

Religia

Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat

Selasa, 11 Mar 2025 - 10:05 WIB