Meresahkan! Akademisi Universitas Sebelas Maret Ungkap Kelemahan Hukum Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Meresahkan! Akademisi Universitas Sebelas Maret Ungkap Kelemahan Hukum Pemberantasan Judi Online di Indonesia (Sumber: Canva/Grafis Frensia)

Gambar Meresahkan! Akademisi Universitas Sebelas Maret Ungkap Kelemahan Hukum Pemberantasan Judi Online di Indonesia (Sumber: Canva/Grafis Frensia)

Frensia.id – Meresahkan! Peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS) mengungkap kelemahan mendasar dalam regulasi pemberantasan judi online di Indonesia. Sebuah temuan yang memantik perhatian.

Davin Gerald Parsaoran Silalahi, Ismunarno, dan Diana Lukitasari, melalui riset terbaru mereka yang diterbitkan pada tahun 2024 dalam jurnal APPIHI, menyoroti celah dalam beberapa aturan hukum yang dianggap tidak konsisten dan berpotensi menjadi hambatan dalam upaya pemberantasan judi online.

Penelitian ini menganalisis berbagai regulasi, seperti Pasal 303 dan 303 Bis KUHP, Pasal 426 dan 427 KUHP baru, serta Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu sorotan utama adalah penggunaan diksi “izin” dalam aturan tersebut. Menurut para peneliti, penggunaan kata ini menimbulkan kejanggalan hukum yang serius.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Pasal 2, semua bentuk perjudian dilarang keras, sementara dalam KUHP justru tercantum bahwa perjudian dapat dilakukan dengan izin penguasa.

Baca Juga :  Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir

Diksi ‘izin’ di dalam KUHP ini membingungkan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan perjudian. Mereka menyoroti fakta bahwa meskipun pemerintah tidak pernah memberikan izin untuk perjudian, celah ini membuka peluang untuk penyalahgunaan di masa depan.

Kejanggalan ini, menurut mereka, menuntut perhatian serius pemerintah dan badan legislatif agar segera memperjelas maksud dan tujuan penggunaan istilah tersebut.

Lebih lanjut, penelitian ini mengkritik ketidakkonsistenan hierarki aturan hukum. Jika Peraturan Pemerintah melarang perjudian tanpa syarat, tetapi KUHP membuka celah dengan izin, maka integritas aturan hukum dipertaruhkan.

Pemerintah harus tegas. Jika serius ingin memberantas judi, aturan yang tumpang tindih seperti ini harus dihapuskan.

Masalah lainnya terletak pada implementasi sanksi. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE memang sudah mengatur ancaman pidana terhadap pelaku judi online, baik berupa denda maupun hukuman penjara.

Baca Juga :  Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Namun, efektivitasnya diragukan jika celah hukum terkait “izin” tidak ditutup terlebih dahulu.

Tanpa reformasi ini, menurut para peneliti, upaya pemberantasan judi hanya menjadi formalitas tanpa kekuatan nyata.

Kajian ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat. Judi online kian marak di Indonesia, dan tanpa hukum yang kokoh serta konsisten, upaya pemberantasannya bisa saja gagal.

Tidak hanya soal hukum, hal ini menyangkut integritas moral dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan DPR untuk segera memperbaiki celah-celah ini demi memberantas perjudian hingga ke akarnya. Apakah mereka akan bertindak, atau membiarkan masalah ini terus berlarut? Waktu akan menjawab.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi
Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
NasDem Copot Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, DPW Jatim: Semoga Memberikan Ketenangan

Baca Lainnya

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Selasa, 23 September 2025 - 20:07 WIB

Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita

Sabtu, 13 September 2025 - 18:31 WIB

Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji

Jumat, 12 September 2025 - 14:41 WIB

Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

Senin, 8 September 2025 - 17:50 WIB

Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen

TERBARU

Kolomiah

Kasak-Kusuk Tepuk Tangan Sakinah

Minggu, 28 Sep 2025 - 13:08 WIB

Opinia

“Dosa-Dosa” Polri: Reformasi atau Transformasi?

Sabtu, 27 Sep 2025 - 06:55 WIB

Gambar Tanggapan DPC PKB Jember Soal Surat Wabup Djoko Susanto ke KPK (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Tanggapan DPC PKB Jember Soal Surat Wabup Djoko Susanto ke KPK

Jumat, 26 Sep 2025 - 20:06 WIB