KPPU RI Denda Google Rp202,5 Miliar atas Tuduhan Monopoli Pasar

Senin, 27 Januari 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU RI Denda Google

KPPU RI Denda Google

Frensia.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar. 

Hal ini terjadi lantaran perusahaan teknologi tersebut diduga telah memonopoli pasar dengan memaksa para pengembang aplikasi lokal untuk menggunakan layanan Google Play Store.

Google juga dituduh memaksa pengguna memakai Google Play Billing untuk transaksi dalam aplikasi dengan mengenakan biaya layanan antara 15% dan 30%.

Baca Juga :  Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini

Sebagai tanggapan, raksasa teknologi itu membela diri dengan alasan bahwa praktik yang dilakukannya berkontribusi positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia dan mendorong lingkungan yang sehat dan kompetitif.

Google juga menyoroti program penagihan alternatifnya, User Choice Billing (UCB), yang memungkinkan para pengembang untuk menawarkan opsi pembayaran tambahan.

Baca Juga :  Anies Baswedan Disebut sebagai Tokoh Inspirasi Gerakan Rakyat

“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum di Indonesia dan akan berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan pihak-pihak terkait selama proses banding berlangsung,” ujar Google.

Adapun denda harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah keputusan menjadi final. Kegagalan untuk mematuhi keputusan tersebut dapat mengakibatkan denda tambahan sebesar 2% per bulan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama
Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember
Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri
Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles
Gaya Komunikasi Gibran, Dikaji Sejumlah Peneliti
Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini
Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa
DPR RI Dengar Aspirasi Jurnalis, Gus Khozin Soroti Pemerintahan Daerah hingga Reforma Agraria

Baca Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:01 WIB

Peringati Hari Bumi: KUA Kaliwates Tanam Pohon Matoa, Dukung Penguatan Ekoteologi Menteri Agama

Senin, 21 April 2025 - 22:30 WIB

Tepati Janji, Gus Fawait Mulai Kebut Perbaikan Jalan di Jember

Senin, 21 April 2025 - 16:30 WIB

Pemkab Jember Bakal Hidupkan Kembali Bandara Notohadinegoro yang Mati Suri

Minggu, 20 April 2025 - 14:33 WIB

Gaya Debat Gibran, Dikaji Akademisi Dari Sudut Pandang Retorika Aristoteles

Minggu, 20 April 2025 - 13:58 WIB

Gaya Komunikasi Gibran, Dikaji Sejumlah Peneliti

TERBARU

Babi hutan liar saat sudah diburu warga (Sumber foto: istimewa)

Regionalia

Pasutri di Jember Diseruduk Babi Hutan Liar Saat Mandi

Jumat, 25 Apr 2025 - 17:19 WIB

Opinia

Fatayat NU, Geliat Perempuan dan Wajah Keadilan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:45 WIB