Frensia.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202,5 miliar.
Hal ini terjadi lantaran perusahaan teknologi tersebut diduga telah memonopoli pasar dengan memaksa para pengembang aplikasi lokal untuk menggunakan layanan Google Play Store.
Google juga dituduh memaksa pengguna memakai Google Play Billing untuk transaksi dalam aplikasi dengan mengenakan biaya layanan antara 15% dan 30%.
Sebagai tanggapan, raksasa teknologi itu membela diri dengan alasan bahwa praktik yang dilakukannya berkontribusi positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia dan mendorong lingkungan yang sehat dan kompetitif.
Google juga menyoroti program penagihan alternatifnya, User Choice Billing (UCB), yang memungkinkan para pengembang untuk menawarkan opsi pembayaran tambahan.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum di Indonesia dan akan berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan pihak-pihak terkait selama proses banding berlangsung,” ujar Google.
Adapun denda harus dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah keputusan menjadi final. Kegagalan untuk mematuhi keputusan tersebut dapat mengakibatkan denda tambahan sebesar 2% per bulan.