Masa Tenang Pemilu Dimulai, PTPS Copoti Banner-Banner Caleg. Yuk! Intip Tugas Lainnya.

Minggu, 11 Februari 2024 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolasi Masa Tenang Pemilu, PTPS Copot Banner (Foto: X/@JiwaNusantara01-@AbaAzri

Kolasi Masa Tenang Pemilu, PTPS Copot Banner (Foto: X/@JiwaNusantara01-@AbaAzri

Frensia.id – Masa tenang pemilu merupakan tahapan pemilu yang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pencoblosan.

Pada Pemilu 2024 masa tenang dimulai sejak hari Minggu tanggal 11 s/d 13 Februari 2024.

Sehubungan dengan itu, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan selama masa tenang.

Secara teknis, mereka akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) seperti banner caleg, partai dan sebagainya yang terpasang di pinggir jalan.

Sejak Minggu pagi (11/2) PTPS mulai bergerak secara serentak menertibkan banner-banner di pinggir jalan, yang nantinya akan dilaporkan ke Badan Pengawas Desa/Kelurahan (BPD) dan dilanjutkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)

Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen

Lantas, apa saja tugas PTPS selain copoti banner-banner di pinggir jalan? Simak penjelasan berikut:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Dalam Pasal 114 Undang-Undang tersebut, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Persiapan Pemungutan Suara
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara
  • Persiapan Penghitungan Suara
  • Pelaksanaan Penghitungan Suara
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Setelah mengetahui Tugas PTPS, penting untuk mengetahui kewenangan dari Pengawas TPS pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut adalah Tugas dari Pengawas TPS:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :  Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selanjutnya berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk:

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara tetapi bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan, serta pelaksanaan pemungutan suara.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi
Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Baca Lainnya

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Selasa, 23 September 2025 - 20:07 WIB

Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita

Sabtu, 13 September 2025 - 18:31 WIB

Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji

Jumat, 12 September 2025 - 14:41 WIB

Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

TERBARU