Polres Jember Amankan Pelaku Penyimpangan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, 1 Truk dan 3 Tin Pupuk Disita, Pelaku Ditangkap Tapi Tak Ditahan

Thursday, 13 March 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara konferensi pers di Mapolres Jember (Sumber foto: Sigit Gita Pamuji)

Acara konferensi pers di Mapolres Jember (Sumber foto: Sigit Gita Pamuji)

Frensia.Id- Polres Jember berhasil mengagalkan penyalahgunaan pendistribusian 3 ton pupuk subsidi yang akan dijual ke lokasi lain wilayah Jember.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan dua orang pelaku. Yakni pria berinisial MG (46) sebagai pemilik UD Kios Pupuk di Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Juga pria berinisial S (41) asal Kecamatan Jenggawah, Jember, sebagai pengirim pupuk subsidi sebanyak 3 ton menggunakan truk berplat P 8436 K.

Kedua pelaku diamankan polisi, saat sedang melakukan pengiriman pupuk di wilayah Jl. Sukorejo, Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Jember.

“Dari penyelidikan kasus ini, pelaku S disuruh oleh seseorang berinisial MG untuk mendistribusikan pupuk subsidi jenis Phonska itu ke wilayah Kecamatan Umbulsari,” ujar Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (11/03/2025).

Sebanyak 3 ton pupuk bersubsidi itu, lanjutnya, seharusnya didistribusikan kepada para petani di wilayah Kecamatan Sumbersari, Jember.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan di Grobogan Jawa Tengah

“Sehingga anggota kami berhasil mengamankan kedua pelaku itu. Kami juga mengamankan kendaraan truk untuk mengangkut pupuk subsidi itu berjumlah 60 sak (total 3 ton), dokumen UD. Kios Wirolegi, dan dua ponsel sebagai barang bukti,” ujarnya.

“Terkait pupuk subsidi itu, seharusnya diterima oleh 9 kelompok tani yang ada di wilayah Sumbersari. Sesuai RDKK,” tambahnya.

Pupuk subsidi itu dijual dengan harga Rp 150.000 per karung, sehingga total nilai barang mencapai Rp 9.000.000.

“Penyimpangan distribusi ini merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi,” ucapnya.

Kata Bayu, jika hal demikian dibiarkan, maka akan terjadi kelangkaan pupuk di wilayah Sumbersari. Harga pupuk akan lebih tinggi dan asta cita presiden mengenai ketahanan pangan tidak akan terwujud.

“Akan terjadi kelangkaan pupuk di Sumbersari. Ini menyebabkan harga pupuk lebih tinggi dan asta cita presiden “ketahanan pangan” tidak akan terwujud,” paparnya.

Baca Juga :  Perempuan di Surabaya Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Pemaksaan Aborsi, dan Penelantaran Anak ke Polda Jatim

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100.000. Bayu menyebut bahwa kedua pelaku tidak ditahan oleh Polres Jember karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Kendati demikian, polisi akan tetap melakukan penyidikan kadus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara pupuk subsidi akan dikembalikan ke kelompok tani yang seharusnya menerimanya.

“Pupuk akan dikembalikan ke kelompok tani yang seharusnya menerimanya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan di Grobogan Jawa Tengah
Pengunjung Wanita Selundupkan Narkoba Lewat Area Kemaluan Digagalkan Petugas Lapas
Asap Mengepul di Sekitar Gunung Raung, BPBD : Bukan Aktivitas Vulkanik
Kasat Reskrim Polres Jember Sebut Judol Perusak Masa Depan Anak Bangsa
Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal di Belitung
Demi Dirgahayu Hukum! Tim Gabungan Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal
Tragis, Siswi 12 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan di JLS Glenmore
Minibus Tabrak Kios Bensin di Banyuwangi, 1 Orang Meninggal dan Mobil Terbakar

Baca Lainnya

Friday, 21 August 2026 - 12:47 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan di Grobogan Jawa Tengah

Thursday, 20 August 2026 - 23:42 WIB

Pengunjung Wanita Selundupkan Narkoba Lewat Area Kemaluan Digagalkan Petugas Lapas

Wednesday, 19 August 2026 - 13:47 WIB

Asap Mengepul di Sekitar Gunung Raung, BPBD : Bukan Aktivitas Vulkanik

Tuesday, 18 August 2026 - 20:07 WIB

Kasat Reskrim Polres Jember Sebut Judol Perusak Masa Depan Anak Bangsa

Monday, 17 August 2026 - 12:26 WIB

Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal di Belitung

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading