Frensia.Id- Pernah terjadi laka lantas yang menyebabkan sopir truk tewas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 162 yang terletak di Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember. Oleh sebab itu, PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember pasang portal atas untuk menekan angka kecelakaan.
“Dilakukan pemasangan portal atas di JPL 162. Tujuannya untuk memfilter kendaraan berat sehingga tidak bisa melintasi jalan tersebut,” kata Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Selasa (22/04/2025).
Sebagai informasi, ukuran portal selebar jalan 5,1 meter dan tingginya 2,4 meter.
Kata Cahyo, mengenai status di JPL 162, memang belum terjaga secara resmi. Bahkan juga belum ada alat yang sesuai dengan alat keselamatan perkeretaapian.
“Untuk statusnya memang belum terjaga secara resmi. Belum ada petugas yang memiliki sertifikasi, dan belum ada alat yang sesuai dengan alat keselamatan perkeretaapian,” ujarnya.
“Nantinya JPL 162 ini akan ditingkatkan keselamatannya oleh tekhnik perkeretaapian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Cahyo, mengenai pemasangan portal, pihaknya sudah berkolaborasi dengan MUSPIKA (camat, lurah, pemkab, Dishub, TNI, Polri) setempat. Muspika sepakat agar keselamatan pengguna jalan dan perjalanan KA terjamin.
“Sementara ini, untuk menekan angka kecelakaan, kami memasang portal dimensi di JPL 162. Untuk pemasangan ini kami sudah berkolaborasi dengan Muspika setempat,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, saat proses pemasangan portal ada sopir yang protes.
Kendati demikian, menurut Cahyo, sebelumnya pihak KAI sudah memberikan sosialisasi. Mereka memasang banner dan memberikan sosialisasi melalui pak Lurah dan pak Camat.
“Sebelumnya sudah ada sosialisasi dari tanggal 17-22 April. Kami pasang banner dan juga memberikan sosialisasi melalui pak lurah dan pak camat,” ucapnya.
Cahyo menambahkan bahwa nantinya untuk JPL 162 keamanannya akan kami tingkatkan. Dengan terjaga oleh penjaga yang tersertifikasi dan didukung alat keselamatan yang sesuai dengan aturan perkeretaapian. Mengingat pernah ada laka yang menyebabkan satu sopir truk meregang nyawa.
“Pernah ada kecelakaan truk yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia. Maka kami melakukan antisipasi agar hal demikian bisa ditekan,” paparnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa terdapat truk warna biru bernopol P 8782 QV terseret Kereta Api (KA) sejauh 50 meter di pelintasan Jl Rasamala, Lingkungan Baratan Timur, Kelurahan/Kecamatan Patrang, Jember. Sopir truk tewas.
“Ada korban, satu meninggal dunia saat akan dibawa ke rumas sakit karena luka di kepalanya,” kata Kapolsek Patrang Iptu Suparman, Senin (17/2/2025).
Truk yang dikendarai Erpan menabrak palang pelintasan KA. Selanjutnya, bak bagian belakang kiri truk tertabrak Lokomotif KA Logawa hingga truk itu terseret sejauh 50 meter.
“Akibat kurang hati-hatinya pengemudi kendaraan, truk menabrak dsn menerobos perlintasan rek yang sudah menutup dan palang pintu. truk terseret KA sejauh 50 meter,” tandasnya.