Frensia.Id- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jember memberikan kritik terhadap Wakil Bupati (Wabup) Djoko Susanto. Pasalnya, Wabup tercatat absen 11 kali dari 13 kali rapat paripurna DPRD tahun 2025.
Juru bicara Fraksi PKB, Nurhuda Candra Hidayat, dalam rapat paripurna Pandangan Akhir atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025, menyampaikan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap Lembaga DPRD Jember.
“Terkesan menyepelekan pembahasan hajat hidup rakyat Jember. Kehadiran Wakil Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang mencerminkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” katanya, Kamis (07/08/2025).
Selanjutnya kata dia, ketidakhadiran Wakil Bupati yang terus-menerus ini, mengurangi optimalisasi pembahasan kebijakan strategis daerah. Dia juga menuntut penjelasan resmi serta komitmen untuk hadir secara konsisten ke depan.
“DPRD bukan sekadar stempel, melainkan mitra kerja yang harus dihormati. Jika Wakil Bupati konsisten absen, maka muncul pertanyaan: Sejauh mana keseriusannya dalam menjalankan tugas?,” ujarnya.
Fraksi PKB juga menyampaikan ajakan positif kepada Wakil Bupati agar segera mengakhiri dinamika yang kurang produktif. Serta lebih memfokuskan energi pada kerja nyata birokrasi.
“Kepada Wakil Bupati, kami mengimbau untuk mengakhiri dinamika yang kurang produktif. Mari tunjukkan kedewasaan dalam birokrasi dengan mengubah narasi menjadi kerja nyata,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim, memberikan penjelasan terkait absennya Wakil Bupati. Menurutnya, secara administratif DPRD mengundang Bupati sebagai pihak yang wajib hadir.
“Pak Wabup mempunyai pandangan, bahwa dalam hal rapat-rapat di DPRD, yang diundang hanya bupati. Kemudian kami sampaikan, kebiasaan di kami diundang semuanya, Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
“Tapi menurut beliau (Wakil Bupati) secara administrasi, Bupati yang diundang. Kalau Bupati tidak hadir baru menugaskan Wakil Bupati. Kalau Wakil Bupati tidak bisa hadir baru menugaskan Sekda,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto menyebut bahwa pihaknya tidak hadir karena memang tidak ada undangan dari pihak DPRD.
“Kalau tidak ada undangan, bagaimana saya bisa menghadiri,” ucapnya.
Djoko menambahkan, dengan adanya pertanyaan dari PKB, Djoko akan melayangkan surat ke DPRD Jember. Pihaknya tidak menghadiri rapat Paripurna, karena memang tidak ada undangan dari DPRD Jember.
“Saya akan bersurat menjelaskan ketidakhadiran saya karena memang tidak ada undangan. Kalau toh kemudian Bupati dan Wakil Bupati adalah satu lembaga sehingga undangannya hanya satu, bupati juga tidak pernah mengajak saya (untuk hadir),” tandasnya.