FRENSIA.ID– Dua pemuda di Kabupaten Banyuwangi harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri puluhan kilogram buah jeruk milik warga di Kecamatan Gambiran. Aksi keduanya terhenti setelah dipergoki warga saat memetik buah di dalam kebun.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FH (23) , warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, dan GDS (22) , warga Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari.
Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Slamet Edy mengatakan, pencurian tersebut telah direncanakan oleh kedua pelaku sehari sebelum kejadian.
“Keduanya diduga sudah bersepakat untuk mengambil buah jeruk milik warga. Pada Kamis pagi mereka bertemu sesuai rencana, lalu menuju lokasi dengan membawa karung untuk menampung hasil curian,” kata Slamet, Jumat (24/07/26).
Setibanya di kebun yang berada di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, kedua pelaku mulai memetik buah jeruk dan memasukkannya ke dalam karung.
Menurut Slamet, aksi mereka berlangsung hingga berhasil mengumpulkan sekitar satu setengah karung jeruk. Namun, sebelum sempat meninggalkan lokasi, perbuatan keduanya diketahui oleh warga sekitar.
“Saat buah jeruk sudah terkumpul sekitar satu setengah karung besar, aksi mereka diketahui masyarakat. Warga kemudian mengamankan kedua pelaku sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Gambiran langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Petugas mengamankan terduga pelaku, barang bukti, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan,” jelas Slamet.
Dari hasil penanganan kasus tersebut, polisi menyita sekitar 79 kilogram buah jeruk yang dikemas dalam dua karung. Akibat kejadian itu, pemilik kebun diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 800 ribu.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gambiran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Slamet. (Qhobid Z)






