Jaksa Sita Rekening Bank Milik Rekanan Penyedia Makan dan Minum Sosialisasi Raperda

Wednesday, 17 September 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ivan Praditya Putra saat diwawancarai  (Sumber: Istimewa)

Gambar Ivan Praditya Putra saat diwawancarai (Sumber: Istimewa)

Frensia.Id- Babak baru penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) 2023-2024 DPRD Jember terus berlanjut. Saat ini, pihak jaksa menyita rekening dari sejumlah rekanan penyedia.

“Kita saat ini juga sudah menyita sejumlah dokumen termasuk rekening bank milik rekanan penyedia dan beberapa pihak lain,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra, Rabu (17/9/2025).

Selanjutnya kata dia, penyitaan rekening dari sejumlah pihak tersebut penting untuk didalami oleh pihak kejaksaan. Tujuannya, guna memastikan adanya dugaan aliran dana yang mengarah ke sejumlah oknum.

Baca Juga :  Tekan Kenakalan Remaja di Jember, Ketua Umum Perbasi Jatim Serahkan Ring Basket

“Sampai minggu ini, total sudah ada sebanyak 36 saksi yang telah kita mintai keterangan. Hari ini, ada 8 unsur saksi yang kita periksa, baik dari unsur dewan maupun panitia lokal,” ujarnya.

Ivan menegaskan, tim penyidik juga telah melayangkan surat permohonan untuk perhitungan kerugian negara kepada Auditor Internal Kejaksaan. Hal ini dilakukan, untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam perkara ini.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Dua Bocah Nyaris Tenggelam di Pantai Payangan Jember

“Saat ini, kita kumpulkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan untuk segera kita kirimkan ke auditor internal kejaksaan,” paparnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi Sosraperda 2023-2024 untuk pengadaan makan dan minum DPRD Jember diduga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,6 milyar. Kasus ini resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh pihak kejaksaan sejak 17 Juli 2025 lalu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Viral di Medsos, Dua Bocah Nyaris Tenggelam di Pantai Payangan Jember
Akademisi UNIB Situbondo Sebut Ulama Sebagai ‘Endorsement Moral’ dalam Politik
Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan
Agen LPG Siapkan Strategi Khusus, Antisipasi Lonjakan Permintaan Gas Subsidi Jelang Nataru
Alasan Lion Air Mendukung dan Melayani Penerbangan Jember-Denpasar
Hiswana Migas Jamin Ketersediaan LPG Jelang Nataru, Imbau SPPG Tak Gunakan Gas Subsidi
Bayi Laki-Laki di Jember Ditemukan Tak Bernyawa di Atas Makam
Warga Jember Dipenjara Gegara Gadaikan Motor Kredit

Baca Lainnya

Tuesday, 9 December 2025 - 13:55 WIB

Viral di Medsos, Dua Bocah Nyaris Tenggelam di Pantai Payangan Jember

Monday, 8 December 2025 - 18:29 WIB

Akademisi UNIB Situbondo Sebut Ulama Sebagai ‘Endorsement Moral’ dalam Politik

Sunday, 7 December 2025 - 20:06 WIB

Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan

Saturday, 6 December 2025 - 14:16 WIB

Agen LPG Siapkan Strategi Khusus, Antisipasi Lonjakan Permintaan Gas Subsidi Jelang Nataru

Friday, 5 December 2025 - 17:23 WIB

Alasan Lion Air Mendukung dan Melayani Penerbangan Jember-Denpasar

TERBARU

Sekretaris Desa Tanggul Wetan, inisial Z, di hadapan SPKT Polres Jember. (Foto: Istimewa).

Criminalia

Sekdes di Jember Ditahan Usai Tersangka Turut Serta Korupsi Dana Desa

Wednesday, 10 Dec 2025 - 17:17 WIB