Parliamentary Threshold, Perhitungan Pemilu Saat ini, Dianggap Tak Sesuai Fiqh Siyasah

Saturday, 24 February 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrator; Mashur Imam

Ilustrator; Mashur Imam

Frensia.id- Metode yang dipakai untuk menentukan kursi pemilihan dewan legislatif di Indonesia adalah Parliamentary Threshold. Apa dan bagaimana metode tersebut dalam tujuan Fiqih Siyasah? Pembahasan ini secara serius, pernah diteliti oleh beberapa pakar. Beberapa diantaranya adalah sejumlah akademisi Univerisitas Islam Negeri Fatmawati Bengkulu.

Beberapa akademi yang pernah menulis hal tersebut adalah Faiz Faidurrahman, Rohimin Alwi dan Ismail Jalili. Judul penelitian mereka adalah “Penerapan Parliamentary Threshold pada Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah”. Karya ini terbit pada GESETZ : Indonesian Law Journal, pada tahun 2024.

Target utama dilakukannya riset mereka adalah untuk mengkaji permasalahan terkait penerapan parliamentary threshold pada pemilihan umum di Indonesia dengan menggunakan perspektif fiqih siyasah. Dalam riset ini, metode ini memiliki nama lain perhitungan ambang batas parlemen. Caranya adalah dengan melakukan menjumlahkan perolehan suara untuk dapat menempatkan perwakilannya di parlemen. Sedangkan Fiqih Siyasah adalah konsep pengelolaan masalah umum bagi negara dengan pandangan Islam yang menjamin kemaslahatan dan menghindari kemudaratan tanpa melanggar ketentuan syariat.

Baca Juga :  Kata Ketua Komisi D DPRD Jember Anggotanya Viral Main Game-Ngudut Saat Rapat

Melalui metode kualitatif dengan menggunakan metode studi pustaka (library research) dan pendekatan yuridis normatif dan preskriptif, konklusi riset ini menghasilkan temuan-temuan penting.

Hasil temuan mereka menunjukkan bahwa metode Parliamentary Threshold tidak menggambarkan semangat persatuan dan keberagaman, dapat menghalangi aspirasi politik di tingkat daerah. Bahkaan dalam temuan disebutkan, dampaknya, akan menciptakan kondisi di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dari daerahnya tidak dapat menjadi representatif dari daerah-daerah atau kawasan pemilihnya.

Baca Juga :  Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

Jadi, pemberlakuanya dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas, serta dapat membuat bercokolnya kepentingan partai besar yang secara otoriter dapat mencegah partai-partai kecil berpartisipasi dalam parlemen.

Selain itu, metode ini juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah dalam siyasah syar’iyyah. Misalnya, akar menyebakan pengambilan keputusan tanpa alasan yang tepat, membuang suara sama dengan membuang kesaksian, mengabaikan hak-hak asasi rakyat dalam demokrasi, dan membatasi golongan atau kelompok minoritas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin
Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi ‘Pagar Digital’ Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan
Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember
Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah
Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe
Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah
ASN Ancam Rekan di Pasar Tanjung Jember, Fraksi PDIP Soroti Kebocoran Retribusi Pasar
Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal

Baca Lainnya

Friday, 3 July 2026 - 17:57 WIB

Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin

Monday, 29 June 2026 - 21:44 WIB

Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember

Monday, 29 June 2026 - 19:09 WIB

Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

Monday, 29 June 2026 - 19:01 WIB

Gus Fawait Paparkan Program Pemkab Jember saat Temui Tokoh Agama dan Guru Ngaji di Sumberjambe

Sunday, 28 June 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Jember Peroleh Dana Investasi Triliunan Rupiah untuk Penanganan Sampah

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading