FRENSIA.ID– Hendry Roris P. Sianturi, seorang dosen dan peneliti jurnalisme serta media dari Departemen Ilmu Komunikasi, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia, baru-baru ini memublikasikan sebuah kajian akademis yang menyoroti dinamika krusial antara negara dan pers.
Penelitiannya yang berjudul “Licensing the news: the state capture logic of copyright journalism in Indonesia” diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, Media Asia, volume 53 nomor 1 tahun 2025. Dalam tulisan tersebut, Hendry membongkar logika penguasaan negara yang menyusup melalui celah regulasi hak cipta karya jurnalistik, sebuah topik yang sangat relevan di tengah gempuran era digitalisasi saat ini dan kondisi media yang semakin rentan.
Fokus utama penelitian ini berangkat dari fenomena digitalisasi yang telah memfasilitasi reproduksi karya berhak cipta tanpa izin secara masif, termasuk konten berita. Di Indonesia, praktik ini semakin marak dilakukan oleh para konten kreator yang didukung oleh berbagai ekosistem platform digital.
Mereka kerap menggunakan ulang materi berita, baik berupa teks, audio, maupun audio-visual, untuk memproduksi konten turunan yang menarik audiens. Ironisnya, para kreator ini memonetisasi materi-materi tersebut demi keuntungan pribadi tanpa memberikan royalti sepeser pun kepada jurnalis atau organisasi berita yang memproduksinya. Hendry menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk eksploitasi nyata terhadap kerja keras jurnalistik, mengingat produksi sebuah berita yang berkualitas membutuhkan waktu, keahlian mendalam, dan sumber daya yang tidak sedikit.
Masalah eksploitasi digital ini menjadi semakin pelik ketika disandingkan dengan kondisi media berita dan jurnalis di Indonesia yang sedang berada dalam situasi genting. Kondisi finansial media berita terus memburuk dari waktu ke waktu, ditandai dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berbagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.
Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap produk berita juga terus mengalami penurunan, membuat nasib pers Indonesia semakin berada di ujung tanduk. Di tengah badai krisis multidimensi dan ketidakpastian inilah, negara—melalui Kementerian Hukum—tampak memosisikan dirinya hadir sebagai sosok “penyelamat” atau savior. Narasi perlindungan ini muncul sebagai respons atas kerentanan industri pers yang seolah tidak memiliki pelindung lain selain intervensi regulasi dari negara.
Langkah konkret dari narasi “penyelamat” ini terlihat pada tanggal 8 Oktober 2025, ketika Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa pemerintah telah memasukkan regulasi royalti berita ke dalam draf revisi Undang-Undang Hak Cipta. Agtas menyatakan bahwa platform digital dan media sosial telah lama menggunakan karya jurnalistik tanpa otorisasi yang sah, di mana konten kreator sering kali bergantung pada karya-karya ini sebagai data pendukung atau materi visual.
Oleh karena itu, konten jurnalistik yang melalui proses kreatif dianggap harus dilindungi penuh dalam lingkup hukum hak cipta. Dalam rancangan tersebut, kewajiban membayar royalti akan dibebankan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dari penggunaan konten media berita tersebut.
Saat ini, revisi Undang-Undang Hak Cipta tersebut masih berada dalam tahap perancangan (drafting stage) di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diharapkan segera masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. Melalui kacamata akademisnya, Hendry Roris P. Sianturi mengajak publik untuk meneliti lebih dalam fenomena ini.
Apakah langkah tersebut murni perlindungan hukum bagi jurnalis, atau justru sebuah logika penguasaan negara (state capture logic) yang memanfaatkan kerentanan ekonomi pers untuk memperkuat kontrolnya. Dalam publikasi ini, penulis secara transparan menyatakan tidak ada potensi konflik kepentingan yang dilaporkan, menegaskan objektivitas analisisnya terhadap relasi kuasa antara negara, platform digital, dan masa depan jurnalisme di Indonesia.
Penulis : Mashur Imam







