Tengkulak BBM Secara Ilegal di Silo Jember Dibekuk Polisi

Monday, 13 April 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian Jember (Foto: Istimewa).

Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian Jember (Foto: Istimewa).

Frensia.Id- Satu pelaku tengkulak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal di wilayah Kecamatan Silo, Jember dibekuk polisi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 8 jerigen beserta mobil yang tangkinya telah dimodifikasi.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (12/4). Pelaku yang diamankan diketahui berinisial FS.

“Pada Minggu pukul 21:00 Satreskrim Polres Jember pada hari ini melaksanakan pengungkapan terhadap pelaku pelanggaran pengangkutan BBM jenis Pertalite secara ilegal. Kami mengamankan (pelaku) di Kecamatan Silo atas nama inisial FS, berdasarkan hasil pemeriksaan, hari ini dia kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (13/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry yang tangkinya telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Kemudian, BBM itu diletakkan ke dalam jerigen.

Baca Juga :  Menyayat Hati! Anak Panggil “Bapak” Usai Ayahnya Tewas Diduga Curi Ayam di Bali, H. Her: “Tolong Hubungi Saya”

“Setelah ngisi BBM jenis Pertalite di SPBU, kemudian itu dipindahkan ke dalam jerigen,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 240 liter BBM bersubsidi (Pertalite) yang siap diedarkan secara tidak sah. Beserta 8 kemasan jerigen yang terletak di dalam mobil.

“Modusnya, pelaku menyetorkannya kepada pom ke pom (SPBU). Untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dengan harga yang di atas harga seharusnya,” paparnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita mengetahui bahwa pelaku menjual seharga kurang lebih Rp11.700, kemudian oleh pengecer dijual Rp12.000,” tambahnya.

Baca Juga :  Realisasi BBM di Jember Tembus 45%, Hiswana Migas Duga Ada Penimbunan

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan FS sebagai pelaku tunggal. Namun, Harry menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membedah jaringan distribusi ilegal ini.

“Untuk pelaku sementara ini masih satu orang. Tidak menutup kemungkinan ketika kita melakukan pemeriksaan saksi tambahan akan ada pelaku lain. Kami akan terus melakukan pendalaman kaitan pelaku-pelaku yang lain,” tandasnya.

Sebagai informasi, pasal yang dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas pasal 55, bahwa barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga barang BBM subsidi jenis solar maupun pertalite. Maka akan dipenjara kurang lebih maksimal 6 tahun ataupun denda paling banyak Rp60 miliar.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu
Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin
Operasi Tumpas Semeru Polres Jember Sita Setengah Kilo Sabu dan Ribuan Okerbaya
Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat
Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah
Kasat Reskrim Polres Jember Sebut Judol Perusak Masa Depan Anak Bangsa
Penganiayaan Siswi SD di Jember Gegara Cemburu Saling Follow TikTok
Dua Pria Pencuri Kopi di Gunung Pasang Jember Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Lainnya

Tuesday, 8 September 2026 - 18:10 WIB

Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu

Wednesday, 2 September 2026 - 18:56 WIB

Pria di Jember Cabuli Keponakan Sendiri Modus Diiming-imingi Uang dan Tonton Upin Ipin

Tuesday, 1 September 2026 - 21:50 WIB

Operasi Tumpas Semeru Polres Jember Sita Setengah Kilo Sabu dan Ribuan Okerbaya

Tuesday, 1 September 2026 - 18:38 WIB

Sapu Bersih Kejahatan, Satreskrim Polres Jember Gulung 15 Pelaku Curanmor-Curat

Friday, 28 August 2026 - 21:35 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading