Frensia.Id- Satu pelaku tengkulak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara ilegal di wilayah Kecamatan Silo, Jember dibekuk polisi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 8 jerigen beserta mobil yang tangkinya telah dimodifikasi.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (12/4). Pelaku yang diamankan diketahui berinisial FS.
“Pada Minggu pukul 21:00 Satreskrim Polres Jember pada hari ini melaksanakan pengungkapan terhadap pelaku pelanggaran pengangkutan BBM jenis Pertalite secara ilegal. Kami mengamankan (pelaku) di Kecamatan Silo atas nama inisial FS, berdasarkan hasil pemeriksaan, hari ini dia kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (13/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry yang tangkinya telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Kemudian, BBM itu diletakkan ke dalam jerigen.
“Setelah ngisi BBM jenis Pertalite di SPBU, kemudian itu dipindahkan ke dalam jerigen,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 240 liter BBM bersubsidi (Pertalite) yang siap diedarkan secara tidak sah. Beserta 8 kemasan jerigen yang terletak di dalam mobil.
“Modusnya, pelaku menyetorkannya kepada pom ke pom (SPBU). Untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dengan harga yang di atas harga seharusnya,” paparnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita mengetahui bahwa pelaku menjual seharga kurang lebih Rp11.700, kemudian oleh pengecer dijual Rp12.000,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan FS sebagai pelaku tunggal. Namun, Harry menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membedah jaringan distribusi ilegal ini.
“Untuk pelaku sementara ini masih satu orang. Tidak menutup kemungkinan ketika kita melakukan pemeriksaan saksi tambahan akan ada pelaku lain. Kami akan terus melakukan pendalaman kaitan pelaku-pelaku yang lain,” tandasnya.
Sebagai informasi, pasal yang dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas pasal 55, bahwa barang siapa yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga barang BBM subsidi jenis solar maupun pertalite. Maka akan dipenjara kurang lebih maksimal 6 tahun ataupun denda paling banyak Rp60 miliar.






