Frensia.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember, menggelar audiensi bersma DPRD, pada Selasa, (21/4/2026).
Charrisa Hanindya Utami, Wakabid Litbang DPC GMNI Jember, menyampaikan bahwa dengan mangkraknya RUU PPRT selama 2 tahun, perlu didesak agar menjadi payung hukum yang mengakomodir pekerja rumah tangga.
“Karena dalam rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, itu substansinya sangat jelas untuk memberikan pengakuan dan perlakuan mulai dari upah, jam kerja, kemudian mengatur hubungan kerja dari pemberi kerja,” kata Charrisa.
Charrisa menjelaskan bahwa dalam agenda audiensi tersebut, pihaknya membawa empat tuntutan kepada DPRD Jember.
“Yang pertama, tuntutan kami adalah untuk mendorong atau ataupun mendesak DPR Kabupaten Jember untuk menyatakan sikap politiknya secara resmi, baik dalam bentuk dukungan ataupun surat resmi, yang disampaikan kepada DPR RI,” kata dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya meminta DPRD Jember untuk menyiapkan Perda sebagai respon atas disahkannya RUU PPRT.
“Yang kedua, kami menginginkan DPRD Kabupaten Jember melahirkan suatu perda. Tujuannya supaya tidak ada kekosongan hukum atau legal vacum untuk pekerja rumah tangga itu sendiri,” ungkapnya.
Kata dia, DPRD Jember juga perlu berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait perlingdungan pekerja rumah tangga.
“Yang ketiga, kami menginginkan bahwa terjadi suatu koordinasi antara lintas sektor dengan pihak-pihak terkait, seperti DP3AKB atau dalam hal ini sudah dilebur jadi Dinas Sosial dan juga Dinas Ketenagakerjaan,” katanya.
Lebih lanjut, Charrisa mengatakan bahwa DPRD Jember, perlu memfungsikan peran legislatif, salah satunya terkait pengawasan.
“Kami menginginkan DPRD ini memaksimalkan fungsi pengawasannya, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Sebab, kata dia, fungsi pengawasan tersebut, untuk melihat penerapan dan menjawab permasalahan pekerja rumah tangga, di Indonesia bahkan di wilayah daerah.
Sementara itu, menanggapi adanya peraturan turunan setelah pengesahan RUU PPRT, Ketua Bapemperda DPRD Jember.
Hanan Kukuh Ratmono, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kembali, terkait dibentuknya peraturan daerah untuk pekerja rumah tangga.
“Indikasi diperlukan atau tidak, nanti kan pasti ada masukan-masukan termasuk dari teman-teman GMNI, dari asosiasi atau nanti kita ke eksekutif. Kalau memang dirasa butuh, perlu, ya nanti kita akan bikinkan rapat,” tegasnya.






