Frensia.id– Di tengah dominasi cara pandang modern yang sering mengukur kebenaran hanya berdasarkan apa yang dapat dilihat, disentuh, dan diuji di laboratorium, keberadaan ilmu-ilmu keislaman kerap dipertanyakan. Pertanyaan itu sederhana tetapi mendasar: apakah ushul fiqh benar-benar dapat disebut sebagai ilmu?
Pertanyaan tersebut pernah dijawab secara menarik oleh Dr. Ishaq dalam tulisannya yang dimuat di Jurnal al-Qisthu (2011). Melalui pendekatan filsafat ilmu, ia berusaha menunjukkan bahwa ushul fiqh bukan sekadar kumpulan kaidah hukum, melainkan sebuah disiplin keilmuan yang memiliki fondasi ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang kokoh.
Bagi sebagian filsuf Barat modern, ilmu identik dengan fakta empiris. Sesuatu disebut ilmu apabila objeknya dapat diamati oleh pancaindra dan diverifikasi melalui pengalaman. Di luar itu, ia hanya dianggap sebagai kepercayaan, keyakinan, atau pengetahuan biasa.
Di sinilah Dr. Ishaq mengajukan keberatan yang penting. Ia mengingatkan bahwa tradisi intelektual Islam tidak pernah membatasi ilmu hanya pada wilayah empiris. Realitas yang menjadi objek pengetahuan tidak berhenti pada apa yang tampak, tetapi juga mencakup dimensi metafisik yang diyakini keberadaannya. Dengan kata lain, jika sains modern hanya melihat bumi, maka epistemologi Islam juga memandang langit.
Karena itu, ushul fiqh tidak dapat dihakimi dengan ukuran positivisme semata. Ia lahir dari perpaduan antara akal, pengalaman, dan wahyu. Ketiganya bekerja secara harmonis dalam proses penemuan hukum.
Pandangan ini menjadi menarik ketika Dr. Ishaq mengutip al-Ghazali. Menurut Hujjatul Islam tersebut, ushul fiqh termasuk ilmu yang terpuji (mahmudah) dan mempelajarinya merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Al-Ghazali tidak menempatkan akal sebagai penguasa tunggal, tetapi juga tidak membiarkan manusia tenggelam dalam taklid. Akal diberi ruang untuk memahami, menguatkan, dan menjelaskan pesan-pesan syariat.
Dengan demikian, ushul fiqh sebenarnya adalah titik temu antara rasionalitas dan religiositas. Ia tidak menafikan wahyu, tetapi juga tidak mematikan nalar.
Gagasan Dr. Ishaq semakin menarik ketika ia mengangkat pemikiran Imam asy-Syatibi. Menurutnya, banyak prinsip ushul fiqh memiliki sifat qat’i karena dibangun melalui proses induksi dari berbagai nash yang saling menguatkan. Kepastian dalam ushul fiqh bukan lahir dari satu teks yang berdiri sendiri, melainkan dari jaringan teks yang membentuk kesimpulan universal.
Di sini tampak bahwa metode berpikir ushul fiqh sebenarnya sangat ilmiah. Ia melakukan pengumpulan data, analisis, klasifikasi, dan generalisasi. Jika ilmuwan sosial menggunakan observasi untuk menemukan teori, maka ahli ushul fiqh menggunakan nash untuk menemukan prinsip-prinsip universal syariat.
Karena itu, ushul fiqh bukan sekadar “hafalan kaidah”. Ia adalah metode berpikir.
Barangkali bagian paling penting dari tulisan Dr. Ishaq adalah ketika ia menempatkan ushul fiqh sebagai epistemologi hukum Islam. Ushul fiqh bukanlah hukum itu sendiri, melainkan cara memperoleh hukum. Ia tidak berfungsi sebagai mutsbit al-hukm (penetap hukum), melainkan sebagai mudzhir al-hukm (pengungkap hukum).
Di sinilah letak keistimewaannya. Ushul fiqh tidak pernah selesai. Ia selalu bergerak mengikuti perkembangan zaman, melahirkan perdebatan, kritik, dan pembaruan. Sejarah yang dipaparkan Ibn Khaldun menunjukkan bagaimana para ulama dari berbagai mazhab dan aliran terus mengembangkan teori-teori ushul fiqh sesuai kebutuhan zamannya.
Karena itu, mempelajari ushul fiqh sejatinya bukan sekadar mempelajari masa lalu, melainkan belajar bagaimana berpikir. Ia mengajarkan bahwa hukum tidak lahir dari dugaan, melainkan dari proses intelektual yang sistematis.
Dr. Ishaq tampaknya ingin menyampaikan satu pesan penting: ushul fiqh adalah ilmu yang unik karena mampu menjembatani dua dunia sekaligus. Ia berpijak pada realitas manusia, tetapi juga terhubung dengan wahyu. Ia menggunakan akal, namun tidak mengabaikan iman. Ia berbicara tentang bumi, tetapi tidak melupakan langit.
Di tengah kecenderungan sebagian kalangan yang mempertentangkan agama dan ilmu pengetahuan, gagasan ini terasa semakin relevan. Ushul fiqh menunjukkan bahwa rasionalitas dan spiritualitas bukanlah dua kutub yang harus dipisahkan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan untuk memahami kehendak Tuhan dan mewujudkan kemaslahatan manusia.
Terlebih, di era ketika informasi berlimpah tetapi kebijaksanaan sering langka, ushul fiqh mengajarkan bahwa berpikir secara metodologis jauh lebih penting daripada sekadar memiliki banyak jawaban. Sebab hukum yang baik tidak lahir dari kesimpulan yang tergesa-gesa, melainkan dari cara berpikir yang benar. Dan itulah warisan intelektual yang ingin ditegaskan kembali oleh Dr. Ishaq.*






