Ditertibkan Satpol PP! Reklame Insidentil Tanpa Izin di Genteng-Banyuwangi

Monday, 6 July 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ditertibkan Satpol PP Reklame Insidentil Tanpa Izin di Genteng-Banyuwangi dari Frensia.id (Sumber: Istimewa)

Gambar Ditertibkan Satpol PP Reklame Insidentil Tanpa Izin di Genteng-Banyuwangi dari Frensia.id (Sumber: Istimewa)

FRENSIA.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO V Genteng menggelar patroli penegakan ketertiban umum di sejumlah titik wilayah Kecamatan Genteng. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan reklame insidentil yang dipasang tanpa mengantongi izin sekaligus memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak meninggalkan barang dagangan maupun perlengkapan lapak setelah selesai berjualan, Senin (06/07/26).

Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum yang kerap dijadikan lokasi pemasangan reklame sementara. Petugas menemukan beberapa reklame yang dipasang tanpa izin sehingga langsung diturunkan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum.

Selain menertibkan reklame, personel Satpol PP juga menyambangi kawasan yang menjadi pusat aktivitas PKL. Para pedagang diberikan sosialisasi secara humanis agar menjaga kebersihan dan ketertiban dengan tidak meninggalkan gerobak, meja, tenda, kursi, maupun barang dagangan di lokasi usai berjualan.

Baca Juga :  Seru ! 72 Pembalap Manol adu cepat di Sirkuit Lebak Djinontro Banyuwangi

Anggota Satpol PP BKO V Genteng, Samsul, mengatakan kegiatan tersebut merupakan patroli rutin untuk memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan dan tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Reklame insidentil yang tidak memiliki izin kami lakukan penertiban. Sebelum memasang reklame, kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar terlebih dahulu mengurus perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Samsul.

Menurutnya, pemasangan reklame tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu keindahan kota, mengurangi estetika lingkungan, bahkan membahayakan pengguna jalan apabila dipasang di lokasi yang tidak semestinya.

Di sisi lain, Samsul juga mengingatkan para PKL untuk tidak meninggalkan perlengkapan berjualan setelah aktivitas usaha selesai. Imbauan tersebut bertujuan menjaga kebersihan sekaligus menghindari penggunaan fasilitas umum secara permanen.

Baca Juga :  Perempuan Lansia 66 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Persawahan Tegalsari Banyuwangi

“Untuk PKL kami mengimbau agar setelah selesai berjualan, barang dagangan maupun perlengkapan lapaknya dibawa pulang. Jangan ditinggalkan di lokasi karena bisa mengganggu ketertiban, kebersihan, dan aktivitas masyarakat lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran yang berulang, petugas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban. Dengan mematuhi aturan yang ada, lingkungan akan tetap bersih, tertata, dan nyaman bagi semua,” pungkas Samsul. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal di Belitung
Demi Dirgahayu Hukum! Tim Gabungan Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal
Tragis, Siswi 12 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan di JLS Glenmore
Minibus Tabrak Kios Bensin di Banyuwangi, 1 Orang Meninggal dan Mobil Terbakar
Pengunjung Wanita Lapas Banyuwangi Diamankan Petugas Selipkan Sabu di Karet Celana
Ketua DPC Peradi Jember Kutip Kaidah Ushul Fikih untuk Dukung Kubu Febrie
Perempuan Lansia 66 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Persawahan Tegalsari Banyuwangi
4 Hari Tak Terlihat, Warga Temukan Pria di Purwoharjo Banyuwangi Meninggal Diduga Tersengat Listrik

Baca Lainnya

Monday, 17 August 2026 - 12:20 WIB

Demi Dirgahayu Hukum! Tim Gabungan Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal

Monday, 17 August 2026 - 00:12 WIB

Tragis, Siswi 12 Tahun Meninggal dalam Kecelakaan di JLS Glenmore

Monday, 17 August 2026 - 00:08 WIB

Minibus Tabrak Kios Bensin di Banyuwangi, 1 Orang Meninggal dan Mobil Terbakar

Friday, 14 August 2026 - 18:40 WIB

Pengunjung Wanita Lapas Banyuwangi Diamankan Petugas Selipkan Sabu di Karet Celana

Thursday, 13 August 2026 - 22:00 WIB

Ketua DPC Peradi Jember Kutip Kaidah Ushul Fikih untuk Dukung Kubu Febrie

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading