Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat pembacaan vonis hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Foto: Istimewa).

Suasana saat pembacaan vonis hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Foto: Istimewa).

Frensia.Id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (15/7/2026). Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedy dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian petikan putusan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, Rabu (15/7/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dedy terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan selama 6 tahun, Dedy dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Tak hanya itu, Dedy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 504.478.050. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B

Selain Dedy, majelis hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Terdakwa Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 485.658.550 subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Rudy Adrianus Ririhen dan Ansori masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara terdakwa Sugeng Raharjo divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 127.800.200 subsider 1 tahun penjara.

Terkait uang pengganti, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang rampasan dari Tahun Anggaran 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Yuanita Qomariyah.

Sedangkan uang rampasan dari Tahun Anggaran 2024 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Dedy Dwi Setiawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Yadyn Palebangan, membenarkan bahwa sidang putusan perkara mamin Sosraperda ini telah rampung digelar hari ini.

Baca Juga :  Kades di Jenggawah Jember Hadapi Dilema soal Rencana Pembangunan KDKMP

Mantan penyidik KPK ini menegaskan, meski proses persidangan kelima terdakwa telah selesai di tingkat pertama, pihaknya memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti di sini.

Yadyn menyebut semua pihak yang terkait dan namanya disebut dalam putusan perkara Sosraperda ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut,” ujarnya.

Yadyn menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini. Berdasarkan fakta persidangan dan salinan putusan majelis hakim.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini,” paparnya.

Senada dengan Yadyn, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Ivan Pradia mengatakan ada poin-poin perintah khusus di dalam putusan perkara Sosraperda yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Jember.

“Terkait penjabarannya (perintah putusan hakim), kami menunggu salinan putusan lengkapnya terlebih dahulu,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember
Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung
Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data
Antrean Pasien Menumpuk, Pemkab Jember Percepat Peningkatan Kapasitas RS Rujukan
Datang ke Jember, Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Rusak dan Tambang Ilegal
DPRD Jember Lapor Polisi terkait Hilangnya 2 Batu Yoni Situs Pocangan Sukowono
DPRD Jember Dorong Adanya Klarifikasi Dugaan Disiplin ASN Pemkab Jember
Pemkab Jember Lakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Samanhudi Depan Pasar Tanjung

Baca Lainnya

Saturday, 3 October 2026 - 23:27 WIB

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember

Friday, 2 October 2026 - 21:17 WIB

Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung

Thursday, 1 October 2026 - 13:55 WIB

Tekan Angka Kemiskinan, Pemkab Jember Sambangi BPS Pusat Bahas Integrasi Data

Wednesday, 30 September 2026 - 17:48 WIB

Antrean Pasien Menumpuk, Pemkab Jember Percepat Peningkatan Kapasitas RS Rujukan

Tuesday, 29 September 2026 - 18:42 WIB

Datang ke Jember, Komisi D DPRD Jatim Bahas Jalan Rusak dan Tambang Ilegal

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat sambutan di acara pelantikan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) se-Kabupaten Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember

Saturday, 3 Oct 2026 - 23:27 WIB

Gambar Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan, Satu Pengendara Tewas (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan, Satu Pengendara Tewas

Friday, 2 Oct 2026 - 21:55 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading