Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat pembacaan vonis hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Foto: Istimewa).

Suasana saat pembacaan vonis hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Foto: Istimewa).

Frensia.Id- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dijatuhi hukuman paling berat, yakni 6 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (15/7/2026). Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Dedy dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian petikan putusan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, Rabu (15/7/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Dedy terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum. Selain hukuman badan selama 6 tahun, Dedy dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Tak hanya itu, Dedy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 504.478.050. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga :  Pemkab Jember Jalin Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk Dukung Perhutanan Sosial

Selain Dedy, majelis hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Terdakwa Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 485.658.550 subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Rudy Adrianus Ririhen dan Ansori masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara terdakwa Sugeng Raharjo divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 127.800.200 subsider 1 tahun penjara.

Terkait uang pengganti, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang rampasan dari Tahun Anggaran 2023 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Yuanita Qomariyah.

Sedangkan uang rampasan dari Tahun Anggaran 2024 diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Dedy Dwi Setiawan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Yadyn Palebangan, membenarkan bahwa sidang putusan perkara mamin Sosraperda ini telah rampung digelar hari ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jember Diserbu Emak-emak Pendemo, Bukan Protes tapi Minta Tanda Tangan

Mantan penyidik KPK ini menegaskan, meski proses persidangan kelima terdakwa telah selesai di tingkat pertama, pihaknya memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti di sini.

Yadyn menyebut semua pihak yang terkait dan namanya disebut dalam putusan perkara Sosraperda ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut,” ujarnya.

Yadyn menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini. Berdasarkan fakta persidangan dan salinan putusan majelis hakim.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus korupsi mamin DPRD Jember ini,” paparnya.

Senada dengan Yadyn, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Ivan Pradia mengatakan ada poin-poin perintah khusus di dalam putusan perkara Sosraperda yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Jember.

“Terkait penjabarannya (perintah putusan hakim), kami menunggu salinan putusan lengkapnya terlebih dahulu,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos
Pemkab Jember Jalin Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk Dukung Perhutanan Sosial
Gus Fawait Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jember Selesai Akhir Juli
Ingat Pesan Prabowo, Anggota DPRD Jatim Ini Santuni Puluhan Yatim dan Dhuafa di Jember
Eks Wakil Ketua DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Mamin
Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi ‘Pagar Digital’ Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan
Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Indonesia Gratis untuk Warga Jember
Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

Baca Lainnya

Wednesday, 15 July 2026 - 17:07 WIB

Eks Waka DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Divonis 6 Tahun Buntut Kasus Korupsi Mamin

Saturday, 11 July 2026 - 14:50 WIB

Tanggapan Kadinsos Soal Warga Miskin di Pusat Kota Jember Tak Dapat Bansos

Thursday, 9 July 2026 - 22:33 WIB

Pemkab Jember Jalin Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk Dukung Perhutanan Sosial

Thursday, 9 July 2026 - 21:05 WIB

Gus Fawait Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat di Jember Selesai Akhir Juli

Monday, 6 July 2026 - 18:16 WIB

Ingat Pesan Prabowo, Anggota DPRD Jatim Ini Santuni Puluhan Yatim dan Dhuafa di Jember

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading