Frensia.id- Peristiwa tewasnya seorang pria berinisial KD setelah diduga terpergok mencuri ayam di Tabanan, Bali, menyisakan pertanyaan serius dalam perspektif hukum pidana. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan pencurian yang dilakukan, fakta bahwa seseorang meninggal dunia setelah dikeroyok massa merupakan persoalan hukum yang berdiri sendiri dan harus ditangani secara serius.
Siapapun tentu tidak boleh berkompromi dengan kejahatan, itu benar. Jika Terbukti terjadi pencurian, maka perbuatan tersebut harus diproses sesuai hukum. Tetapi, penolakan terhadap kejahatan tidak boleh melahirkan pembenaran terhadap kekerasan. Maling boleh ditangkap, tetapi bukan berarti kehilangan hak untuk hidup.
Di sinilah prinsip negara hukum menemukan relevansinya. Masyarakat memiliki hak untuk menangkap seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dan menyerahkannya kepada aparat yang berwenang. Namun, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman sendiri, apalagi menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam konteks hukum pidana, dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian harus dilihat secara cermat berdasarkan rangkaian perbuatannya. Jika terbukti terdapat kesengajaan untuk merampas nyawa orang lain, maka konstruksi hukumnya dapat mengarah pada Pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional, yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Namun, apabila fakta persidangan menunjukkan bahwa para pelaku melakukan kekerasan atau penganiayaan tanpa adanya kehendak untuk membunuh, tetapi perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, maka konstruksi hukum dapat mengarah pada Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional, yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penentuan pasal tentu tidak boleh dilakukan secara serampangan. Aparat penegak hukum harus membuktikan bagaimana kekerasan dilakukan, siapa saja yang terlibat, bentuk kekerasan yang dilakukan, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan kematian korban.
Yang harus dipahami, satu kesalahan tidak menghapus kesalahan yang lain. Jika KD benar melakukan pencurian, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Namun, jika benar ia dikeroyok hingga kehilangan nyawa, maka pihak yang menyebabkan kematiannya juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hukum tidak boleh membiarkan kejahatan, tetapi hukum juga tidak boleh membiarkan masyarakat mengambil alih fungsi negara. Sebab, ketika massa diberi ruang untuk menghukum seseorang hingga mati, yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya nasib satu orang, melainkan kewibawaan hukum itu sendiri.
Kejahatan harus diselesaikan dengan hukum. Bukan dengan kejahatan yang lain.*






