Frensia.Id- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember memberikan tanggapan terkait isu dugaan pelanggaran disiplin ASN yang 13 hari bolos kerja malah naik jabatan menjadi Kabag Umum. ASN tersebut merupakan mantan pegawai (Bakesbangpol), yakni Hisyam Wahyu Aditya.
Plt Kepala Bakesbangpol Jember, Lingga, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat. Jauh setelah dugaan kasus bolos kerja itu terjadi.
“Kami masuk Plt itu April 2025, lalu dilantik Januari 2026. Jadi terkait permasalahan itu, era sebelum saya,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (28/8/2026).
Lingga menyarankan agar konfirmasi detail mengenai rekam jejak maupun dokumen kepegawaian Hisyam ditanyakan langsung kepada pejabat yang berwenang. Pada saat kejadian berlangsung.
“Bisa konfirmasi ke Kasubag Kepegawaiannya yang kebetulan sudah pindah ke Jenggawah. Untuk atasan langsungnya saat itu, adalah Pak David, sekarang sudah pindah menjabat Sekcam Jombang,” ujarnya.
Mengenai penanganan sanksi dan tindak lanjutnya, Lingga menyebut bahwa persoalan tersebut. Sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sesuai prosedur yang berlaku.
“Kemarin sudah ada statement dari Pak Sekda, persoalan ini sudah ditangani oleh Inspektorat. Pihak Inspektorat yang lebih berwenang untuk menjelaskan terkait persoalan Pak Hisham,” paparnya.
Terkait keberadaan fisik surat menyurat yang pernah dikirimkan ke BKPSDM maupun kepastian tingkatan sanksi disiplin yang dijatuhkan. Pihak Bakesbangpol mengaku masih belum melakukan pengecekan secara mendalam.
“Kami belum mengecek terkait surat itu, tanggal dan tahun berapa, serta isi suratnya saya belum membaca. Sepengetahuan saya, dokumen disiplin ringan sampai sedang ditangani atasan langsungnya. Namun kalau sudah di Inspektorat, biasanya mengarah ke tingkat sedang hingga berat,” tambahnya.
Isu ini sendiri sebelumnya dipicu oleh sorotan Deputi Investigasi dan Penindakan Government Corruption Watch (GCW) Jember, Andhy Sungkono. Berdasarkan surat Bakesbangpol ke BKPSDM tertanggal 19 Maret 2024, Hisyam tercatat 13 kali bolos kerja tanpa keterangan pada periode Januari hingga Februari 2024.
Padahal, SK penggantian jabatannya di Bawaslu sudah terbit sejak 20 September 2023. GCW menduga ada upaya pembiaran kasus agar Hisyam lolos dari sanksi dan dilantik menjadi Kabag Umum.
“Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum. Kalau ini tidak diindahkan, kami akan laporkan ke Kemenpan-RB dan KASN,” ungkap Andhy.
Dugaan pelanggaran ini turut direspon oleh Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, yang mendesak agar kebenaran aduan ini dibuktikan secara mendalam. Karena tergolong pelanggaran berat disiplin PNS.
“Bupati di dalam melakukan penataan birokrasi butuh input dari BKPSDM yang punya track record ASN. Jadi pada saat menempatkan seseorang di jabatan penting, mereka benar-benar yang punya integritas dan kapasitas,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa Inspektorat dan BKPSDM Jember telah turun tangan. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara mendalam.
“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” bebernya.
Fauzi juga memberikan arahan terhadap jajarannya. Agar tidak tertutup kepada media dan berjanji akan merilis hasil pemeriksaan secara resmi.
“Nanti saya tegur. Saya minta dipastikan prosesnya, lalu tak suruh buat press release bagaimana hasilnya nanti. Nanti bagaimana hasilnya dikabari, biarkan mereka berproses dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri penanganan kasus tersebut. Pasalnya, terjadi sebelum masa jabatannya.
“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kan kejadian itu kan sebelum saya di sini (di Inspektorat). Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Hisyam Wahyu Aditya membantah tuduhan mangkir kerja. Dia beralasan pengembalian PNS penugasan dari Bawaslu butuh proses antarinstansi dan baru resmi dikembalikan pada 31 Juli 2024.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” terangnya.
“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” tandasnya.
Sebagai informasi, SK pengganti Hisyam dengan nomor 880/1772/35.09.414/2023 telah resmi diterbitkan Bupati pada 20 September 2023, di mana jabatannya di Bawaslu digantikan oleh Arif Junaedi. Kemudian berdasarkan surat Bakesbangpol ke BKPSDM nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam rekapitulasi presensi digital.
Hingga saat ini, Plt Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, belum memberikan keterangan apapun mengenai masalah ini. Meskipun telah dihubungi melalui pesan dan telepon WhatsApp sejak Rabu (19/8) dan Jumat (21/8).







