Tanggapan Bakesbangpol Jember Soal Isu Eks Pegawai Bolos Kerja 13 Hari Malah Naik Jabatan

Friday, 28 August 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Bakesbangpol Jember, Lingga (Foto: Fadli/Frensia).

Plt Kepala Bakesbangpol Jember, Lingga (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.Id- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember memberikan tanggapan terkait isu dugaan pelanggaran disiplin ASN yang 13 hari bolos kerja malah naik jabatan menjadi Kabag Umum. ASN tersebut merupakan mantan pegawai (Bakesbangpol), yakni Hisyam Wahyu Aditya.

Plt Kepala Bakesbangpol Jember, Lingga, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat. Jauh setelah dugaan kasus bolos kerja itu terjadi.

“Kami masuk Plt itu April 2025, lalu dilantik Januari 2026. Jadi terkait permasalahan itu, era sebelum saya,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (28/8/2026).

Lingga menyarankan agar konfirmasi detail mengenai rekam jejak maupun dokumen kepegawaian Hisyam ditanyakan langsung kepada pejabat yang berwenang. Pada saat kejadian berlangsung.

“Bisa konfirmasi ke Kasubag Kepegawaiannya yang kebetulan sudah pindah ke Jenggawah. Untuk atasan langsungnya saat itu, adalah Pak David, sekarang sudah pindah menjabat Sekcam Jombang,” ujarnya.

Mengenai penanganan sanksi dan tindak lanjutnya, Lingga menyebut bahwa persoalan tersebut. Sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sesuai prosedur yang berlaku.

“Kemarin sudah ada statement dari Pak Sekda, persoalan ini sudah ditangani oleh Inspektorat. Pihak Inspektorat yang lebih berwenang untuk menjelaskan terkait persoalan Pak Hisham,” paparnya.

Terkait keberadaan fisik surat menyurat yang pernah dikirimkan ke BKPSDM maupun kepastian tingkatan sanksi disiplin yang dijatuhkan. Pihak Bakesbangpol mengaku masih belum melakukan pengecekan secara mendalam.

“Kami belum mengecek terkait surat itu, tanggal dan tahun berapa, serta isi suratnya saya belum membaca. Sepengetahuan saya, dokumen disiplin ringan sampai sedang ditangani atasan langsungnya. Namun kalau sudah di Inspektorat, biasanya mengarah ke tingkat sedang hingga berat,” tambahnya.

Baca Juga :  Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Isu ini sendiri sebelumnya dipicu oleh sorotan Deputi Investigasi dan Penindakan Government Corruption Watch (GCW) Jember, Andhy Sungkono. Berdasarkan surat Bakesbangpol ke BKPSDM tertanggal 19 Maret 2024, Hisyam tercatat 13 kali bolos kerja tanpa keterangan pada periode Januari hingga Februari 2024.

Padahal, SK penggantian jabatannya di Bawaslu sudah terbit sejak 20 September 2023. GCW menduga ada upaya pembiaran kasus agar Hisyam lolos dari sanksi dan dilantik menjadi Kabag Umum.

“Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum. Kalau ini tidak diindahkan, kami akan laporkan ke Kemenpan-RB dan KASN,” ungkap Andhy.

Dugaan pelanggaran ini turut direspon oleh Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, yang mendesak agar kebenaran aduan ini dibuktikan secara mendalam. Karena tergolong pelanggaran berat disiplin PNS.

“Bupati di dalam melakukan penataan birokrasi butuh input dari BKPSDM yang punya track record ASN. Jadi pada saat menempatkan seseorang di jabatan penting, mereka benar-benar yang punya integritas dan kapasitas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa Inspektorat dan BKPSDM Jember telah turun tangan. Melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara mendalam.

“Diperiksa Inspektorat bersama BKPSDM. Nanti hasilnya dilaporkan ke kami. Proses pemeriksaan dan pemeriksaan ulang sedang berjalan,” bebernya.

Fauzi juga memberikan arahan terhadap jajarannya. Agar tidak tertutup kepada media dan berjanji akan merilis hasil pemeriksaan secara resmi.

“Nanti saya tegur. Saya minta dipastikan prosesnya, lalu tak suruh buat press release bagaimana hasilnya nanti. Nanti bagaimana hasilnya dikabari, biarkan mereka berproses dulu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ingat Pesan Prabowo, Anggota DPRD Jatim Ini Santuni Puluhan Yatim dan Dhuafa di Jember

Sebelumnya, Plt Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri penanganan kasus tersebut. Pasalnya, terjadi sebelum masa jabatannya.

“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kan kejadian itu kan sebelum saya di sini (di Inspektorat). Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Hisyam Wahyu Aditya membantah tuduhan mangkir kerja. Dia beralasan pengembalian PNS penugasan dari Bawaslu butuh proses antarinstansi dan baru resmi dikembalikan pada 31 Juli 2024.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” terangnya.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” tandasnya.

Sebagai informasi, SK pengganti Hisyam dengan nomor 880/1772/35.09.414/2023 telah resmi diterbitkan Bupati pada 20 September 2023, di mana jabatannya di Bawaslu digantikan oleh Arif Junaedi. Kemudian berdasarkan surat Bakesbangpol ke BKPSDM nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam rekapitulasi presensi digital.

Hingga saat ini, Plt Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, belum memberikan keterangan apapun mengenai masalah ini. Meskipun telah dihubungi melalui pesan dan telepon WhatsApp sejak Rabu (19/8) dan Jumat (21/8).

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

“NU Kuat, Indonesia Kuat; NU Berkhidmat, Indonesia Bermartabat”, Pesan Prabowo di Muktamar ke-35 NU
Prabowo Ingin Kartu NU di Muktamar ke-35, Gus Yahya Disebut Masih “Berutang”
Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo: “Saya Tidak Mengatur Ini Semua”
PSI Jember Tegaskan Kantor Baru Hasil Gotong Royong Kader, Tak Gunakan Aset Pemkab
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR Janji RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember 2026
Segera Luncurkan Kantor Baru Partai, Ketua PSI Jember: Kami Ingin Hadir Dekat Wong Cilik
DPD PSI Jember akan Resmikan Kantor Baru Partai: Rumah Perjuangan Bersama
Komisi B DPRD Jember Soroti Insentif Pajak Petani yang Lahannya Masuk LP2B

Baca Lainnya

Friday, 28 August 2026 - 15:41 WIB

Tanggapan Bakesbangpol Jember Soal Isu Eks Pegawai Bolos Kerja 13 Hari Malah Naik Jabatan

Thursday, 27 August 2026 - 23:44 WIB

“NU Kuat, Indonesia Kuat; NU Berkhidmat, Indonesia Bermartabat”, Pesan Prabowo di Muktamar ke-35 NU

Thursday, 27 August 2026 - 23:26 WIB

Prabowo Ingin Kartu NU di Muktamar ke-35, Gus Yahya Disebut Masih “Berutang”

Thursday, 27 August 2026 - 23:11 WIB

PSI Jember Tegaskan Kantor Baru Hasil Gotong Royong Kader, Tak Gunakan Aset Pemkab

Thursday, 27 August 2026 - 22:38 WIB

Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR Janji RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember 2026

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading