FRENSIA.ID – Kekalahan kedua Febrie Adriansyah di ruang praperadilan dalam tempo dua hari bukan sekadar soal permohonan yang kandas, tetapi juga penegasan hakim bahwa Kejaksaan Agung boleh menahan bekas pejabat tingginya sendiri atas dugaan pencucian uang.
Hal ini disampaikan Richard Edwin Basoeki, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026, pada Jumat (28/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Richard.
Permohonan kali ini menyasar dua hal: penetapan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang lewat surat bernomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, serta penahanan yang menyusul sesudahnya. Pihak termohon adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sehari sebelumnya, hakim yang sama menolak praperadilan jilid pertama yang mempersoalkan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka korupsi.
Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan Kejagung telah mengantongi “sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal”.
Ia juga menolak dalil bahwa tindak pidana asal harus dibuktikan lebih dulu lewat putusan pengadilan sebelum seseorang dijerat pencucian uang. Menurut hakim, korupsi sudah disebut sebagai tindak pidana asal dalam perkara ini, dan itu memadai.
Dalil lain yang gugur adalah tuduhan duplikasi. Kubu Febrie menilai penetapan tersangka pencucian uang menumpuk perkara yang sama. Richard menyatakan pelimpahan penanganan dari Polri ke Kejagung merupakan kolaborasi antarpenegak hukum yang sah, bukan penetapan ganda.
Soal penahanan, hakim menilai syarat Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah terpenuhi. Salah satu alasan yang dipakai penyidik, dan diterima hakim, adalah adanya keterangan Febrie dalam pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Tidak semua dalil pemohon ditepis. Hakim menerima argumen kubu Febrie bahwa perdagangan pengaruh atau trading in influence bukanlah delik mandiri yang berdiri sendiri dalam hukum Indonesia. Meski begitu, penerimaan itu tidak cukup untuk membatalkan penetapan tersangka.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyoroti satu hal yang beredar luas hari ini, yakni angka Rp40 miliar yang dikaitkan dengan kliennya.
Angka itu, kata Febri, berasal dari keterangan pengusaha Tan Kian yang muncul dalam berita acara pemeriksaan dan dibacakan dalam proses praperadilan. Dalam keterangan tersebut, Tan Kian menyebut menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang bernama Feri.
Febri menegaskan tidak ada satu pun kesimpulan hakim yang menyatakan Febrie menerima uang itu. Yang ada, menurut dia, hanyalah bukti berupa berita acara pemeriksaan berisi pengakuan Tan Kian.
Pernyataan itu ia sampaikan pada Jumat sore, seusai membesuk Febrie di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, tempat mantan Jampidsus itu saat ini ditahan.
“Hakim praperadilan mengatakan ada bukti BAP yang intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang terhadap seseorang bernama Feri,” pungkas Febri.







