Home / Uncategorized

Mopobuka, Tradisi Lamaran Unik Masyarakat Kecamatan Bone, Bone Bolango

Sunday, 3 March 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilsutrasi, Sumber Pixels @Ammar Asyraf

Ilsutrasi, Sumber Pixels @Ammar Asyraf

Frensia.id- Tradisi melamar perempuan saat bulan puasa di kecamatan Bone Kabupaten Bone sangat unik. Tradisi ini dinamakan sebagai Mopobuka. Kerena uni tentunya penting dilihat halal haramnya dalam tinjauan hukum Islam.

Untuk merincinya, ada sebuh penelitian ini berjudul, “telaah Praktik Mopobuka di Bulan Ramadan di Kecamatan Bone”. Bentuknya jurnal dan terbit pada Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies.   

Karya yang ditulis oleh Muhammad Syakir dan Wilkawati Halid Laleno ini menyelidiki implementasi tradisi Mopobuka selama proses lamaran pada bulan Ramadan di Kecamatan Bone.  Pendekatan  yang pakai adalah Sosioligis Normatif serta melibatkan proses observasi, wawancara, dan analisis dokumen.

Keduanya menjelasan bahwa adat Mopobuka merupakan tradisi turun-temurun di Kecamatan Bone, yang dimulai oleh seorang laki-laki yang melamar pada bulan Ramadan.

Pada bulan tersebut, seorang pria meminta tanggung jawab kepada keluarga perempuan dengan menyediakan kebutuhan sahur, buka puasa, dan kebutuhan pakaian.  Hal demikian diyakini sebagai momutu (memutus) tanggung jawab kepada calon keluarganya.

Prosesnya melibatkan utolia (pemangku adat) atau hanya melibatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam lamaran. Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan Mopobuka tidak hanya tentang permintaan dari pihak perempuan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan finansial dari pihak laki-laki.

Secara syara’, tradisi ini termasuk dalam al-urf al-amali, yaitu kebiasaan muamalat keperdataan yang umum di masyarakat. Dari segi cakupan, Mopobuka termasuk dalam al-urf al-khas, karena hanya berlaku di suatu wilayah tertentu, seperti Kecamatan Bone.

Jadi dalam sudut pandang syariah, pelaksanaan Adat Mopobuka dianggap sesuai dengan al-urf al-shahih. Dapat diaktakan juga tradisi ini tidak bertentangan dengan ajaran agama (al-Quran dan al-sunnah), tidak melegalkan yang haram, tidak menghapuskan kewajiban, tidak merugikan masyarakat, dan tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat. Keduanya mencontohkan. Salah satu bentuk konkretnya adalah memberikan hadiah berupa pakaian atau perhiasan secara sederhana kepada perempuan yang telah dilamar.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Perang Amerika-Israel Melawan Iran Memanas, Akademisi HI UNEJ Soroti Dampak Terhadap Ekonomi Indonesia
Anak Kambing Bermata Satu di Jember Mati Setelah 12 Jam Lahir
Geger Kambing Bermata Satu Lahir di Ambulu Jember
Akademisi HI UNEJ Sebut Konflik Amerika-Israel ke Iran Jadi Penentu Masa Depan Timur Tengah
KAI Daop 9 Jember Pastikan Kesiapan Sarana Lokomotif dan Kereta Jelang Angkutan Lebaran 2026
Satgas Jember Sebut Puluhan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi SLHS
Gandeng UMKM, Alfamart Tebar 60.000 Paket Buka Puasa Gratis di 34 Kota
Tanggapan Ketua DPC PKB Jember Soal Fatayat NU Jember Kembalikan Bantuan yang Diminta oleh DPR RI

Baca Lainnya

Thursday, 5 March 2026 - 09:09 WIB

Perang Amerika-Israel Melawan Iran Memanas, Akademisi HI UNEJ Soroti Dampak Terhadap Ekonomi Indonesia

Wednesday, 4 March 2026 - 23:15 WIB

Anak Kambing Bermata Satu di Jember Mati Setelah 12 Jam Lahir

Wednesday, 4 March 2026 - 23:09 WIB

Geger Kambing Bermata Satu Lahir di Ambulu Jember

Wednesday, 4 March 2026 - 19:30 WIB

Akademisi HI UNEJ Sebut Konflik Amerika-Israel ke Iran Jadi Penentu Masa Depan Timur Tengah

Wednesday, 4 March 2026 - 18:18 WIB

KAI Daop 9 Jember Pastikan Kesiapan Sarana Lokomotif dan Kereta Jelang Angkutan Lebaran 2026

TERBARU

Kambing Bermata Satu, di Ambulu Jember. (Foto: Istimewa).

News

Geger Kambing Bermata Satu Lahir di Ambulu Jember

Wednesday, 4 Mar 2026 - 23:09 WIB