Frensia.id – Wakil Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember, Dr. Khoirul Faizin, menyampaikan bahwa dari jumlah Guru Besar yang dimiliki kampus, tidak semuanya bisa mendaftar sebagai bakal calon rektor.
Hal itu dikarenakan terdapat sejumlah guru besar yang umurnya melewati batas syarat pencalonan.
“Ada 29 yang sudah dikukuhkan. Sebelum tambahan 4 besok (akan dikukuhkan) ini ya. Kalau datanya dari 29 itu 9 orang itu, sudah tidak bisa mengikuti karena sudah melewati batas umur,” kata Faizin, saat ditemui di Gedung Rektorat UIN KHAS, pada Rabu, (2/9/2026).
Sebagaimana persyaratan, bahwa bakal calon rektor maksimal berusia paling tinggi 60 tahun, pada tanggal 18 September 2026.
Pihak panitia tidak akan mempersoalkan bakal calon yang status guru besarnya masih belum dikukuhkan oleh kampus.
Menurutnya, pengukuhan guru besar merupakan bentuk seremonial, sehingga pengakuan tersebut tidak menjadikan kendala saat pencalonan.
“Memiliki jabatan fungsional guru besar. Berarti kalau tidak memiliki, otomatis tidak boleh. (Yang dibutuhkan) lampiran fotokopi dan scan SK jabatan fungsional guru besar yang dilegalisir,” tuturnya.
Faizin menyampaikan bahwa dalam penjaringan bakal calon rektor ini, terdapat 2 jenis seleksi yang akan berlangsung.
“Yang pertama, tugas panitia itu mulai pengumuman (penjaringan) sampai pengumuman nama bakal calon rektor yang memenuhi syarat. Ini wewenangnya panitia,” tuturnya.
Setelah itu, panitia menyerahkan hasil verifikasi dokumen bakal calon kepada Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN KHAS Jember.
“Plt Rektor mengumumkan (nama bakal calon) tanggal 25 September. Kalau sudah begitu, Rektor menyerahkan kepada Senat. Selanjutnya dari Senat persiapan rapat tertutup,” ucapnya.
Kata Faizin, ketika di tahap forum Senat Kampus, bakal calon rektor akan diminta menyampaikan visi dan misi serta program-program kerja yang akan dilakukan selama periode menjabat.
“Nah, apakah teknisnya satu-satu, itu urusan senat,” ujarnya.
Hasil dari keputusan rapat tertutup senat, selanjutnya diserahkan pada kementerian Agama RI.
Lebih lanjut, kata Faizin, dalam penjaringan bakal calon rektor ini, telah dibuka secara umum bagi dosen yang memenuhi syarat di lingkup kampus PTKIN.
Selain itu, dia juga menyampaikan pesan dari Plt Rektor UIN KHAS, Prof. Sahiron, agar pihak panitia tidak membuat persyaratan, yang menyulitkan bakal calon.
“Yang tidak bisa diikuti oleh satu-dua orang karena diganjal di aturan. Maka adopsi aturan-aturan yang tidak memberatkan itu,” ucapnya.
Adapun untuk pengumuman dan sosialisasi pendaftaran bakal calon telah dimulai sejak tanggal 19 hingga 31 Agustus 2026.
Dan kini telah memasuki tahap pengambilan berkas pendaftaran, yang dapat diunduh mulai tanggal 1 hingga 7 September 2026.
Sebagai informasi, berikut nama-nama Guru Besar di UIN KHAS Jember, yang segera dikukuhkan dalam waktu dekat:
1- Prof. Dr. H. Abdul Muis, S.Ag., M.Si
(Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN KHAS)
2- Prof. Dr. Hj. Busriyanti, M.Ag
(Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah UIN KHAS).
3- Prof. Dr. KH. Abdul Kholiq Syafa’at, M.A.
(Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS)
4- Prof. Dr. H. Abdul Rokhim, S.Ag., M.E.I.
(Kaprodi Doktor Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN KHAS).







