Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tuesday, 22 September 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan (Sumber: Istimewa)

Gambar Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan (Sumber: Istimewa)

FRENSIA.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada Selasa (22/09/26).

Pelimpahan ini dilakukan setelah kedua tersangka, Svetlana Karmalova (36) dan Elena Vtorova (37), menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik selama kurang lebih satu bulan.

KBO Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Gatot Kukuh Suryawan mengungkapkan, penyerahan berkas P21 ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 59 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 22 September, jam 10.00 WIB, kami telah melaksanakan Tahap II terhadap WNA Rusia yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Gatot Kukuh Suryawan kepada wartawan, Selasa (22/09/26).

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banyuwangi Raih Peringkat II Pengungkapan 3C se Jatim

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menerapkan penanganan berbeda berdasarkan peran dan barang bukti yang ditemukan pada masing-masing individu.

Gatot menyebut, Elena Vtorova dijerat pasal kepemilikan narkotika karena terbukti menguasai ganja seberat 9 gram beserta wadah kotak berwarna putih. Karena kepemilikan melebihi batas 5 gram, Elena terancam sanksi pidana berat.

“Elena melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai ganja dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara,” tegas Gatot.

Sementara itu, untuk Svetlana Karmalova (Lana), hasil penyelidikan dan tes laboratorium menunjukkan bahwa ia positif menggunakan ganja. Namun, penyidik tidak menemukan keterlibatan Lana dalam jaringan maupun indikasi sebagai pengedar.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Saudara Lana ini positif menggunakan ganja tetapi statusnya sebagai pemakai, tidak terlibat jaringan, dan tidak terindikasi pengedar. Sehingga terhadap Lana dilakukan asesmen melalui BNNK untuk selanjutnya menjalani proses pengobatan (rehabilitasi),” jelasnya.

Baca Juga :  Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh WNA di kawasan wisata Pantai Plengkung, Banyuwangi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar nomor 9 Bobby’s Camp, Pantai Plengkung. Petugas mengamankan kedua WNA yang baru saja selesai mengonsumsi ganja dan menemukan barang bukti 9 gram ganja di dalam laci kamar.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut dibeli oleh tersangka dari luar daerah Banyuwangi sebelum dibawa ke lokasi penginapan.

“Menurut pengakuan tersangka, barang diperoleh dari seseorang dari luar Banyuwangi yang tidak dikenal akrab, hanya mengingat nama panggilannya antara Jill atau Phil. Barang tersebut kemudian dibawa masuk ke Banyuwangi,” pungkas Gatot. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pemotor Tewas Usai Tabrakan dengan Dump Truk di Tegalsari Banyuwangi
Pada Savic Ali, Ketua PC Fatayat NU Jember Nyatakan Siap Turun Jalan
Selenggarakan Taswirul Afkar! Ketua Ansor Jember Dorong Pemuda NU Berpihak Pada Sipil
Semangati Aktivis PMII UIN KHAS Jember, Savic Ali: Kekuasaan Hari ini Sedang Frustasi
Demi Mutu Kampus! Prof Chotib, Calon Rektor UIN KHAS Dapat Dukungan Banyak Ormawa
PMII Nyatakan Dukungan pada Prof Chotib Sebagai Rektor UIN KHAS Jember
Konvoi Suporter Turnamen Futsal Wabup Cup Banyuwangi Telan Korban, Satu Tewas
Diterjang Angin Kencang, Atap Gedung KDKMP Sukomaju Banyuwangi Rusak

Baca Lainnya

Thursday, 5 November 2026 - 20:05 WIB

Pemotor Tewas Usai Tabrakan dengan Dump Truk di Tegalsari Banyuwangi

Wednesday, 4 November 2026 - 23:06 WIB

Pada Savic Ali, Ketua PC Fatayat NU Jember Nyatakan Siap Turun Jalan

Wednesday, 4 November 2026 - 21:09 WIB

Selenggarakan Taswirul Afkar! Ketua Ansor Jember Dorong Pemuda NU Berpihak Pada Sipil

Tuesday, 3 November 2026 - 14:06 WIB

Semangati Aktivis PMII UIN KHAS Jember, Savic Ali: Kekuasaan Hari ini Sedang Frustasi

Monday, 2 November 2026 - 13:35 WIB

Demi Mutu Kampus! Prof Chotib, Calon Rektor UIN KHAS Dapat Dukungan Banyak Ormawa

TERBARU

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, saat memberikan dokumen resmi kajian ilmiah terkait rekomendasi dalam muatan Rancangan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Raperda Trantibum), pada Komisi A DPRD Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

MUI Jember Desak DPRD Pertegas Penegakan Peraturan Sound Horeg

Thursday, 5 Nov 2026 - 16:50 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading